Sabtu, 07 Mei 2011

Sudahkah kita mengeluarkan Zakat?


Secara bahasa zakat berarti : tumbuh; berkembang dan berkah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Dalam Al Qur'an keterangan ini dapat ditemukan dalam QS. At-Taubah : 10 dan 103. "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.".
Sedangkan menurut terminologi syari'ah/hukum Islam, zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Bentuk Zakat di Makkah
Demikianlah sejumlah cara yang dipakai al-Qur’an makiah dalam mendorong manusia agar memperhatiakan dan memberikan hak-hak fakir miskin supaya mereka itu tidak terlunta-lunta.Cara-cara yang dipakai itu dimahkotai dengan satu cara lain yaitu “dipujinya orang yang berzakat dan dicercanya orang yang tidak membayarnya” sebagaimana jelas terlihat dalam surat-surat Makiah tersebut. Dalam al-Qur’an surah ar-Rum, Allah s.w.t memerintahkan agar hak kerabat, orang miskin, dan orang yang terlantar di perjalanan diberikan, dan kemudian memperbandingkan antara riba, yang pada lahirnya tampak seakan-akan menambah kekayaan tetapi pada dasarnya menguranginya, dengan zakat, yang pada lahirnya tampak mengurangi kekayaan tetapi pada dasarnya mengembangkan kekayaan itu.
Zakat pada periode Madinah
Kaum muslimin di makkah baru merupakan pribadi-pribadi yang dihalagi menjalankan agama mereka, tetapi di madinah mereka sudah merupakan jamaah yang memiliki daerah, eksistensi, dan pemerintahan sendiri. Oleh karena beban tanggungjawab mereka mengambil bentuk baru sesuai dengan perkembangan tersebut. Yaitu bentuk delimitasi bukan generalisasi, bentuk hukum-hukum yang mengikat bukan hanya pesan-pesan yang bersifat anjuran.
Zakat dalam Islam bertujuan untuk meminimalisasikan kesenjangan sosial antara si kaya dan si meiskin (kaum borjuis dan proletar seperti thesis-nya Marx dengan sosialismenya) agar tercipta bangunan keadilan dan pemerataan kesejahteraan.
Zakat dalam konsep Islam terbagi menjadi dua, yaitu zakat Mal dan zakat Fitrah. Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang harus diberikan kepada orang-orang tertentu, dan bisa dikeluarkan kapan saja tanpa mengenal waktu. Berbeda dengan zakat Mal, zakat Fitrah hanya bisa dikeluarkan pada bulan Ramadhan, dengan batasan-batasan dan syariat yang berbeda. secara umum tujuan dari kedua zakat itu adalah sama, yaitu demi kesejahteraan social.

Beberapa tujuan dan manfaat zakat bagi si pemberi adalah:
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
2. Zakat mendidik berinfak dan memberi.
3. Berakhlaq dengan Akhlaq Allah
4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
5. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
6. Zakat mengembangkan kekayaan bathin
7. Zakat menarik rasa simpati/cinta
8. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain
9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta.

Adapun tujuan dan manfaat zakat bagi si penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.

Harta yang akan dikeluarkan zakatnya:
1.Harta yang baik
2. Harta Produktif (Nama’)
3. Milik Penuh dan Berkuasa Menggunakannya
4. Mencapai Nishab (Standar Minimal Harta yang dikenakan zakat)
5. Surplus dari Kebutuhan Primer dan Terbebas dari Hutang
6. Haul (Sudah Berlalu Setahun)

Macam-Macam Zakat

Zakat pendapatan/profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000. Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-. Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

Zakat uang simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang Tabungan
Tanggal
Masuk
Keluar
Saldo
01/03/99
20.000.000

20.000.000
25/03/99

2.000.000
18.000.000
20/05/99

5.000.000
13.000.000
01/06/99
200.000*

13.200.000
12/09/99

1.000.000
12.200.000
11/10/99
2.000.000

14.200.000
31/02/00
1.000.000

15.200.000
Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat
Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
Nisab : Rp 6.375.000,-
Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- =
Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
Haul : 01/03/99 - 31/02/00
Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
Jumlah total : Rp 10.000.000
Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Ketentuan zakat perdagangan:
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %. Dapat dibayar dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Zakat Perniagaan
Ketentuan :
1.Berjalan satu tahun ( haul)
2.Nishab senilai 85gr emas
3.Besar Zakat 2.5%
4.Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.Dikenakan pada perdagangan atau perseroan
Perhitungan : ( Modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (Hutang + Kerugian ) X 2.5%
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5%
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000. Uang tunai Rp 15.000.000. Piutang Rp 2.000.000. Jumlah Rp 27.000.000. Utang & Pajak Rp 7.000.000. Saldo Rp 20.000.000. Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-.
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Zakat perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut:
Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim.

Zakat hadiah/undian
• Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah besarnya zakat yang dikeluarkan 2.5%
• Jika komisi , terdiri dari 2 bentuk : pertama jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai , maka zakatnya yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua , jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar , maka zakatnya seperti zakat profesi.
• Jika hibah : pertama,jika sumber itu tidak diduga-duga maka zakat yang keluar sebesar 20% . Kedua,jika sumber hibah sudah diduga – duga dan diharapkan , maka hibahnya tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada , maka yang dikeluarkan sebesar 2.5%.


Zakat Fitrah
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
1. Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
3.  Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Adapun penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Di Indonesia, ukuran zakat fitrah yang digunakan adalah 2,5 kg beras. Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan oleh sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. Firman Allah SWT (artinya), "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9]: 103).

Note: Zakat berbeda dengan pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar