Kepolisian
akhirnya mengesahkan peraturan yang memperbolehkan polisi wanita (Polwan) untuk
mengenakan jilbab. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris
Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).
Keputusan
peraturan itu tertuang dalam surat bernomor Kep/245/III/2015 yang merupakan
perubahan dari Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tanggal 30
September 2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS
Polri.
Melalui
kebijakan tersebut, Kapolri sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No
245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat
keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang
sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Berikut ini isi gubahannya yang dikutip Dream.co.id dari akun Facebook Div Humas Mabes Polri;
1. (a) Pengguna Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku (b) Tutup kepala:
Berikut ini isi gubahannya yang dikutip Dream.co.id dari akun Facebook Div Humas Mabes Polri;
1. (a) Pengguna Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku (b) Tutup kepala:
1)
Jilbab model tunggal polos
atau tanpa emblem
2)
Jilbab warna coklat tua
polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3)
Jilbab warna abu-abu
digunakan pada PD musik gabungan
4)
Jilbab warna hitam polos digunakan pada
pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5)
Jilbab pada pakaian
olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6)
Bagi staf reskrim, intelkam
dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
(c) Tutup
badan. Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
(d) Tutup kaki. Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
(d) Tutup kaki. Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)
Sepatu dinas ankleboots
warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)
Sepatu dinas ankleboots
warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)
Sepatu dinas lapangan warna
hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone,
PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)
Sepatu dinas tunggang
digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)
Sepatu Dinas safety shoes
digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar