Secara yuridis, sistem perlindungan anak di
Indonesia terlihat masih tergolong lemah. Hal ini diduga kuat menjadi indikator
tingginya angka kekerasan terhadap anak. Dalam KUHP pasal 287 disebutkan,
hukuman maksimal atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dikenakan 9 tahun
penjara untuk kasus di luar hubungan pernikahan. Sedangkan pada pasal 288
tentang kasus dalam hubungan pernikahan hanya dikenakan 4 tahun penjara .
Kebijakan yang berbeda yang ditunjukkan oleh Undang-Undang
No.23 tahun 2002 pasal 80 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau denda
paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Kemudian pada
pasal 81 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Namun
realitasnya, perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, masih ibarat jalan buntu yang kehilangan arah.
Sejalan dengan misi global yang konsen untuk
melakukan advokasi terhadap isu kejahatan kemanusiaan, kekerasan terhadap anak menjadi
bagian terpenting dalam pelanggaran HAM.[i]
Piagam PBB Tahun 1948 Pasal 1 Deklarasi HAM sedunia menyebutkan bahwa seluruh
umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka
dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.
Deklarasi PBB memberikan penjelasan seperangkat hak hak dasar manusia yang
tidak boleh dipisahkan dari keberadaannya sebagai manusia. HAM juga berarti
hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, jadi hak-hak yang
dimiliki manusia sebagai manusia. Atau ada juga yang mengatakan HAM adalah hak
hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat
universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki atau pun
perempuan. Hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat
dihapuskan.
Di Indonesia penghormatan atas hak-hak asasi
manusia telah dijamin oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sebagai
pandangan hidup, falsafah dan dasar konstitusional bagi Negara Kesatuan RI.
Walaupun perwujudan secara materiil dan formil baru ada setelah dikeluarkannya
undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
Konvensi Hak-Hak Anak merupakan instrumen
yang berisi rumusan prinsip-prinsip universal dan ketentuan norma hukum
mengenai anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian internasional
mengenai hak asasi manusia yang memasukan masing-masing hak-hak sipil dan
politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya. Penyelenggaraan perlindungan anak
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang tertera dalam Undang-Undang No 23
tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 2 meliputi; (a) non-deskriminasi, (b)
kepentingan yang terbaik bagi anak, (c) hak untuk hidup, kelansungan hidup dan
perkembangan, (d) penghargaan terhadap anak.
Sebagai negara yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak
Anak, Indonesia berkewajiban untuk menjamin terlaksananya hakhak anak dengan
menuangkan dalam sebuah produk perundang-undangan. Konsekuensinya menurut Erma
Syafwan Syukrie,
pemerintah Indonesia harus melakukan langkah-langkah harmonisasi hukum, yaitu:
(1) Memeriksa dan menganalisis perundang-undang yang ada dan masih sedang dalam
perencanaan/pembentukan; (2) Meninjau ulang lembaga-lembaga yang berhubungan
dengan pelaksanaan hak anak; (3) Mengusulkan langkah-langkah penyelerasan
ketentuan konvensi hak anak dengan perundang-undangan lain; (4) Meninjau ulang
bagian perundang-undangan yang masih berlaku, tetapi perlu penyempurnaan atau
pelaksanaan yang tepat; (5) Memprioritaskan acara pembuatan undang-undang yang
diperlukan untuk mengefektifkan pelaksanan Konvensi Hak Anak penyelerasaan
dengan perundang-undangan Indonesia.
Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi[iv],
demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera. Ketentuan
tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
1.
Hak untuk hidup (survival rights)
Hak kelangsungan hidup berupa hak-hak anak untuk melestarikan dan
mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan
perawatan yang sebaik-baiknya. Konsekuensinya menurut Konvensi Hak Anak negara
harus menjamin kelangsungan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak
(Pasal 6). Disamping itu negara berkewajiban untuk menjamin
hak atas tarap kesehatan tertinggi yang bisa dijangkau, dan melakukan pelayanan
kesehatan dan pengobatan, khusuSnya perawatan kesehatan primer. (Pasal 24).
Implementasinya
dari Pasal 24, negara berkewajiban untuk melaksanakan program-program (1)
melaksanakan upaya penurunan angka kematian bayi dan anak, (2) menyediakan
pelayanan kesehatan yang diperlukan, (3) memberantas penyakit dan kekurangan
gizi, (4) menyediakan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi
ibu, (5) memperoleh imformasi dan akses pada pendidikan dan mendapat dukungan
pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi, (6) mengembangkan perawatan
kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua, serta penyuluhan keluarga
berencana, dan, (7) mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional
yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan.
2. Hak terhadap perlindungan (protection rights)
Hak
perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, tindak kekerasan dan
keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga, dan bagi anak pengungsi.
Hakperlindungan daridiskriminasi, termasuk (1) perlindungan anak penyandang
cacat untuk memperoleh pendidikan, perwatan dan latihan khusus, dan (2) hak
anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan
masyarakat negara.
Perlindungan
dari ekploitasi, meliputi (1) perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi, (2)
perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan,
pendidikan dan perkembangan anak, (3) perlindungan dari penyalahgunaan obat
bius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi, dan
pornografi, (4) perlindungan upaya penjualan, penyelundupan dan penculikan
anak, dan (5) perlindungan dari proses hukum bagi anak yang didakwa atau
diputus telah melakukan pelanggaran hukum.
3.
Hak tumbuh berkembang (development
rights)
Hak
tumbuh berkembang meliputi segala bentuk pendidikan(formal maupun non formal)
dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hak anak atas pendidikan
diatur pada Pasal 28 Konvensi Hak Anak menyebutkan, (1) negara
menjamin kewajiban pendidikan dasar dan menyediakan secara
cuma-cuma, (2) mendorong pengembangan macam-macam bentuk
pendidikan dan mudah dijangkau oleh setiap anak, (3)
membuat imformasi dan bimbingan pendidikan dan ketrampIlan bagi anak, dan (4)
mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadirannya secara teratur di sekolah dan pengurangan angka putus sekolah.
4.
Hak untuk berpartisipasi (participation
rights)
Hak untuk berpartisipasi yaitu hak untuk
menyataka pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Hak yang terkait
dengan itu meliputi (1) hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas
pendapatnya, (2) hak untuk mendapat dan mengetahui informasi serta untuk
mengekpresikan, (3) hak untuk berserikat menjalin hubungan untuk bergabung, dan
(4) hak untuk memperoleh imformasi yang layak dan
terlindung dari imformasi yang tidak sehat. (..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar