Minggu, 02 Juni 2013

Kekerasan Dalam Pacaran, Laporkan.


Kekerasan terhadap pacaran biasanya terjadi dengan modus: (1) Pacaran yang kemudian terjadi hubungan seksual dengan janji-jani atau bujukan. Setelah itu korban (laki-laki atau perempuan) ditinggalkan. (2) Terjadinya kekerasan fisik atau emosional, dan lain sebagainya.

Pada kasus yang sampai menyebabkan kehamilan banyak terjadi pada perempuan yang ditinggalkan pasangannya begitu saja atau justru dipaksa untuk melakukan aborsi. Dalam masa pacaran tak jarang juga terjadi pola hubungan seksual dengan paksaan dengan ancaman kekerasan fisik.

Adapun akibat-akibat yang diderita korban kekerasan dalam pacaran (KDP) sangat beragam dan bertingkat-tingkat. Seperti (1) bagi perempuan, adanya trauma terhadap laki-laki, (2) takut membuat relasi baru dengan laki-laki dan (3) perempuan merasa tidak berharga karena kehilan virginitasnya, begitujuga sebaliknya. KDP juga sering mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki, selain berdampak pada negatif perempuannya, perbuatan tersebut juga berdampak pada bayi yang akan dilahirkan.

Dalam aturan hukum di Indonesia, belum ada aturan yang secra spesifik mengatur tentang ini, sehingga seringkali korban (laki/perempuan) tidak terlindungi. Hal lain yang menyebabkan kekerasan ini tidak tercover adalah karena tidak adanya keberanian korban untuk melakukan pengaduan. Kekurangan bukti-bukti formal yang disyaratkan hukum dan pandangan aparat penegak hukum yang hanya mengedepankan hal-hal yang bersifat legal formal sempit. Kekerasan dalam hukum lebih dipahami secara fisik dengan penegertian yang sangat terbatas. Untuk itu, perlindungan terhadap korban dapat digunakan ketentuan hukum yang berlaku secara umum baik dalam KUH Pidana maupun KUH Perdata.

Untuk saat ini, pada kasus kekerasan fisik pada prinsipnya para pelaku dapat dituntut dengan pasal-pasal KUH Pidana seperti penganiayaan pasal 351-358 KUH Pidana. Bila terjadi pada korban yang masih di bawah umur maka akan dikenakan hukuman atas tuduhan melakukan cabul atau Undang Undang Perlindunagn Anak .

Adapun secra perdata bila kekerasan tersebut menyebabkan kerugian materil dan immateril maka korban dapat menuntut dengan ganti rugi dengan menggunakn pasal 1365 KUH Perdata dengan mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri. Proses persidangan kasus perdata ini biasanya memakan waktu yang lama sehingga korban tak jarang menghadapi beban psikologis tambahan yang cukup berat.

Berdasarkan hal itu, angka statistik yang saya peroleh dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada tahun 2004 telah terjadi KDP sebanyak 321 kasus, tahun 2005 sebanyak 635 kasus, tahun 2006 sebanyak 816 kasus, tahun 2007 sebanyak 776 kasus. Artinya secara akumulasi kekerasan ini selalu bertambah secara signifikan setiap tahunnya.

Upaya untuk memperkarakan pelaku melalui jalur perdata inipun tidak semua dapat berhasil secara maksimal. Dalam gugatan pengakuan anak diluar perkawinan misalnya, sidang harus melalui pembuktian yang rumit untuk memenangkan gugtan tersebut. Kecuali jika korban harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk biaya perkara pada peradilan perdata.

Berangkat dari itu, upaya-upaya non litigasi seperti pendidikan, penyadaran dan pemberdayaan juga harus dilakukan agar supaya terjadi perubahan persepsi yang pada akhirnya diharapkan dapat menghasilkan perubahan kebijakan dalam melihat kasus dating violence. 

Potret kasus
Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda lihat dalam Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban. Terdakwa dan saksi korban telah berhubungan pacaran hampir 3 (tiga) tahun. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut terdakwa. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Saksi korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran sudah 2 (dua) tahun, terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap saksi. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. (..)

ed. Fadhli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar