Banyak orang
yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada
seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun jadilah nama
isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?
فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147
Fatwa Lajnah
Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no 18147
Pertanyaan,
“Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang
sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita
bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama
isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya
barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?
Jawaban
Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.
Allah
berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah
mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS al Ahzab:5).
Juga
terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri
kepada selain ayahnya.
Berdasarkan
penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada
suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum
muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.
Fatwa ini
ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah
Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan,
Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar