Jumat, 16 September 2011

Pornografi sebagai bentuk eksploitasi anak perspektif Hukum

Pada bagian penjelasan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa: “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum”. Hal ini berarti Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, menjunjung tinggi atas hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian negara menjamin bahwa kewajiban yang sama menurut hukum. Hal yang demikian berarti negara ingin mewujudkan pula ketertiban, keamanan, dan ketentraman rakyat atau masyarakatnya. Rasa aman dan tenteram merupakan dambaan setiap anggota masyarakat. Rasa tersebut sangat dibutuhkan dengan harapan dapat mendorong kreatifitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Jika kreatifitas masyarakat dapat terus berkembang dan dapat berperan aktif dalam pembangunan, maka akan terjadi suatu pembangunan yang berkesinambungan, serasi, selaras, dan seimbang dengan keadaan masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat berbagai komponen yang produktif yang memiliki potensi di dalam upaya mendukung pembangunan nasional, namun ada suatu komponen yang sangat penting yang sangat dibutuhkan agar dalam
pembangunan dapat berjalan berkesinambungan namun juga sering diabaikan dalam masyarakat, yaitu anak. Anak merupakan cikal bakal yang berpotensi untuk dididik menjadi manusia yang dewasa, kreatif, dan produktif untuk ikut andil dalam pembangunan bangsa dan negara. Anak merupakan bagian dari generasi penerus bangsa sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memerlukan pembinaan, perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi. selaras, seimbang, dan yang utama memberi perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan, oleh karena it u menjadi kewajiban bagi generasi terdahulu untuk menjamin, memberi, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak agar dalam perkembangan diri anak tidak terganggu oleh adanya gangguan dari luar yang dapat mempengaruhi kehidupan anak untuk selanjutnya yang dapat merugikan anak itu sendiri, keluarganya, masyarakat, serta bangsa dan negara.

Akses Pornografi Pada Anak

Pornografi anak di Indonesia saat ini semakin marak dan semakinmengkhawatirkan. Kemajuan informasi dan teknologi yang demikian pesat memberi manfaat yang cukup besar. Tetapi ternyata juga berdampak negative
luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui media elektronik dan cetak. Begitu mudahnya setiap anak untuk melihat materi pornografi melalui internet, handphone, buku bacaan dan VCD.
Kemudahan mengakses materi pornografi dapat mencontoh aktifitas seksual sesuai dengan adegan yang ditontonnya. Inilah yang menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sesamanya.
Di masa mendatang, pornografi internet adalah bencana besar terhadap anak yang akan menghantui orang tua. Belum lagi semakin banyaknya bisnis warung internet yang dengan leluasa dijelajahi secar bebas oleh anak-anak.
Sebuah kelompok hak anak-anak melaporkan, jumlah website yang menyediakan pornografi anak-anak tahun lalu meningkat dengan 70 persen, Didapatkan fakta yang mencengangkan lainnya bahwa pornografi masih menjadi konsumsi tertinggi bagi para pengakses internet. Ternyata didapatkan 12% situs di dunia ini mengandung pornografi. Setiap harinya 266 situs porno baru muncul dan diperkirakan kini ada 372 juta halaman website pornografi. Sedangkan 25% yang dicari melalui search engine adalah pornografi. Ternyata peminat pornografi internet demikian besar 35% dari data yang didapat dari internet adalah pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna internet melihat pornografi dan setia detiknya $ 89.00 dihabiskan untuk pornografi di internet

Dampak Pornografi Pada Anak

Anak yang dijadikan model pornografi mengalami kerusakan perkembangan fisik dan psikis yang dapat menghancurkan masa depan anak. Mereka seringkali menjadi rendah diri bahkan mendapat masalah kesehatan
mental yang parah. Terlebih lagi, mereka umumnya dikucilkan oleh masyarakat di lingkungannya, diberi label “anak yang tidak bermoral” dan bahkan kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan. Pornografi anak
biasanya menjadi sasaran bagi kaum fedophilia yang mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat dan melakukan hubungan seksual dengan anak Keberadaan pornografi anak tidak hanya menyebabkan model pornografi anak mendapatkan kekerasan fisik, psikis, dan seksual di dalam proses pembuatannya. Pornografi anak yang menyebar bebas akan meningkatkan berbagai kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang dewasa
ataupun bahkan oleh sesama anak. Berdasarkan penelitian Indonesia ACT di Batam pada tahun 2007, salah
satu tujuan utama perdagangan anak adalah untuk dijadikan model pornografi. Pornografi anak merupakan bentuk eksploitasi seksual, sehingga perlindungan kepada anak semestinya mendapatkan perhatian yang besar. Terdapat dua hal yang berbahaya di dalam pornografi anak; pertama, pelibatan anak di dalam pornografi berarti sama dengan mengeksploitasi anak bekerja dalam bentuk pekerjaan terburuk. Kedua, membiarkan anak mengakses pornografi akan sangat berdampak pada proses tumbuh kembang anak.

Aspek Hukum Perlindungan Anak terhadap Pornografi

Pengaturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi meliputi; (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; (3)
pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan. Berdasarkan pemikiran tersebut, undang-undang ini diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memang telah mengatur perlindungan anak dari pornografi tetapi sebagian saja itupun dengan redaksi perlindungan anak dari eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 88.  Pasal 59 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan : Pemerintah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropik, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualandan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau menta, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan : Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal ini hanya akan menjerat produsen pornografi anak, padahal anak menjadi korban pornografi bukan hanya atas materi pornografi anak tetapi juga pornografi yang melibatkan orang-orang dewasa. Ada beberapa perspektif dalam memandang anak sebagai korban pornografi :
  • Anak menjadi korban pornografi karena terampas haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, serta memiliki masa depan karena pemikiran, mentalitas, bahka n fisiknya dirusak oleh pornografi
  • Anak menjadi korban pornografi karena eksploitasi secara seksual untuk menjadi subjek materi pornografi.
  • Anak menjadi korban pornografi karena terdorong menjadi pelaku kejahatan seksual berupa pencabulan, pemerkosaan, hingga pemerkosaan yang berakibat pembunuhan dan terampas masa depannya, terpidana
    akibat mengkonsumsi pornografi.
  • Anak menjadi korban kejahatan seksual berupa pencabulan, pemerkosaan, hingga pembunuhan oleh pelaku anak-anak maupun dewasa yang terdor ong melakukan perbuatan pidana akibat pornografi.
    Berbekal pelbagai perspektif tersebut, maka perlindungan anak terhadap bahaya pornografi harus dilakukan dengan tidak hanya mencegah akses anak terhadap pornografi tetapi juga orang dewasa terhadap pornografi.
Pencegahan akses terhadap pornografi meliputi pelarangan produksi, distribusi hingga konsumsi pornografi. Undang-Undang Perlindungan Anak hanya meliputi sebagian kecil dari upaya pencegahan ini, yaitu pelarangan disertai pemidanaan bagi orang-orang yang mengeksploitasi anak secara seksual.
Perlindungan akses anak dari mengkonsumsi pornografi sendiri belum diatur oleh Undang-Undang ini. Telah menjadi asas umum hukum pidana yaitu asas berlakunya hukum pidana menurut waktu (Asas Legalitas), bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana dan dapat dipidana apabila sudah ditetapkan
dalam undang-undang.
Dalam hal pelanggaran atas delik pornografi yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Pornografi ini, anak-anak, perempuan, laki-laki tua muda dan orang dengan latar SARA manapun hanya akan dipidana jika ia terbukti melakukan kesalahan yang dirumuskan ditiap-tiap pasalnya. Dalam hukum pidana, pertanyaan itu tidak berhenti pada apakah ada kesalahan yang diperbuat tetapi melaju pada pertanyaan selanjutnya, apakah orang yang melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban dan sejauh mana pertanggungjawaban itu dapat dikenakan. Dimana dalam bentuk pertanggungjawaban ini, diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi dan tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber:
  • Amita Puspita Wijayanti,  Kebijakan legislatif tentang perlindungan anak terhadap pornografi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar