Selasa, 19 Agustus 2014

Jilbab: Identitas Sosial

Ada dua kosakata yang dewasa ini dipakai untuk makna yang sama. Hijab dan Jilbab. Keduanya dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutup kepala dan tubuh perempuan. Al-Qur-an sendiri menyebut kata Hijab untuk arti tirai, pembatas, penghalang, penyekat. Yakni sesuatu yang menghalangi, membatasi, memisahkan antara dua bagian atau dua pihak yang berhadapan sehingga satu dengan yang tidak saling melihat atau memandang dan berhubungan fisik. Al Qur-an menyatakan :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَآءِ حِجَابٍ . ذَلِكُمْ اَطْهَرُلِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para isteri Nabi saw), maka mintalah dari balik “hijab”. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati mereka”.(Q.S. al-Ahzab, [33]:53).

Hijab dalam ayat ini menunjukkan arti penutup yang ada di dalam rumah Nabi saw sebagai sarana untuk menghalangi atau memisahkan ruang kaum laki-laki dari kaum perempuan agar mereka tidak bercampurbaur. Sebelum ayat ini turun, rumah Nabi sangat terbuka untuk siapa saja; laki dan perempuan. Tetapi suatu saat keadaan ini mengganggu privasi isteri Nabi. Maka turunlah ayat tersebut. Umar bin Khattab lah yang meminta Nabi membuat “hijab”. Secara tekstual (lahiriah) seruan untuk membuat hijab sebagaimana dalam ayat ini ditujukan kepada para isteri nabi saw. akan tetapi dalam interpretasi mayoritas ulama fiqh kemudian perintah itu diberlakukan pula terhadap umatnya.

Hijab dengan begitu pada mulanya bukanlah satu bentuk pakaian tertentu yang dikenakan kaum perempuan. Akan tetapi dialektika sosial kemudian telah melahirkan terminologi Hijab sebagai pakaian sebagaimana Jilbab atau popular disebut busana muslimah sebagaimana yang kita saksikan dewasa ini. Dalam banyak buku berbahasa Arab (kitab) kontemporer, dan secara sosiologis (dalam percakapan social sehari-hari di dunia Arab), kedua kata ini : hijab dan jilbab lalu dipahami secara campur aduk.

Al-Qur’an dan Jilbab
Jilbab disebutkan dalam al-Ahzab, [33]:59.

يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا (59)

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin ; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu”.(al Ahzab, [33]:59).

Jilbab berasal dari kata kerja jalaba yang berarti menutupkan sesuatu di atas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat. Dalam pengertian selanjutnya ia berkembang dalam masyarakat Islam menjadi pakaian yang menutupi tubuh seseorang sehingga bukan saja kulit tubuhnya tertutup melainkan juga lekuk dan bentuk tubuhnya tidak kelihatan. Penelusuran atas teks al Qur-an ayat jilbab agaknya tidak sama dengan pengertian sosiologis tersebut. Para ahli tafsir menggambarkan pakaian jilbab dengan cara yang berbeda-beda. Ibnu Abbas dan Abidah al Salmani merumuskan jilbab sebagai pakaian perempuan yang menutupi wajah berikut seluruh tubuhnya, kecuali satu mata. Dalam keterangan lain disebutkan sebagai mata sebelah kiri. Qatadah dan Ibnu Abbas dalam pendapatnya yang lain mengatakan bahwa makna mengulurkan jilbab adalah menutupkan kain ke dahinya dan sebagian wajahnya dengan membiarkan kedua matanya. Mengutip pendapat Muhammad bin Sirin, Ibnu Jarir al-Thabari mengatakan : “Saya tanya kepada Abidah al Salmani mengenai ayat ‘yudnina ‘alaihinna min jalabibihin’ (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya). Maka dia menutupkan wajahnya dan kepalanya sambil menampakkan mata kirinya”. Ibnu al Arabi dalam tafsir Ahkam al Qur-an, ketika membicarakan ayat ini menyebutkan dua pendapat, pertama menutup kepalanya dengan kain itu (jilbab) di atas kerudungnya, kedua, menutup wajahnya dengan kain itu sehingga tidak tampak kecuali mata kirinya”.(III/1586). Az Zamakhsyari dalam al Kasysyaf mengatakan jilbab ialah :

ثوب واسع أوسع من الخمار ودون الرداء تلويه المرأة على رأسها ، وتبقي منه ما ترسله على صدرها

“Kain yang lebih lebar daripada kerudung tetapi lebih kecil daripada selendang. Ia dililitkan di kepala perempuan dan membiarkannya terulur ke dadanya”.

Ibnu Katsir mengemukakan :
والجلباب هو الردآءفوق الخمار. قاله ابن مسعود, وعبيدة وقتادة والحسن البصرى وسعيد بن جبير وإبراهيم النخعى وعطأء الخراسانى وغير واحد. وهو بمنزلة الازار اليوم.

(Jilbab adalah selendang di atas kerudung. Ini yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan Basri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim al Nakha’i, Atha al Khurasani dan lain-lain. Ia seperti/mirip “izar” (sarung) sekarang. (Ibnu Katsir,III/518). Al-Jauhari, ahli bahasa terkemuka, mengatakan Izar adalah pakaian selimut atau sarung yang digunakan untuk menutup badan”.

Al-Qurthubi, dalam kitab tafsirnya, mengatakan :
الثالثة :من جلا بيبهن. الجلابيب جمع جلباب, وهو ثوب أكبر من الخمار. وروى عن ابن عباسوابن مسعودأنه الرداء وقد قيل إنه القناع. والصحيح أنه الثوب الذى يسترجميع البدن.
الرابعة :واختلف الناسفى صورة إرخائه . فقال ابن عباس وعبيدة السلمانى : وذلك أن تلويه المرأة حتى لا يظهرمنها إلا عين واحدة تبصربها.وقال ابن عباس ايضا وقتادة : وذلك أن تلويه فوق الجبين وتشده, ثم تعطفه على الانف ,وان ظهرت عيناها لكنه يستر الصدرومعظم الوجه . وقال الحسن : تغطى نصفوجهها. (تفسير القرطبى)
(Masalah ke tiga : Jalabib, kata jamak dari Jilbab. Ia adalah kain yang lebih lebar daripada kerudung. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan IbnuMas’ud :ia adalah selendang. Ada yang mengatakan ia adalah”qina”(cadar/penutup wajah).
(Masalah ke empat: Masyarakat berbeda pandangan menggambarkan pemakaiannya. Ibnu Abbas dan Ubaidah al-Salmani mengatakan: Gambarannya adalah perempuan itu memasangkan kain itu (ke kepala/wajah), sehingga tidak tampak kecuali satu mata yang dengannya dia bisa melihat. Pendapat Ibnu Abbas juga dan Imam Qatadah mengatakan : gambarannya adalah perempuan itu mengenakannya di atas jidatnya lalu mengikatkannya. Kemudian dililitkan ke hidungnya. Mekipun kedua matanya kelihatan,tetapi dada dan sebagian besarwajahnya tertutup. Al-Hasan mengatakan: menutupi separoh wajahnya”).
Tampak dari informasi di atas, pemaknaan atas Jilbab, sangat beragam. Tak ada keterangan tunggal dari Nabi.

Latarbelakang turunnya ayat
Ada sejumlah riwayat yang disampaikan para ahli tafsir mengenai latarbelakang turunnya ayat ini. Satu di antaranya disampaikan oleh Ibnu Sa’d dalam bukunya al Thabaqat dari Abu Malik. Katanya : “para isteri nabi saw pada suatu malam keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Pada saat itu kaum munafiq menggoda dan mengganggu mereka. Mereka kemudian mengadukan peristiwa itu kepada nabi. Sesudah nabi menegur mereka, kaum munafiq itu mengatakan :”kami kira mereka perempuan-perempuan budak. Lalu turunlah ayat 59 al-Ahzab ini.(Lihat , Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, XXII/107).

Ibnu Jarir at-Thabari, guru para ahli tafsir menyimpulkan ayat ini sebagai larangan terhadap perempuan-perempuan merdeka untuk menyerupai cara berpakaian perempuan-perempuan budak. Umar pernah memukul seorang perempuan budak yang memakai jilbab, sambil menghardik :”apakah kamu mau menyerupai perempuan merdeka, hai budak perempuan?”.(Ibnu al Arabi, Ahkam al Qur-an,III/1587).
Imam Jalal al-Din al-Suyuthi dalam “al-Durr al-Mantsur” menulis:

عن أنس رضي الله عنه قال : رأى عمر رضي الله عنه جارية مقنعة ، فضربها بدرته وقال : القي القناع لا تشبهين بالحرائر .
الدر المنثور – (ج 8 / ص 209)

(dari Anas. Umar (bin al-Khattab.r.a) melihat perempuan hamba sahaya berkerudung, lalu dia memukulnya. Dia mengatakan : “lepaskan kerudungmu, kamu jangan meniru perempuan-perempuan merdeka”).

Dari uraian di atas, satu hal yang perlu menjadi catatan penting kita adalah bahwa seruan untuk mengenakan jilbab sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dimaksudkan sebagai cara untuk menunjukkan identitas perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan budak.

Hal ini perlu dilakukan karena dalam tradisi masyarakat Arab ketika itu, perempuan-perempuan budak dinilai tidak berharga. Mereka mudah menjadi sasaran pelecehan, perendahan dan permainan kaum laki-laki. Bahkan status sosial mereka juga direndahkan dan dihinakan. Ini berbeda dengan sikap mereka terhadap kaum perempuan merdeka, meskipun tetap saja dipandang sebagai makhluk yang tersubordinasi oleh laki-laki. Dengan begitu identifikasi diri pada kaum perempuan merdeka perlu dibuat agar tidak terjadi perlakuan yang sama seperti terhadap budak. Cara identifikasi (pencirian) melalui bentuk pakaian jilbab bagi perempuan merdeka ini dimaksudkan agar mereka tidak menjadi sasaran pelecehan seksual laki-laki. Ini sangat jelas disebutkan dalam teks ayat. Kalau begitu masalahnya, maka Jilbab bukanlah pakaian penutup tubuh yang digunakan untuk membedakan antara perempuan-perempuan yang beriman kepada Nabi dan perempuan-perempuan yang tidak beriman kepadanya. Bagaimana pikiran kita, jika manusia budak sudah tidak ada lagi dan dilarang oleh dunia hari ini?.

Merujuk pada pemikiran Syahrur
Berkaitan dengan jilbab, syahrur menjelaskan bahwa terma jilbab berasal dari kata ja-la-ba yang dalam bahasa arab memiliki dua arti dasar, yaitu, pertama, mendatangkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain. kedua, sesuatu yang meliputi dan menutupi sesuatu yang lain. adapun kata al-jalabah berarti sobekan kain yang digunakan untuk menutupi luka sebelum bertambah parah dan bernanah. dari pengertian ini muncul kata al-jilbab untuk perlindungan, yaitu pakaian luar yang dapat berbentuk celana panjang, baju, seragam resmi, mantel dan lain-lain. jadi menurutnya, seluruh bentuk pakaian semacam ini termasuk dalam pengertian al-jalabib.

Adapun aurat menurut syahrur berasal dari kata ‘aurah yang artinya adalah segala sesuatu yang jika diperlihatkan, maka seseorang akan merasa malu. rasa malu mempunyai tingkatan yang bersifat relatif, tidak mutlak dan mengikuti adat kebiasaan setempat. jadi, batasan aurat dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat, akan tetapi yang berkaitan dengan daerah inti pada tubuh (al-juyub) bersifat tetap dan mutlak.

Terma inti tubuh (al-juyub) didapatinya dari surat an-Nur (24): 31. menurut syahrur, ayat tersebut adalah ayat muhkam yang termasuk dalam kategori umm al-kitab. ayat tersebut menunjukkan perintah allah kepada perempuan untuk menutup bagian tubuh mereka yang termasuk dalam kategori al-juyub. dengan analisis linguistiknya, syahrur menjelaskan term al-juyub dan al-khimar. menurutnya, al-juyub berasal dari kata ja-ya-ba seperti dalam perkataan jabtu al-qamisa, artinya aku melubangi bagian saku baju atau aku membuat saku pada baju. al-juyub adalah bagian terbuka yang memiliki dua tingkatan, bukan satu tingkatan karena pada dasarnya kata ja-ya-ba berasal dari kata ja-wa-ba yang memiliki arti dasar lubang yang terletak pada sesuatu dan juga berarti pengembalian perkataan soal dan jawab istilah al-juyub pada tubuh perempuan memiliki dua tingkatan atau dua tingkatan sekaligus sebuah lubang yang secara rinci berupa: bagian antara dua payudara, bagian bawah payudara, bagian bawah ketiak, kemaluan dan pantat. semua bagian inilah yang dikategorikan sebagai al-juyub dan wajib ditutupi oleh perempuan. adapun kata al-khimar berasal dari kata kha-ma-ra yang berarti tutup. istilah al-khimar bukan hanya berlaku bagi pengertian penutup kepala saja, tetapi semua bentuk tutup, baik bagi kepala atau selainnya. dengan kata lain, bahwa al-khimar merupakan penutup untuk bagian tubuh perempuan yang termasuk dalam kategori al-juyub.

Bila dikaitkan dengan teori limit (nazariyyah al-hudud) yang dirumuskannya, ia menyatakan bahwa batas minimal (hadd al-adna) pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah inti bagian atas (al-juyub al-ulwiyyah), yaitu daerah payudara dan bawah ketiak, dan juga menutup daerah inti daerah bawah (al-juyub as-sufliyyah). konsekwensinya, perempuan yang menampakkan bagian al-juyub berarti dia telah melanggar hudud allah. begitu juga perempuan yang menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali, maka dia juga melanggar hudud Allah (..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar