Sabtu, 07 April 2012

Asap kendaraan dapat sebabkan stres

Wah celaka. Berawal dari diskusi yang saya hadiri beberapa waktu silam, plus dengan beberapa artikel penguat,  ternyata polusi asap kendaraan bermotor bisa menyebabkan penyakit mental. Orang yang terkena polusi asap knalpot akan menjadi agresif dan mudah gelisah. Temuan ini mungkin agak sedikit lebae, tapi memang sudah realitanya seperti itu.

Sikap agresif memicu banyak terjadinya tindak kekerasan. Ditambah tingkat stres yang menjadi pemicu, akibatnya bukan hanya kesehatan mental yang akan terganggu, namun juga kondisi sosial. Dunia medis dan banyak orang bijak lainnya menugungkapkan, banyak penyakit muncul dari pikiran. Ternyata gejolak stres bukan hanya karena gejolak ekonomi, politik maupun sosial yang runyam. Tapi dipicu juga oleh terlalu banyak menghirup asap kendaraan.

Diantara zat yang membahayakan itu adalah karbon monoksida (CO), timbal (Pb), NO dan ozon (03). Karbon monoksida misalnya, zai ini mempunyai daya ikat yang kuat terhadap hemoglobin. Sehingga kadar oksigen tang terikat dalam darah menjadi minim. Jika oksigen kurang dalam darah, maka secara otomatis seseorang akan merasakan sesak napas dan pusing-pusing. Jadi jangan heran kalau masyarakat ibu kota terkenal dengan tingkat stres yang sangat tinggi.

Pertanyaannya, untuk meminimalisir asap/polusi kendaraan yang meraja lela (aduhh..), bagaimana mungkin kita bisa menghentikan pertambahan jumlah kendaraan pribadi di tengah buruknya fasilitas transportasi umum?
Dari sekian penyebab terjadinya polusi udara, ada hal lain yang cukup mencemaskan. Diantaranya jumlah produksi dan pemakaian kendaraan pribadi yang terus meningkat. Diyakini juga, bahwa racun asap dari kendaraan tidak hanya berasal dari tabung knalpot kendaraan umum, tap juga kendaraan pribadi. Usut punyab usut, keberalihan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi adalah karena buruknya fasilitas dan kondisi angkutan umum. Apalgi belakangan sering terjadi tindak kekerasan seksual di angkutan umum.

Padahal jika diperhatikan, mobilitas masyarakat di kota-kota besar sangat tinggi. Sepertinya ada yang sengaja membiarkan kondisi ini terjadi, sehingga masyarakat tidak punya pilihan. Kalau mau transportasi nyaman, ya harus beli kendaraan pribadi. Mungkin terdengar berlebihan. Namun bila dilihat faktanya, perusahaan otomotif yang seratus persen milik perusahaan multinasional, jelas yang paling punya kepentingan. Akibatnya, sumbangan asap kendaraan terus meningkat.

Tapi apakah mungkin pemerintah kita tega meracuni rakyatnya demi kepentingan dagang pihak asing? Apalagi pejabat-pejabat pemerintah di Negara kita termasuk dari bagian konsumerisme mobil-mobil mewah. Entahlah..

Rabu, 22 Februari 2012

Masalah Harta Bersama (Harta Gono Gini) dalam Hukum




Salah satu masalah hukum yang sering dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan pembagian harta yang lebih adil melalui lembar info ini.


Pengertian Harta Bersama

Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.


Apa saja harta yang tidak termasuk harta bersama?

Menurut hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang No 1 thn 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak termasuk dalam harta bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, pada dasarnya, harta bawaan suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan istri tetap menjadi milik istri. Selain itu, mahar, warisan, hadiah dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah harta bersama.


Ketidakadilan Pembagian Harta Bersama

Seringkali pihak isteri dirugikan dan mengalami ketidakadilan dalam pembagian harta bersama. Ketidakadilan ini terkait dengan masalah pembakuan peran suami isteri dalam Undang-Undang No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. UUP juga telah menempatkan isteri sebatas pengelola rumah tangga (domestik) dengan aturan yang mewajibkan isteri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dampaknya, banyak isteri yang tidak memiliki kesempatan bekerja dan mencari nafkah sendiri sehingga tidak bisa mengolah ketrampilan yang dimilikinya untuk memperoleh penghasilan. Dalam hal ini, para isteri mengalami ketergantungan ekonomi terhadap suaminya. Bagaimana jika kemudian terjadi perceraian? Isteri yang telah "dirumahkan" tentu akan mengalami kesulitan untuk mandiri secara ekonomi. Beban isteri pun semakin berat jika dalam perkawinan sudah lahir anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Ketidakadilan lainnya yang sering terjadi adalah beban ganda yang memberatkan pihak isteri. Kadang kala isteri bekerja diluar rumah sebagai pencari nafkah (bahkan sebagai pencari nafkah utama) dan juga dibebani dengan pekerjaan rumah tangga sepulangnya ke rumah. Kebanyakan suami yang merasa pekerjaan rumah tangga adalah urusan isteri saja,umumnya enggan melakukan pekerjaan rumah tangga meski isterinya sejak pagi bekerja di luar rumah.
Dengan demikian, adalah hal yang tidak adil bagi perempuan jika aturan pembagian harta bersama hanya terbatas pada pembagian separoh dari harta bersama karena tidak sedikit isteri yang berkontribusi lebih besar daripada suami. Ketentuan pembagian harta bersama sebaiknya diatur secara proporsional dan adil sesuai dengan kontribusi dan peran masing-masing pihak. Misalnya dalam kasus perselisihan harta bersama antara ibu Nina (bukan nama sebenarnya) dan suaminya. Ibu Nina memilih untuk membagi harta bersama melalui pembuatan kesepakatan bersama dengan suaminya. Sebelumnya, dibuat daftar harta bersama yang dimiliki oleh Ibu Nina dan suami selama perkawinan. Dalam kesepakatan tersebut, baik Ibu Nina maupun suami memperoleh bagian harta sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam membuat kesepakatan Anda harus dalam keadaan bebas dari segala tekanan, intimidasi dan ancaman.

Jika Anda tidak mendapatkan kesepakatan yang adil, sedikitnya Anda memperoleh separuh bagian harta bersama sesuai hukum yang berlaku.


Hal yang dapat Anda lakukan untuk menghindari percampuran harta karena perkawinan

Jika Anda tidak menghendaki harta kekayaan yang Anda peroleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, Anda harus membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan ,diantaranya, adalah :
a) Ketentuan pembagian harta bersama termasuk prosentase pembagian harta bersama jika terjadi perceraian;
b) Pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung;
c) Pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, artinya harta yang anda peroleh dan harta suami terpisah sama sekali.


Membuat perjanjian perkawinan adalah hal yang penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembagian harta bersama.

Dalam perjanjian perkawinan juga dapat diatur ketentuan bahwa jika terjadi perceraian (termasuk cerai karena kematian), Anda berhak mendapatkan prosentase lebih dari separuh bagian apabila Anda tidak bekerja,dilarang bekerja, menanggung beban ganda, menanggung beban perwalian anak,mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya. Jika Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang akan Anda terima.

Perjanjian perkawinan sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi disahkan oleh notaris dan dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan. Pada saat perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan. Bagi yang beragama Islam, perjanjian perkawinan dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama non Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.


Cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Anda dapat memilih prosedur mana yang sesuai dengan kepentingan Anda. Perlu Anda ketahui, jika pasangan Anda setuju bercerai tetapi tidak setuju dengan pembagian harta bersama, putusan cerai Anda bisa terhambat. Jadi, jika Anda menghendaki putusan cerai segera dilaksanakan maka sebaiknya Anda mengajukan gugatan pembagian harta bersama setelah adanya putusan cerai. Namun, jika Anda ingin menghemat biaya peradilan dan sudah ada kesepakatan pasangan suami–isteri untuk bercerai maka gugatan pembagian harta bersama sebaiknya diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian.
Pengadilan Agama berwenang memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sementara, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan harta bersama baru dapat diajukan setelah adanya putusan perceraian ke Pengadilan Negeri terkait.

Jika Anda tidak puas dengan putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Anda dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak Anda mengetahui atau menerima putusan Pengadilan tingkat pertama.


Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya

1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh suami.

Solusi: Walaupun harta atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.
2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.

Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.
Apabila suami tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

3. Jika Anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak suami.

Upaya yang dapat ditempuh jika suami menguasai harta bersama

Jika Suami tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak isteri :

1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.

Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh harta bersama.

2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor polisi terdekat. Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau LBH APIK di Jakarta dan daerah.

Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat tempuh adalah:

1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;

2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.

Jumat, 17 Februari 2012

Telaah Terhadap Filosofi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Secara yuridis, kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang tercantum dalam pasal 6, 7, 8, dan pasal 9 yaitu:
1.      Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
2.      Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
3.      Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Selain itu juga berarti pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
4.      Penelantaran rumah tangga juga dimasukkan pengertian dalam rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan penghidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pelantaran tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban dibawah kendali orang tersebut (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT, yang bertujuan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 UU PKDRT Tahun 2004:
1.      Mencegah segalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga,
2.      Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga 
3.      Menindak prilaku kekerasan dalam rumah tangga,
4.      Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtra

UU PKDRT yang saat ini telah menjadi payung hukum bagi korban kekerasan, merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.

Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara melalui butir UU PKDRT, berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya sangat sulit untuk diungkap, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penghapusan deskriminasi terhadap perempuan, yang terwujud dalam Convention on the Elimination of All Forms of Descrimination Againts Woman (CEDAW), dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini memuat hak dan kewajiban berdasarkan atas persamaan dan menyatakan agar Negara mengambil langkah-langkah seperlunya untuk pelaksanaannya.

Dalam Konvensi ini istilah ”diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau  pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya bagi kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan hak laki-laki dan perempuan. Unsur-unsur yang terkandung dalam istilah ”diskriminasi” tersebut meliputi:
1.      Ideologi, berupa asumsi-asumsi berbasis gender tentang peran dan kemampuan perempuan;
  1. Tindakan, pembedaan perlakuan, pembatasan atau pengucilan perempuan;
  2. Niat, diskriminasi langsung atau tidak langsung;
  3. Akibat;
  4. Pengurangan atau penghapusan pengakuan, penikmatan, penggunaan hak dan  kebebasan.
  5. Diskriminasi dalam semua bidang (politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil,) dan oleh setiap pelaku.

Selain itu, kebijakan UDHR yang dikeluarkan PBB juga menguatkan permasalahan ini. International Bill of Right dan The Universal Declaration of Human Rights (UHDR), yang diputuskan dalam sidang PBB tahun 1948, serta kedua konvenen hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Deklarasi dan perjanjian ini merupakan konsesus umat manusia tentang HAM yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara-negara anggota PBB maupun yang menandatanganinya.

Oleh karena itu, dalam perspektif HAM, kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran Hak Azazi Manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi, karena melukai korban secara fisik dan psikologis. Untuk menyikapi permasalahan di atas, dibutuhkan advokasi hukum secara komperhensif yang nantinya bisa menjamin terlindunginya hak-hak dari korban KDRT, yang bertujuan untuk “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”, serta upaya “perlindungan dan penegakan HAM”. Karena HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Dalam hukum nasional, dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

Kamis, 26 Januari 2012

Ubah Fotomu Jadi Gambar Kartun

Hi Sobat Pembaca, 
Ingin tahu bagaimana caranya membuat Foto mu menjadi gambar vector? Kali ini, Saya akan jelaskan langkah-langkahnya secara mendetil. Sebelum kita mulai, Saya perjelas terlebih dulu bahwa untuk tutorial kali ini, kita akan menggunakan program Adobe Illustrator. Namun, sekedar pengetahuan saja bahwa, selain Adobe Illustrator, Macromedia Freehand dan Corel Draw juga bisa digunakan untuk membuat vector orang yang tak kalah apik.

Untuk membuat sebuah ilustrasi vector secara digital, ada beberapa langkah yang bisa Sobat Pembaca lakukan, diantaranya:
- Sobat Pembaca bisa duduk nyaman di depan komputer, di hadapan kanvas kosong, dan mulai menggambar tanpa titik acuan. Langkah ini luar biasa sulit, namun beberapa designer terkemuka memilih untuk melakukannya.
- Sobat Pembaca bisa membuat gambaran kasar ilustrasi yang Sobat Pembaca inginkan di atas kertas terlebih dulu, lalu memindainya ke komputer, dan mulai mengerjakan ilustrasi vector digital dengan mengacu padanya. Teknik ini sangat berguna untuk menghasilkan ilustrasi yang sangat unik dan rapih. Namun, teknik ini membutuhkan kemampuan menggambar dengan tangan yang cukup tinggi, atau
- Sobat Pembaca bisa membuat ilustrasi vector dari sebuah foto. Teknik ini cenderung paling mudah, dan itulah yang akan kita lakukan kali ini.
Pada tutorial kali ini, kita akan menggunakan beberapa foto. Hal pertama yang harus Sobat Pembaca lakukan adalah memilih foto yang tepat. Ini merupakan langkah yang sangat penting. Berdasarkan foto-foto yang telah Sobat Pembaca pilih, proses pembuatan vector akan menjadi lebih mudah atau justru jauh lebih sulit. Dan, tentu saja akan berpengaruh juga pada hasil ilustrasi vector yang Sobat Pembaca buat.
Nah, dalam memilih foto, Sobat Pembaca sebaiknya memperhatikan hal berikut ini: Foto beresolusi tinggi dengan garis-garis bayangan yang keras lebih mudah untuk dijadikan vector, ketimbang foto yang terlalu terang. Salah satu langkah paling besar dalam proses pembuatan vector ini adalah menentukan di titik-titik mana saja yang akan kita “pecah” menjadi bentuk-bentuk warnanya. Oleh sebab itu, jika Sobat Pembaca memiliki foto yang tingkat kontrasnya tinggi, dengan banyak bayang-bayang keras, akan lebih mudah untuk menunjukkan kontur wajah orang yang akan Sobat Pembaca gunakan.
Disamping kiri ini adalah contoh perbedaan antara foto kontras-tinggi yang baik dan foto kontras-rendah yang buruk. Contoh buruk: Foto yang terlalu terang dan tidak kontras

Foto di samping kanan, seperti yang bisa Sobat Pembaca lihat sendiri, terlalu terang dan tidak menampilkan kontras yang baik. Tentu saja, fotonya sendiri sangat bagus, namun tidak cocok untuk digunakan dalam proses pembuatan vector. Tidak ada fitur yang menonjol untuk ditampilkan dari foto ini. Contoh baik: Foto dengan kontras yang  baik

 Sementara itu, foto yang satu ini memiliki cukup banyak kontras. Sobat Pembaca bisa melihat nilai tengah, bayang-bayang dan titik terang di wajahnya. Hal ini akan membuat proses penentuan di mana Sobat Pembaca akan mengilustrasikan garis-garis vector di wajahnya jauh lebih mudah. 

Seperti yang bisa Sobat Pembaca lihat, dari foto tersebut, kita bisa memanfaatkan kekontrasan foto tersebut untuk menentukan peletakan garis-garis vector. Tentu saja langkah ini masih jauh dari sempurna, namun setidaknya Sobat Pembaca sudah bisa melihat mengapa bayang-bayang dan titik terang foto begitu penting.
Gambar di atas memang menunjukkan seorang wanita cantik, namun sebenarnya cantik atau tidaknya objek foto yang Sobat Pembaca gunakan ditentukan oleh tujuan akhir vector yang ingin Sobat Pembaca buat. Jadi, sah-sah saja jika Sobat Pembaca ingin menggunakan foto dari seseorang yang sebenarnya tidak rupawan, namun membentuknya menjadi sebuah ilustrasi vector yang cantik. Namun, demi kemudahan, kali ini kita gunakan foto dengan objek yang menarik.
Selain itu, fotonya pun tak harus utuh. Dalam arti, Sobat Pembaca bisa saja menggabungkan wajah dan tubuh dari dua foto yang berbeda untuk menjadi sebuah vector. Inilah salah satu keuntungan lebih dari seni vector. Semuanya tergantung dari kreativitas Sobat Pembaca sendiri.
Selanjutnya, Sobat Pembaca perlu membatasi detil atau memiliki rentang value. Inilah saat yang tepat untuk mendiskusikan sampai sedetil apa ilustrasi vector yang ingin Sobat Pembaca ciptakan. Ilustrasi vector bisa sangat sederhana, dan hanya terdiri atas satu warna saja, seperti siluet. Sebaliknya, bisa pula sangat kompleks sehingga memiliki kesan realistik sebuah foto. Sedetil apa vector yang akan Sobat Pembaca buat tergantung dari pilihan Sobat Pembaca sendiri, namun pada umumnya memecah vector menjadi lima value sudah cukup optimal. Dengan lima value, Sobat Pembaca akan mendapatkan detil yang cukup untuk menunjukkan fitur-fitur wajah yang baik, namun tetap cukup simpel sehingga tidak membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mengerjakan ilustrasinya.
Berikut ini contoh foto yang sudah vektorisasi, dan akan menjadi contoh untuk menunjukkan bagaimana jumlah value warna yang digunakan mempengaruhi hasil akhirnya.

Gambar di atas menunjukkan tiga ilustrasi berbeda yang dihasilkan oleh sebuah foto yang sama, namun menggunakan jumlah value warna yang berbeda.
Tidak ada batasan benar atau salah dalam pemilihan kompleksitas, namun sebagai rujukan, jika Sobat Pembaca menggunakan lebih dari 6 pilihan warna, maka Sobat Pembaca akan kehilangan makna ilustrasi vector, karena ingatlah bahwa salah satu tujuan utama ilustrasi vector adalah menyederhanakan sebuah foto. Jika Sobat Pembaca membuat ilustrasi vector yang begitu kompleks, sehingga memiliki kesan realistik sebuah foto, mengapa tidak langsung menggunakan foto saja?
Saran Saya sih, cobalah untuk menggambarkan karya seni sribbuddies dengan menggunakan sekitar 5 nilai warna saja. Saya pikir itu sudah cukup detil untuk menciptakan beberapa karya seni yang indah tanpa terlalu kompleks.
Namun, jangan merasa terpaku pada jumlah yang tepat dan tidak mau berinovasi. Kadang-kadang, bisa saja di tengah jalan, Sobat Pembaca merasa ilustrasi yang Sobat Pembaca buat membutuhkan tambahan detil, atau justru perlu mengurangi detilnya sedikit. Lakukan penyesuaian sambil jalan saja.
Tahap berikutnya adalah, menghemat tenaga dengan menemukan tehnik yang tepat. Berikut adalah beberapa tips praktis untuk mengurangi pekerjaan berlebih dengan menggunakan teknik yang lebih baik di Illustrator.
Pertama-tama, mulailah dengan menguraikan benda atau orang yang Sobat Pembaca ilustrasikan. Coba perhatikan path dengan garis berwarna kuning pada foto disamping.


Nah sekarang, kita akan membuat bentuk untuk mewakili rambutnya. Perhatikan path yang berwarna merah. Sobat Pembaca akan melihat bahwa kita hanya terfokus pada garis yang melintasi garis kepalanya. Cukup buat bentuk secara serampangan saja untuk menyelesaikan bentuk luar siluetnya. Lalu, gunakan tool Pathfinder di Illustrator untuk menghapus bentuk “ekstra” yang berada di luar siluet kepalanya.
Untuk melakukan hal ini, pertama-tama kita perlu menciptakan siluet kepala kedua sehingga yang asli tidak hilang. Berikut adalah cara untuk melakukannya:
1. Pilih siluet yang Sobat Pembaca harapan (yang berwarna kuning)
2. Buat “salinan” dengan menekan kombinasi tombol “Control-C” pada keyboard.
3. Tempel siluet salinan di lokasi yang sama persis seperti siluet asli dengan menekan kombinasi tombol “Control-F”. Ini akan membuat siluet kedua berada di atas siluet yang pertama. Jika Sobat Pembaca klik dan memindahkannya, Sobat Pembaca akan melihat path asli yang masih berada di bawahnya.
Sekarang ada dua path siluet (karena diposisikan bertumpuk, sehingga hanya akan terlihat seperti satu siluet saja, padahal sebenarnya ada dua ada). Nah, kita perlu memotong bentuk tambahan di luar siluet yang telah kita buat (yang berwarna merah). Untuk melakukan hal ini:
1. Pilih jalur siluet (kuning) dan juga jalur rambut (yang berwarna merah). Sobat Pembaca dapat melakukannya dengan mengklik salah satu path, kemudian tekan tombol shift ketika Sobat Pembaca mengklik path kedua.
2. Setelah keduanya terpilih, pilihlah tool Pathfinder dan tekan tool intersecting. Dengan begitu, bagian manapun dari shape yang tidak over-lap akan terpotong.
 Kemudian, di jendela pathfinder, tekanlah tombol expand untuk menghapus jalur yang tak sesuai secara permanen.



Maka, Sobat Pembaca akan memiliki jalur rambut yang cocok dengan sisa siluet Sobat Pembaca. Tool pathfinder sangat berguna untuk menempatkan potongan-potongan gambar dengan tepat. Sribbudies dapat menggunakannya untuk menghapus bentuk, atau menggabungkan bentuk. Jika Sobat Pembaca belum akrab dengan alat-alat pathfinder, Saya sangat merekomendasikan untuk banyak bereksperimen dengan tool tersebut, sampai Sobat Pembaca memiliki pemahaman yang kuat akan semua penggunaannya. Percayalah, hal ini akan dapat menghemat waktu Sobat Pembaca untuk membuat ilustrasi vector dengan cepat.
Tahap berikutnya sangatlah menyenangkan: Bermain-main dengan fitur utama. Satu hal yang harus Sobat Pembaca ingat, saat Sobat Pembaca mengolah gambar menjadi vector, Sobat Pembaca tidak harus selalu bermain “aman”. Bahkan, SEBAIKNYA Sobat Pembaca tidak bermain “aman”.
Visualisasikanlah gambar sketsa dan garis vektor yang sedang Sobat Pembaca kerjakan menjadi sebuah gambar akhir. Dengan pemikiran ini, Sobat Pembaca pasti ingin memperbaiki “kesalahan” dalam sketsa atau foto yang Sobat Pembaca gunakan. Contoh konyol sederhana saja, jika foto yang Sobat Pembaca gunakan menampilkan seorang wanita dengan sebuah jerwata besar di hidung, tentu saja Sobat Pembaca tidak akan memasukkannya sebagai bagian dari ilustrasi vector Sobat Pembaca, bukan? Demikian pula jika dia memiliki bulu mata yang pendek dan tidak lentik, mengapa tidak Sobat Pembaca buat saja matanya menjadi lebih besar? Atau, mengapa Sobat Pembaca tidak menambahkan sedikit kilauan di matanya? Hal ini sangat mungkin dilakukan kok.
Memang, teknik ini memerlukan sedikit keterampilan. Jika Sobat Pembaca memiliki latar belakang atau kemampuan menggambar tradisional, akan sangat membantu. Tapi, memperbaiki beberapa fitur di foto toh jauh lebih mudah ketimbang harus menggambarkan seseorang dari awal.
Berikut adalah contoh dari sebuah foto yang tidak dan telah “diperbaiki” bagian matanya. Sobat Pembaca dapat melihat bagaimana mata yang telah disempurnakan terlihat jauh lebih baik – yah, setidaknya itu menurut pendapat Saya.



Adapun “perbaikan” yang dilakukan di sini adalah, merapikan garis bayangan di sekitar mata, meningkatkan ukuran mata secara keseluruhan, membuat bulu mata tampak lebih besar, menipiskan alis mata dan akhirnya, menambahkan sedikit kilau ekstra di matanya.
Sobat Pembaca dapat juga menggunakan teknik ini untuk memperbaiki semua bagian dari gambar yang Sobat Pembaca gunakan. Membuat rambut tampak lebih besar dan lebih indah. Membuat objek tampak sedikit lebih kurus, atau justru membuatnya tampak lebih berisi di tempat-tempat tertentu. Membuat otot tampak lebih besar. Apa pun yang Sobat Pembaca kehendaki – toh, Sobat Pembaca yang memegang kendali dalam menyempurnakan ilustrasi vector yang Sobat Pembaca buat.
Nah, langkah terakhir adalah menyatukan semuanya. Sekarang setelah Sobat Pembaca memiliki pemahaman yang baik tentang beberapa prinsip dasar dari membuat ilustrasi vector, saatnya membuat karya seni vector yang mencengangkan.
Pertama, carilah sebuah foto yang luar biasa bagus, baik secara sebagian atau keseluruhan, yang dapat Sobat Pembaca gunakan sebagai titik fokus hasil karya vector Sobat Pembaca.

Tengoklah gambar disamping yang menampilkan posisi tubuh yang fantastis ini. Sayangnya wajahnya agak kabur dan lengan kirinya terlihat agak lemas. Maka, kita perlu menemukan foto sebuah lengan yang lebih baik dan wajah yang lebih baik juga.
Aha, gambar kedua ini memiliki lengan yang baik. Sudut pengambilan gambarnya akan terlihat cocok di tempat lengan yang ada di gambar pertama – jadi kita akan menggunakannya dan lihat bagaimana kelanjutannya.



 Gambar terakhir ini sepertinya akan menjadi pelengkap yang baik. Dan, tampaknya akan berada pada perspektif yang tepat dan sesuai dengan gambar tubuhnya. Ingat! Selain memperhatikan kualitas gambar, Sobat Pembaca pun perlu memastikan bahwa beberapa “bagian” yang Sobat Pembaca kumpulkan akan terlihat cocok bersama-sama. Jika Sobat Pembaca memilih tubuh yang difoto dari atas, misalnya, maka foto sebuah lengan yang diambil dari sudut depan mungkin tidak akan cocok bersama. Juga, kalau Sobat Pembaca lihat bahwa wajah yang ada di contoh di atas ini berpaling sedikit ke arah kiri, sementara postur tubuh yang akan kita gunakan agak condong ke kanan. Namun, itu tak jadi masalah! Kita dapat menggunakan tool “Reflect” di Illustrator dan memutar balik gambarnya, sehingga wajahnya terkesan menghadap sedikit ke kanan! Magic!
 Setelah memiliki semua “bagian-bagian” secara lengkap, saatnya menggabungkan mereka menjadi satu kesatuan. Sobat Pembaca mungkin butuh mengubah ukuran dan memutar beberapa bagian yang diperlukan untuk membuat mereka tampak cocok bersama-sama dan terlihat bagus. Untuk gambar yang satu ini, bagian rambutnya digambar dari nol. Selain itu, dibutuhkan juga penambahan warna di bagian-bagian tertentu untuk membawa semuanya terlihat sebagai sebuah kesatuan.
 Sedikit tip untuk pewarnaan: Cobalah untuk menempatkan palet warna yang akan Sobat Pembaca pilih secara bersama-sama sebelum mulai mengisikannya ke dalam ilustrasi vector. Biasakan untuk memilih warna tunggal dan kemudian buatlah berbagai nuansa dari warna tersebut. Pastikan untuk fokus pada nilai warna (seberapa terang atau gelap mereka), dan Sobat Pembaca pun perlu memiliki skala nilai warna dari sangat gelap hingga sangat terang.


Setelah memiliki titik fokus dari komposisi, maka pekerjaan yang sulit telah selesai. Pada titik ini, Sobat Pembaca hanya perlu untuk menambahkan beberapa elemen desain tambahan. Sobat Pembaca bisa saja membuat semua elemen desain itu dari awal, tapi pastinya akan memakan waktu yang sangat lama. Dan, jika Sobat Pembaca tidak memiliki waktu sebanyak itu, ada banyak sumber untuk stok vector yang dapat Sobat Pembaca gunakan untuk melengkapi komposisi vector atau untuk menyelesaikan karya seni orisinil Sobat Pembaca sendiri.



Seperti contoh di atas ini, misalnya. Pastinya akan melengkapi ilustrasi vector yang telah Sobat Pembaca buat.

Dan, inilah hasilnya setelah kita menggabungkan elemen-elemen vector dengan ilustrasi design kita sebelumnya. Tidak buruk, bukan? Sekedar saran, warnailah beberapa bagian dari latar belakang dengan warna yang sama persis seperti gambar utama. Dengan cara ini, objek akan terlihat menyatu dengan latar belakang. Sekali lagi, ini adalah salah satu kelebihan yang dimiliki seni Vector dibandingkan dengan bentuk ilustrasi lainnya.
Oh ya, Sobat Pembaca mungkin akan bertanya-tanya tentang semburat warna samar-samar yang tampak seperti pakaian dalam pada tubuh objek. Sobat Pembaca bisa membuatnya dengan dengan menciptakan bentuk vektor baru, mengisinya dengan warna marun yang sama dengan latar belakang dan kemudian mengatur Opacity-nya menjadi 50%.
Sebagai tambahan, jika Sobat Pembaca membaca tutorial ini, mungkin Sobat Pembaca berpikir proses pengerjaannya sangat mudah, praktis dan cepat, mungkin hanya butuh beberapa jam saja. Jangan tertipu.
Untuk mendapatkan ilustrasi vector sebaik ini dibutuhkan waktu selama beberapa hari. Jadi, jangan berkecil hati jika Sobat Pembaca menemui kesulitan selama pengerjaannya. Teruslah berusaha, dan ciptakan ilustrasi vector yang mengagumkan versi Sobat Pembaca.
Dan, inilah hasilnya setelah kita menggabungkan elemen-elemen vector dengan ilustrasi design kita sebelumnya. Tidak buruk, bukan? Sekedar saran, warnailah beberapa bagian dari latar belakang dengan warna yang sama persis seperti gambar utama. Dengan cara ini, objek akan terlihat menyatu dengan latar belakang. Sekali lagi, ini adalah salah satu kelebihan yang dimiliki seni Vector dibandingkan dengan bentuk ilustrasi lainnya.
Oh ya, Sobat Pembaca mungkin akan bertanya-tanya tentang semburat warna samar-samar yang tampak seperti pakaian dalam pada tubuh objek. Sobat Pembaca bisa membuatnya dengan dengan menciptakan bentuk vektor baru, mengisinya dengan warna marun yang sama dengan latar belakang dan kemudian mengatur Opacity-nya menjadi 50%.
Sebagai tambahan, jika Sobat Pembaca membaca tutorial ini, mungkin Sobat Pembaca berpikir proses pengerjaannya sangat mudah, praktis dan cepat, mungkin hanya butuh beberapa jam saja. Jangan tertipu.
Untuk mendapatkan ilustrasi vector sebaik ini dibutuhkan waktu selama beberapa hari. Jadi, jangan berkecil hati jika Sobat Pembaca menemui kesulitan selama pengerjaannya. Teruslah berusaha, dan ciptakan ilustrasi vector yang mengagumkan versi Sobat Pembaca.


Selasa, 10 Januari 2012

Kronologis Tragedi Maligi, Pasaman.

Kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap petani di Jorong Maligi Kenagarian Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pesisir Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 8 November 2011 menyimpan banyak cerita dan fakta yang selama ini belum terungkap. Dalih bahwa aparat melakukan kekerasan karena masyarakat bertindak anarkis dengan membakar kantor PT PHP II adalah tidak benar. Sementara 18 orang korban luka-luka, sakit dibagian perut, punggung serta kepala, kaki-tangan terkilir, hingga patah serta mengalami keguguran pasca kejadian ternyata hanyalah sepenggal cerita dari tragedi di Titik Nol.

Dari informasi yang dikumpulkan dan fakta lapangan yang diperoleh diduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM pada bentrokan tanggal 8 November 2011 dengan uraian sebagai berikut:

Pada tanggal 27 Oktober 2011 masyarakat Maligi dan perusahaan PHP II menandatangani perjanjian yang menyepakati kedua belah pihak tidak akan memanen/beraktifitas di fase IV sebelum ada penyelesaian. Hal ini terkait tuntutan masyarakat terhadap pemenuhan hak plasma.

Tanggal 7 November masyarakat telah mendengar informasi akan kedatangan Pihak kepolisian, sehingga sekitar 45 orang masyarakat Maligi (+ 15 orang laki-laki, dan + 25 orang perempuan) yang berasal dari Ujung Gading dan Sasak berdatangan ke lokasi, yaitu “titik nol”. Dalam upaya berjaga-jaga agar 6 truk pengangkut TBS milik PHP II tidak bisa keluar mengangkut hasil panen sawit, sebagaimana yang telah disepakati keduabelah pihak, masyarakat kemudian memanfaatkan Portal milik Perusahaan GMP, dengan cara mengunci portal dengan tambang besar.

Tanggal 8 November, sekitar jam 13.00 WIB pihak kepolisian yang merupakan personel gabungan dari Polsek sasak dan Polres Pasaman Barat sebanyak + 30 orang datang kelokasi. Dengan bersenjata lengkap, laras pendek dan panjang, mereka langsung merangsek dan melakukan tindakan represif, membongkar paksa Portal untuk membebaskan 6 buah truk milik PHP II yang akan membawa hasil sawit.

Kaum wanita yang berada pada garis terdepan dalam aksi, mempertahankan portal kemudian menjadi objek kekerasan yang dilakukan Aparat kepolisian, mereka ditentang, dipukul, dihantam dan diinjak-injak. Tercatat lebih dari 20 orang lebih mengalami luka-luka, lebam di tubuh dan di wajah, patah tangan, kulit kaki yang terkelupas bahkan satu diantaranya mengalami keguguran. Sementara para laki-laki yang mencoba melawan, disandera dan ditodongkan senjata api di kepala, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.

Sekitar jam 14.00 WIB setelah melakukan kekerasan terhadap masyarakat dan portal berhasil dibuka, aparat kepolisian meninggalkan lokasi dengan membawa serta keluar 6 buah truk PHP II yang membawa hasil panen sawit. Melihat dan mengalami kekerasan tersebut masyarakat tersulut emosi dan membakar Pos Satpam yang ada di Titik Nol tersebut.

Pasca kepergian aparat kepolisian masyarakat Maligi dari Kampung maligi dan Sasak mendengar informasi kejadian dan mulai berdatangan. Tidak terima dengan perlakuan aparat terhadap para korban, sebagian masyarakat mendatangi Kantor PHP II yang berjarak 3 KM. Mereka mengamuk dan melakukan aksi pelemparan terhadap kantor. Aksi tersebut terjadi sampai dengan sekitar jam 17.00 WIB. Jam 17.30 WIB, dipastikan semua masyarakat maligi yang ada dilokasi telah meninggalkan lokasi.

Masyarakat kemudian terbagi 2 kelompok. Kelompok pertama kembali ke Kampung Maligi, sementara kelompok kedua yang merupakan korban kira-kira sejumlah 20 orang lebih berangkat menuju RSUD Jambak. Kelompok masyarakat yang menuju kampung maligi, kemudian melakukan pembakaran terhadap Pos Satpam yang ada di Simpang tiga jalan menuju Kampung Maligi.

Dari kelompok korban yang berangkat ke RSUD, kemudian hanya 18 orang yang dilakukan pemeriksaan. Pada awalnya korban meminta agar bisa dirawat di RSUD, namun ditolak RSUD dengan alasan ruangan penuh, sehingga para korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sasak.

Sekitar pukul 20.00 WIB kantor PHP II terbakar dan pihak PT PHP II melaporkan kejadian dengan Laporan No 435. Atas laporan inilah pada tengah malam, pihak kepolisian melakukan Swiping ke Kampung Maligi. Dalam aksi swiping, polisi melakukan pengeledahan, penangkapan dan penahanan beberapa kali menembakkan senjata ke udara. Setidaknya ditemukan tiga selongsong peluru tajam di lokasi perkampungan maligi.

Pada tanggal 9 November 2011 sekitar Jam 12.30, polisi melakukan penangkapan terhadap Wizar Bramawi, S.H. dan Ilen, yang merupakan saudara Bramawi. Keduanya ditangkap dan ditahan tidak secara sah menurut hukum. Ilen yang tidak terima dengan tindakan kepolisian tersebut, melakukan aksi Blokade terhadap mobil Polisi, dan melakukan pelemparan, sehingga kemudian Ilen ikut ditangkap karena dituding menghalang-halangi penyidikan. Wizar Bramawi yang merupakan niniak mamak maligi sampai hari ini masih ditahan oleh pihak kepolisian. Aksi swiping ini berlangsung sampai dengan tanggal 10 November malam. 

Hasil diskusi