Jumat, 31 Mei 2013

Dimensi Hak Anak

Secara yuridis, sistem perlindungan anak di Indonesia terlihat masih tergolong lemah. Hal ini diduga kuat menjadi indikator tingginya angka kekerasan terhadap anak. Dalam KUHP pasal 287 disebutkan, hukuman maksimal atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dikenakan 9 tahun penjara untuk kasus di luar hubungan pernikahan. Sedangkan pada pasal 288 tentang kasus dalam hubungan pernikahan hanya dikenakan 4 tahun penjara .

Kebijakan yang berbeda yang ditunjukkan oleh Undang-Undang No.23 tahun 2002 pasal 80 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Kemudian pada pasal 81 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Namun realitasnya, perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, masih ibarat jalan buntu yang kehilangan arah.

Sejalan dengan misi global yang konsen untuk melakukan advokasi terhadap isu kejahatan kemanusiaan, kekerasan terhadap anak menjadi bagian terpenting dalam pelanggaran HAM.[i] Piagam PBB Tahun 1948 Pasal 1 Deklarasi HAM sedunia menyebutkan bahwa seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan. Deklarasi PBB memberikan penjelasan seperangkat hak hak dasar manusia yang tidak boleh dipisahkan dari keberadaannya sebagai manusia. HAM juga berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, jadi hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Atau ada juga yang mengatakan HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki atau pun perempuan. Hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

Di Indonesia penghormatan atas hak-hak asasi manusia telah dijamin oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sebagai pandangan hidup, falsafah dan dasar konstitusional bagi Negara Kesatuan RI. Walaupun perwujudan secara materiil dan formil baru ada setelah dikeluarkannya undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Konvensi Hak-Hak Anak merupakan instrumen yang berisi rumusan prinsip-prinsip universal dan ketentuan norma hukum mengenai anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang memasukan masing-masing hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang tertera dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 2 meliputi; (a) non-deskriminasi, (b) kepentingan yang terbaik bagi anak, (c) hak untuk hidup, kelansungan hidup dan perkembangan, (d) penghargaan terhadap anak.

Sebagai negara yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia berkewajiban untuk menjamin terlaksananya hakhak anak dengan menuangkan dalam sebuah produk perundang-undangan. Konsekuensinya menurut Erma Syafwan Syukrie, pemerintah Indonesia harus melakukan langkah-langkah harmonisasi hukum, yaitu: (1) Memeriksa dan menganalisis perundang-undang yang ada dan masih sedang dalam perencanaan/pembentukan; (2) Meninjau ulang lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pelaksanaan hak anak; (3) Mengusulkan langkah-langkah penyelerasan ketentuan konvensi hak anak dengan perundang-undangan lain; (4) Meninjau ulang bagian perundang-undangan yang masih berlaku, tetapi perlu penyempurnaan atau pelaksanaan yang tepat; (5) Memprioritaskan acara pembuatan undang-undang yang diperlukan untuk mengefektifkan pelaksanan Konvensi Hak Anak penyelerasaan dengan perundang-undangan Indonesia.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi[iv], demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Ketentuan tersebut akan diuraikan sebagai berikut:

1.       Hak untuk hidup (survival rights)
Hak kelangsungan hidup berupa hak-hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Konsekuensinya menurut Konvensi Hak Anak negara harus menjamin kelangsungan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak (Pasal 6). Disamping itu negara berkewajiban untuk menjamin hak atas tarap kesehatan tertinggi yang bisa dijangkau, dan melakukan pelayanan kesehatan dan pengobatan, khusuSnya perawatan kesehatan primer. (Pasal 24).

Implementasinya dari Pasal 24, negara berkewajiban untuk melaksanakan program-program (1) melaksanakan upaya penurunan angka kematian bayi dan anak, (2) menyediakan pelayanan kesehatan yang diperlukan, (3) memberantas penyakit dan kekurangan gizi, (4) menyediakan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu, (5) memperoleh imformasi dan akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi, (6) mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua, serta penyuluhan keluarga berencana, dan, (7) mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan.

2.       Hak terhadap perlindungan (protection rights)
Hak perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga, dan bagi anak pengungsi. Hakperlindungan daridiskriminasi, termasuk (1) perlindungan anak penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perwatan dan latihan khusus, dan (2) hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan masyarakat negara.

Perlindungan dari ekploitasi, meliputi (1) perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi, (2) perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak, (3) perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi, dan pornografi, (4) perlindungan upaya penjualan, penyelundupan dan penculikan anak, dan (5) perlindungan dari proses hukum bagi anak yang didakwa atau diputus telah melakukan pelanggaran hukum.

3.       Hak tumbuh berkembang (development rights)
Hak tumbuh berkembang meliputi segala bentuk pendidikan(formal maupun non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hak anak atas pendidikan diatur pada Pasal 28 Konvensi Hak Anak menyebutkan, (1) negara menjamin kewajiban pendidikan dasar dan menyediakan secara cuma-cuma, (2) mendorong pengembangan macam-macam bentuk pendidikan dan mudah dijangkau oleh setiap anak, (3) membuat imformasi dan bimbingan pendidikan dan ketrampIlan bagi anak, dan (4) mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadirannya secara teratur di sekolah dan pengurangan angka putus sekolah.

4.       Hak untuk berpartisipasi (participation rights)
Hak untuk berpartisipasi yaitu hak untuk menyataka pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Hak yang terkait dengan itu meliputi (1) hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya, (2) hak untuk mendapat dan mengetahui informasi serta untuk mengekpresikan, (3) hak untuk berserikat menjalin hubungan untuk bergabung, dan (4) hak untuk memperoleh imformasi yang layak dan terlindung dari imformasi yang tidak sehat. (..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar