Rabu, 25 Maret 2015

Aturan Jilbab Polwan 2015

Kepolisian akhirnya mengesahkan peraturan yang memperbolehkan polisi wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).

Keputusan peraturan itu tertuang dalam surat bernomor Kep/245/III/2015 yang merupakan perubahan dari Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. 

Melalui kebijakan tersebut, Kapolri sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Berikut ini isi gubahannya yang dikutip Dream.co.id dari akun Facebook Div Humas Mabes Polri;

1. (a) Pengguna Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku (b) Tutup kepala: 
1)      Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem 
2)      Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob 
3)      Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan 
4)       Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 
5)      Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan 
6)      Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana 

(c) Tutup badan. Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
(d) Tutup kaki. Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan: 
1)      Sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan 
2)      Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan 
3)      Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)      Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki 
5)      Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika