Senin, 30 Juni 2014

Metode penentuan hilal

Perbedaan penetapan awal bulan kamariah sesungguhnya disebabkan karena berbedanya dasar yang digunakan. Diantaranya ada golongan yang berpegang teguh kepada rukyat sebagai dasar penetapan. Ada pula golongan yang mendasarkan penetapannya pada saat terjadi ijtimak matahari dan bulan. Ada lagi golongan yang mendasarkan pada hisab wujudul hilal. Ada pula golongan yang menetapkan awal bulan kamariah dengan dasar kaidah-kaidah tertentu yang dikenal dengan hisab urfi.

Dari perbedaan metodologi tersebut, pada akhirnya berimplikasi pada perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah. Berikut ini kami akan menyampaikan penentuan awal bulan kamariah berdasarkan kebijakan pemerintah (ulil amri) dan perspektif Muhammadiyah.

Penentuan awal Ramadhan Melalui Kebijakan Pemerintah
Ulama fikih Mazhab Hanafi, Ibnu Abidin, menyatakan, munculnya hilal pada setiap daerah dengan waktu yang berbeda-beda tidak dapat diingkari. Apalagi, jika daerah itu saling berjauhan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW menyatakan, “Jika kamu melihat (hilal) bulan (Ramadhan) maka berpuasalah kamu dan jika kamu melihat (hilal) bulan (Syawal) maka berbukalah kamu."” 

Hadis itu tidak secara tegas menunjukkan apakah jika penduduk suatu negeri telah melihat hilal maka kewajiban memulai ibadah puasa hanya berlaku untuk mereka atau juga berlaku untuk seluruh daerah Islam. 

Di sinilah terjadinya perbedaan pendapat para ulama. Namun, apabila suatu negara (sekalipun wilayahnya luas) itu dipimpin oleh seorang kepala negara Muslim dan kepala negara itu mengumumkan dimulainya awal Ramadhan berdasarkan penglihatan di suatu daerah, pengumumannya itu wajib diikuti oleh kaum Muslim di seluruh negara itu. Ketentuan ini disepakati oleh seluruh ulama fikih karena dalam kaidah fikih disebutkan, “Keputusan hakim (pemerintah) menghilangkan segala perbedaan pendapat.”

Menurut para ulama Mazhab Hanafi, apabila suatu negeri telah melihat hilal dalam menentukan awal Ramadhan atau awal Syawal, daerah lain wajib mengikuti daerah yang telah melihat itu. Ayat ini juga tidak ditujukan kepada penduduk tertentu, tetapi berlaku umum untuk seluruh umat Islam di manapun mereka berada. Dengan demikian, perbedaan matlak bagi Mazhab Hanafi tidak ada pengaruhnya dalam menentukan awal Ramadhan, awal Syawal, dan hari wukuf di Arafah.

Adapun ulama dari Mazhab Syafi’i mengatakan, tidak wajib satu daerah memulai puasa bersamaan dengan daerah lain yang telah melihat hilal bulan Ramadhan karena daerah masing-masing mempunyai matlak sendiri.

Ulama Syafi’i memahami hadis Nabi SAW di atas ditujukan kepada penduduk setiap negara, bukan untuk umat Islam seluruhnya.  Di samping itu, ada juga sebagian ulama fikih yang membedakan jarak antardaerah. Jika daerah yang telah melihat hilal itu berada jauh dari daerah lain, hilal itu hanya berlaku bagi penduduk yang telah melihatnya.

Namun, untuk menentukan kriteria jarak jauh dan dekat ini pun, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengatakan jauh itu seperti perbandingan jarak antara satu kota di suatu negara dan kota lain di negara lain. Sedangkan yang dekat, seperti jarak antara dua kota dalam satu negara. 

Pendapat kedua mengatakan kriterianya, yaitu iklim di negeri itu. Jika iklimnya berbeda, berarti jaraknya jauh, namun jika iklimnya sama, berarti jaraknya dekat. Pendapat ketiga mengatakan bahwa ukuran jauh itu diukur dengan masalah qasar (jarak yang dibolehkan meringkas shalat). Jika dibolehkan mengqasar shalat, berarti jaraknya jauh, namun jika tidak dibolehkan, berarti jaraknya dekat.

Dalam permasalahan penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan cara istikmal. istikmal adalah penentuan awal Ramadhan dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari apabila tanda hilal bulan Ramadhan tidak tampak dan menyempurnakan bilangan bulan Ramadan menjadi 30 hari jika hilal awal bulan Syawal tidak dapat dilihat.

Cara ini ditempuh bila cuaca buruk sehingga kemunculan hilal tidak dapat dipastikan atau karena para ulama tidak menerima penentuan awal bulan dengan teori ilmu hisab atau ilmu falak. dasar pemikirannya, yaitu hadis Rasulullah SAW yang mengatakan, “Jika kamu telah melihatnya (hilal Ramadan) maka puasalah kamu dan jika kamu telah melibatnya (hilal Syawal) maka berbukalah kamu. Dan jika bulan (hilal) tertutup awan sehingga tidak terlihat, maka perhitungkanlah olehmu.” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar). 

Hadis ini sejalan dengan firman Allah SWT, “... Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (QS al-Baqarah [2]:185). Kata “perhitungkanlah olehmu” dalam hadis itu dan “mencukupkan bilangan” dalam ayat di atas ditafsirkan oleh para ahli hadis sebagai “menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban atau Ramadhan menjadi 30 hari”. Karena ada hadis lain yang secara jelas menyatakan hal tersebut, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah.

Penentuan Awal Bulan Kamariah Perspektif Muhammadiyah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan ragam cara penetapan awal bulan kamariah:
1.      Rukyatul hilal.
2.      Persaksian rukyatul hilal dari seorang yang adil.
3.      Menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.
4.      Dengan perhitungan hisab.
Rukyatul hilal digunakan apabila posisi hilal memiliki kemungkinan untuk di observasi. Hingga kini, kemungkinan (visibilitas) hilal dapat di observasi belum didefinisikan secara pasti. Danjon misalnya, setelah melakukan penelitian berulang-ulang tentang hilal, menyatakan bahwa bulan sabit yang posisinya mendekati matahari tidak dapat terlihat apabila jarak sudutnya kurang dari 8 derajat. Ketentuan ini rupanya oleh Diezer diperkuat dengan hasil penelitiannya di Candilly Obeservatory, bahwa sebagai syarat agar hilal dapat teramati  pada saat matahari terbenam harus mempunyai jarak sudut 8 derajat, dan bulan pada saat itu minimal berada pada ketinggian 5 derajat.

Tatkala matahari terbenam, hilal berada pada jarak sudut 8 derajat dengan matahari dan memiliki ketinggian 5 derajat, lantas ada berita bahwa seseorang telah melihat hilal, atau ada orang yang adil yang menyaksikan kebenarannya, maka kaum muslimin akan menerima hasil rukyat itu termasuk Muhammadiyah. Itulah sebabnya dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan:

[الصَّوْمُ وَالفِطْرُ بِالرُّؤْيَةِ]
berpuasa dan beridul fitri dengan rukyat
Keputusan itu hendaknya ditafsirkan pada saat kondisi hilal berada pada batas imkanur rukyat, sehingga hilal dapat dilihat. Dalam kondisi serupa ini, Muhammadiyah akan memulai puasanya dengan rukyat. Kemudian apabila hilal tidak mungkin dilihat karena posisinya di bawah ufuk, Muhammadiyah menerima istikmalsebagai jalan keluar dalam menghadapi kesulitan dalam penetapan hukum. Akan tetapi, bila hilal tidak mungkin dilihat karena tertutup awan, atau posisinya tidak berada pada imkanur rukyat, maka jalan yang ditempuh adalah menggunakan hisab. Itulah sebabnya dalam HPT disebutkan:

[وَ لاَ مَانِعَ بِالحِسَابِ]
dan tidak ada halangan dengan (menggunakan) hisab
Jika ada pertanyaan, mengapa Muhammadiyah menggunakan hisab astronomi? Jawabannya adalah karena Muhammadiyah menganggap melihat hilal bukan suatu ibadah (ta’abbudî), namun hanya sarana (wasîlah)yang dapat digunakan dengan mudah untuk mengetahui awal bulan kamariah. Muhammadiyah mendefinisikan hisab sebagai perhitungan astronomis tentang posisi hilal. Namun, hisab tidak mungkin membuat keputusan tanpa adanya kriteria yang disebut hilal. Tidak ditemukan satupun dalil dalam hadis atau dalam al-Qur’an yang menyebutkan secara tegas apa itu hilal yang bisa diterjemahkan secara kuantitatif dalam kriteria hisab. Pendekatan yang dilakukan Muhammadiyah adalah dengan pendekatan astronomi, bahwa hilal adalah penampakan bulan yang paling kecil yang menghadap bumi beberapa saat setelah terjadi ijtimak. Inilah yang kemudian menjadi kriteria hisab bahwa awal bulan baru ditandai dengan wujudnya hilal. Tandanya adalah apabila matahari terbenam lebih dahulu dari bulan.

Muhammadiyah-pun mengalami perkembangan dalam menetapkan sistem hisab yang digunakannya. Mula-mula Muhammadiyah menggunakan sistem ijtimak qablal gurub. Sekitar tahun 60-an, Muhammadiyah beralih kepada sistem wujudul hilal, meskipun kemungkinan pada mulanya tidak diterapkan sepenuhnya untuk menetapkan seluruh bulan-bulan kamariah, melainkan untuk bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah saja. Namun saat ini teori wujudul hilal itu digunakan untuk keseluruhan bulan kamariah.

Ufuk yang dijadikan patokan untuk menentukan wujud atau tidaknya hilal adalah ufuk hakiki. Hal ini sangat tegas dinyatakan oleh Ir. H. Basith Wahid, bahwa sejak tahun 1969 yang dipilih adalah sistem wujudul hilal, yang diperhitungkan adalah saat terjadinya ijtimak plus posisi bulan terhadap ufuk hakiki pada saat matahari terbenam. Kecenderungan Muhammadiyah ke arah penggunaan sistem hisab wujudul hilal sudah tampak sejak Majelis Tarjih mengambil keputusan tentang masalah hisab dan rukyat pada tahun 1932. Istilah yang digunakan dalam keputusan itu adalah ‘wujudul hilal’. Dalam aplikasinya, Muhammadiyah menerapkan konsep wilayatul hukmi, yaitu ketika hilal sudah wujud di sebagian wilayah Indonesia, maka bagian wilayah lainnya yang belum wujud mengikuti wilayah yang sudah positif (wujud).

Konsep wilayatul hukmi ini memiliki kelemahan. Jika kita kita simak hadis Kuraib, Ibn Abbas dalam prakteknya lebih menggunakan sistem matlak lokal, bukan wilayatul hukmi. Persoalan lain, misalnya wujudul hilal hanya melewati sebagian wilayah Indonesia, apakah daerah yang belum wujud ‘dipaksakan’ mengikuti wilayah yang sudah wujud? Konsep wilayatul hukmi ini juga akan menemui masalah ketika diterapkan di negara lain yang mempunyai teritorial luas, seperti Rusia.

Sikap Muhammadiyah Tentang Penyatuan Hari Raya
Tidak seperti kalender miladiyah yang berbasis peredaran matahari, kalender hijriyah yang berbasis peredaran bulan relatif rumit bila dikaitkan dalam menetapkan bulan baru. Dalam agama Islam, puasa dan hari raya ditetapkan berdasarkan penanggalan bulan. Di akui bahwa penetapan awal bulan bukan hal yang sederhana. Kapan harus memulai puasa Ramadhan dan Idul Fitri, kapan jatuh hari wukuf, dan hari-hari peribadatan yang lainnya semua tergantung dan terkait pada kapan tanggal satu setiap bulan ini dimulai dan di akhiri.

Dalam realitasnya, cukup banyak tata cara (metode), tradisi dan teori yang berkembang di tengah masyarakat untuk menetapkan awal sebuah bulan. Ada yang memakai ru’yatul hilal (melihat hilal), ada yang menggunakan hisab urfi, hisab astronomis, dan lain sebagainya. Semua tata cara, teori dan tradisi itu terus berkembang sesuai dengan paradigmanya masing-masing. Banyaknya aliran, teori dan tradisi yang berkembang ini seluruhnya disertai aneka dasar pemikiran yang beragam sehingga acap kali menyebabkan perbedaan penentuan kapan jatuhnya tanggal 1 dalam setiap bulan. Sesama ahli rukyat juga sering berbeda dalam menentukan prasyarat dapat atau tidaknya hilal terlihat. Ada yang menyatakan kalau bulan belum mencapai 5 derajat maka bulan belum dapat dilihat, tetapi ada juga yang mengklaim dapat melihat hilal walau ketinggiannya kurang dari 5 derajat, bahkan ada yang bisa melihat bulan dalam ketinggian kurang dari 2 derajat bahkan kurang dari 0 derajat.

Pemerintah (Kementrian Agama) yang menetapkan ketinggian bulan agar dapat dilihat minimal 2 derajat sebenarnya penetapan kompromis antara mazhab imkanur rukyat 5 derajat dengan mazab wujudul hilal. Kompromi ini dapat dikatakan sebagai kompromi yang ‘asal-asalan’ karena dalam praktiknya bulan pada ketinggian 2 derajat itu tidak akan dapat terlihat. Selain itu, ada juga pendapat yang mengusulkan bahkan mewajibkan untuk mengikuti penetapan bulan kamariah berdasarkan rukyat dan penetapan pemerintah Arab Saudi. Perbedaan berkali-kali penetapan tanggal satu bulan kamariah ini akhirnya menimbulkan rasa frustasi umat yang terlalu mendewakan keseragaman dalam berbagai hal. Keseragaman yang kemudian dipaksakan dengan alasan ukhuwah (persaudaraan, persatuan). Seakan-akan, kalau penetapan tanggal 1 Syawal-nya tidak bersama, ukhuwah umat telah terbelah. Padahal, keberagaman penetapan tanggal 1 bulan kamariah ini seharusnya diterima sebagai sesuatu yang biasa saja, sebagaimana penerimaan kita pada rakaat salat tarawih. Dalam salat tarawih ada yang melakasanakan 20 rakaat dan ada pula yang melaksanakan 11 rakaat, namun ukhuwah umat tidak terbelah.

Bagi penulis, perbedaan metode tersebut sesungguhnya sama dengan perbedaan ulama tentang persoalan fikih lainnya. Sebagaimana fikih mempunyai usul fikih sebagai sarana penggalian hukum, maka penentuan awal bulan juga mempunyai metode tersendiri yang bisa juga disebut sebagai usul fikih falak. Dengan kata lain, bahwa perbedaan tersebut adalah wajar. Penyatuan awal bulan baru bisa terlaksana manakala seluruh ormas mau merumuskan dan menyetujui satu konsep tentang usul fikih falak yang bisa disepakati bersama. Persoalannya, mungkinkah ini dapat terwujud? (Dikutip dari berbagai sumber)

Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kemukakan beberapa kesimpulan:
1.      Hisab yang digunakan Muhammadiyah terus berkembang dan semakin dapat diterima. Ini karena hisab dalam aplikasinya menggunakan temuan-temuan terbaru dalam ilmu pengetahuan. Penggunaannya dalam penentuan awal bulan kamariah juga semakin menguat dan dominan.
2.      Menurut Muhammadiyah, awal bulan pada hakikatnya tidak lain ketika wujud pada saat terbenam matahari. Sedangkan hilal adalah penampakan bulan yang paling kecil yang muncul pada saat matahari terbenam. Keadaan demikian dicapai pada saat setelah terjadi konjungsi (ijtimak) antara matahari dan bulan. Ini kemudian oleh Muhammadiyah disebut sebagai sistem ‘wujudul hilal’.
3.      Untuk mengetahui adanya hilal dapat dengan rukyat (melihat langsung) atau dengan hisab.
4.      Metode hisab yang digunakan oleh Muhammadiyah dapat dikategorikan sebagai metode ilmu pengetahuan modern.
5.      Hisab wujudul hilal bukan untuk menentukan hilal mungkin dilihat atau tidak, akan tetapi untuk dijadikan dasar dalam menetapkan awal bulan kamariah dan sekaligus dijadikan sebagai bukti bahwa bulan baru kamariah sudah tiba atau belum.
6.      Dalam praktiknya, Muhammadiyah juga menggunakan konsep wujudul hilal plus wilayatul hukmi.
7.      Banyaknya perbedaan dalam menentukan metode penentuan awal bulan (ushl fikih falak) berimplikasi pada perbedaan dalam menentukan awal bulan kamariah. Perbedaan tersebut hendaknya dianggap sebagai perbedaan furu’iyyah fiqhiyyah yang lumrah dan perlu penyikapan secara toleran.
8.      Apa yang kami paparkan disini hanya sekedar pengantar dalam memahami penetapan awal bulan kamariah perspektif Muhammadiyah. Meski sangat singkat, mudah-mudahan sudah dapat mengantarkan kita untuk mengenal tentang konsep penetapan awal bulan perspektif Muhammadiyah.Wallau a’lam.

Daftar Pustaka
1.      Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
2.      Drs. H. Abdur Rachim, Penetapan Awal Bulan Kamariah Perspektif Muhammadiyah, Makalah Workshop Nasioanl Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 20 Oktober 2002.
3.      Drs. Oman Fathurohman SW, MA., Model Hisab Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, Makalah Workshop Nasioanl Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 20 Oktober 2002.
4.      Dr. Susiknan Azhari, MA., Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern [Yogyakarta: Suara Muhammadiyah].
6.      http://Muhammadiyah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar