Minggu, 07 April 2013

Jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) Melambung


Siaran Pers
Hari Kesehatan Internasional
Tanggal 7 april 2013

(Nurani Perempuan WCC dan PKBI Sumbar)

Peringatan Hari Kesehatan Internasional (HKI), setiap tanggal 7 April menandai berdirinya WHO pada tahun 1948. Sejak saat itu, setiap tanggal yang sama diperangati sebagai momen penting dalam rangka menyoroti masalah prioritas kesehatan masyarakat di dunia.

Tahun 2013 ini, tema HKI adalah “High Blood Pressure” (tekanan darah tinggi/hipertensi). Di Indonesia, hipertensi merupakan penyebab kematian nomor 3 setelah stroke dan tuberkulosis, yakni  mencapai 6,7% dari populasi kematian pada semua umur di Indonesia. Hipertensi merupakan gangguan sistem peredaran darah yang menyebabkan kenaikan tekanan darah di atas normal, yaitu 140/90 mmHg. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Balitbangkes tahun 2007 menunjukan prevalensi hipertensi secara nasional mencapai 31,7%.

Departemen Kesehatan mengungkap bahwa hipertensi merupakan penyebab kedua kematian ibu melahirkan, setelah pendarahan. Tiga penyebab teratas kematian ibu melahirkan adalah pendarahan (28%), hipertensi (24%) dan infeksi (11%). Hipertensi banyak dialami oleh perempuan hamil dalam usia kurang dari 20 tahun dan di atas 40 tahun.

Data tentang adanya 117 kasus kehamilan yang tak diinginkan (sebelum menikah) sepanjang tahun 2012 di Kab. 50 Kota (Padang Ekspres, 27 Maret 2013), merupakan fenomena gunung es yang tentunya juga terjadi di hampir seluruh kabupaten kota di Sumatera Barat. Sebagian besar dari perempuan korban kehamilan yang tak diinginkan ini adalah pelajar SMA dan SMP yang tentunya masih berusia di bawah 20 tahun yang merupakan kelompok beresiko tinggi mengalami eklamsia sebagai dampai hipertensi. Kematian yang dilaporkan dan tercatat karena eklamsia (keracunan kehamilan) dari 117 kasus ini ada 2 orang. Diperkirakan juga, bila kasus kehamilan yang tak diinginkan ini dibiarkan dan tidak segera ditangani serta upaya pencegahan terlambat dilakukan, maka para korban dan pasangannya akan rentan pula terhadap Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV-AIDS. Apalagi dengan berbagai perilaku seksual yang beresiko yang terjadi dikalangan muda. Sehingga diperkirakan 5 – 10 tahun lagi kab.50 dan kota Payakumbuh akan booming penderita AIDS.    

Data lain juga menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan hamil terjadi berkisar antara 13 – 41 persen dan kekerasan yang terjadi pada para remaja yang mengalami kehamilan tak diinginkan lebih 58 persen. Dampak kekerasan pada perempuan salah satunya adalah depresi yang merupakan pemicu hipertensi.

Menyikapi kondisi serta kerentanan ibu  dan remaja perempuan yang hamil maka Nurani Perempuan WCC dan PKBI Sumbar :


1.       Mendorong keluarga dan masyarakat untuk memberikan nilai dan makna yang penting terhadap perawatan kehamilan dalam kondisi apapun. Tidak ada kehamilan yang abaikan oleh masyarakat dan keluarga. Ibu dan remaja perempuan yang hamil  mendapatkan perhatian dan perlakuan baik serta  perawatan dan pemeriksaan kehamilan secara berkala.
2.       Meminta Dinas Kesehatan menjamin ketersediaan dan akses layanan serta memastikan tidak terjadi perlakuan yang diskriminatif. Tenaga kesehatan yang terlatih dan cakap dapat memberikan layanan berkualitas kepada ibu hamil sehingga keterlambatan pelayanan tidak terjadi. Informasi yang lengkap dan jelas harus tersedia, sehingga memudahkan ibu hamil, keluarga (termasuk suami) serta masyarakat membuat keputusan jika terjadi kondisi darurat, misal kejang karena pre-eklamsia/hipertensi. Kartu Jampersal juga diberikan remaja perempuan yang menjadi korban kehamilan tak diinginkan.
3.       Meminta Badan Pemberdayaan Perempuan untuk terlibat aktif dalam memberikan pendidikan dan dukungan upaya penurunkan angka kematian ibu melahirkan karena hipertensi. Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) tidak hanya melihat bahwa kehamilan merupakan peristiwa medis yang menjadi tanggungjawab dinas kesehatan. Tetapi BPP juga memiliki cara pandang bahwa kehamilan merupakan peristiwa sosial. Sehingga badan pemberdayaan perempuan mengembangkan sinergitas dengan dinas kesehatan dalam melaksanakan program-programnya.
4.       Mendorong Dinas Pendidikan untuk segera melakukan tindakan stragegis dalam menyikapi perilaku seksual aktif remaja terutama pelajar dan mahasiswa dan berbagai kasus perkosaan yang sasarannya adalah para remaja. Resiko terbesar jelas akan dihadapi oleh remaja perempuan. Beban psikologis karena kehamilan dan minimnya upaya pemulihan akan memberikan dampak buruk jangka panjang pada generasi ke depan. Karena dinas pendidikan diharapkan menjadikan tema seksualitas menjadi cross cutting topic di dalam berbagai mata pelajaran yang diberikan kepada para siswa untuk mendorong pelajar memiliki perilaku yang menghargai tubuh sebagai bagian yang penting dalam mengembangkan integritas diri. Institusi pendidikan tidak memberikan ganjaran yang mengabaikan hak dasar untuk mendapatkan pendidikan untuk semua. Institusi pendidikan harus menyediakan sebuah mekanisme yang adil dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus seksualitas yang terjadi dilingkungan sekolah.
5.       Aparat penegak hukum, terutama kepolisian yang melakukan penyidikan dan penyelidikan diharapkan bertindak cepat dalam menangani kasus kejahatan seksual yang korbannya adalah remaja, pelajar yang berusia anak. Kecermatan dan kecegatan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus ini menjadi bagian terpenting dalam mendukung upaya pemenuhan hak-hak konstitusional korban. Penegakan hukum secara adil dapat mendorong perubahan dan menjadi bagian penting dalam menyelamatkan jiwa manusia. (Fadhli. ed)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar