Rabu, 22 Februari 2012

Masalah Harta Bersama (Harta Gono Gini) dalam Hukum




Salah satu masalah hukum yang sering dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan pembagian harta yang lebih adil melalui lembar info ini.


Pengertian Harta Bersama

Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.


Apa saja harta yang tidak termasuk harta bersama?

Menurut hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang No 1 thn 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak termasuk dalam harta bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, pada dasarnya, harta bawaan suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan istri tetap menjadi milik istri. Selain itu, mahar, warisan, hadiah dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah harta bersama.


Ketidakadilan Pembagian Harta Bersama

Seringkali pihak isteri dirugikan dan mengalami ketidakadilan dalam pembagian harta bersama. Ketidakadilan ini terkait dengan masalah pembakuan peran suami isteri dalam Undang-Undang No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. UUP juga telah menempatkan isteri sebatas pengelola rumah tangga (domestik) dengan aturan yang mewajibkan isteri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dampaknya, banyak isteri yang tidak memiliki kesempatan bekerja dan mencari nafkah sendiri sehingga tidak bisa mengolah ketrampilan yang dimilikinya untuk memperoleh penghasilan. Dalam hal ini, para isteri mengalami ketergantungan ekonomi terhadap suaminya. Bagaimana jika kemudian terjadi perceraian? Isteri yang telah "dirumahkan" tentu akan mengalami kesulitan untuk mandiri secara ekonomi. Beban isteri pun semakin berat jika dalam perkawinan sudah lahir anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Ketidakadilan lainnya yang sering terjadi adalah beban ganda yang memberatkan pihak isteri. Kadang kala isteri bekerja diluar rumah sebagai pencari nafkah (bahkan sebagai pencari nafkah utama) dan juga dibebani dengan pekerjaan rumah tangga sepulangnya ke rumah. Kebanyakan suami yang merasa pekerjaan rumah tangga adalah urusan isteri saja,umumnya enggan melakukan pekerjaan rumah tangga meski isterinya sejak pagi bekerja di luar rumah.
Dengan demikian, adalah hal yang tidak adil bagi perempuan jika aturan pembagian harta bersama hanya terbatas pada pembagian separoh dari harta bersama karena tidak sedikit isteri yang berkontribusi lebih besar daripada suami. Ketentuan pembagian harta bersama sebaiknya diatur secara proporsional dan adil sesuai dengan kontribusi dan peran masing-masing pihak. Misalnya dalam kasus perselisihan harta bersama antara ibu Nina (bukan nama sebenarnya) dan suaminya. Ibu Nina memilih untuk membagi harta bersama melalui pembuatan kesepakatan bersama dengan suaminya. Sebelumnya, dibuat daftar harta bersama yang dimiliki oleh Ibu Nina dan suami selama perkawinan. Dalam kesepakatan tersebut, baik Ibu Nina maupun suami memperoleh bagian harta sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam membuat kesepakatan Anda harus dalam keadaan bebas dari segala tekanan, intimidasi dan ancaman.

Jika Anda tidak mendapatkan kesepakatan yang adil, sedikitnya Anda memperoleh separuh bagian harta bersama sesuai hukum yang berlaku.


Hal yang dapat Anda lakukan untuk menghindari percampuran harta karena perkawinan

Jika Anda tidak menghendaki harta kekayaan yang Anda peroleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, Anda harus membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan ,diantaranya, adalah :
a) Ketentuan pembagian harta bersama termasuk prosentase pembagian harta bersama jika terjadi perceraian;
b) Pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung;
c) Pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, artinya harta yang anda peroleh dan harta suami terpisah sama sekali.


Membuat perjanjian perkawinan adalah hal yang penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembagian harta bersama.

Dalam perjanjian perkawinan juga dapat diatur ketentuan bahwa jika terjadi perceraian (termasuk cerai karena kematian), Anda berhak mendapatkan prosentase lebih dari separuh bagian apabila Anda tidak bekerja,dilarang bekerja, menanggung beban ganda, menanggung beban perwalian anak,mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya. Jika Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang akan Anda terima.

Perjanjian perkawinan sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi disahkan oleh notaris dan dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan. Pada saat perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan. Bagi yang beragama Islam, perjanjian perkawinan dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama non Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.


Cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Anda dapat memilih prosedur mana yang sesuai dengan kepentingan Anda. Perlu Anda ketahui, jika pasangan Anda setuju bercerai tetapi tidak setuju dengan pembagian harta bersama, putusan cerai Anda bisa terhambat. Jadi, jika Anda menghendaki putusan cerai segera dilaksanakan maka sebaiknya Anda mengajukan gugatan pembagian harta bersama setelah adanya putusan cerai. Namun, jika Anda ingin menghemat biaya peradilan dan sudah ada kesepakatan pasangan suami–isteri untuk bercerai maka gugatan pembagian harta bersama sebaiknya diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian.
Pengadilan Agama berwenang memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sementara, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan harta bersama baru dapat diajukan setelah adanya putusan perceraian ke Pengadilan Negeri terkait.

Jika Anda tidak puas dengan putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Anda dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak Anda mengetahui atau menerima putusan Pengadilan tingkat pertama.


Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya

1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh suami.

Solusi: Walaupun harta atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.
2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.

Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.
Apabila suami tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

3. Jika Anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak suami.

Upaya yang dapat ditempuh jika suami menguasai harta bersama

Jika Suami tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak isteri :

1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.

Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh harta bersama.

2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor polisi terdekat. Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau LBH APIK di Jakarta dan daerah.

Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat tempuh adalah:

1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;

2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.

Jumat, 17 Februari 2012

Telaah Terhadap Filosofi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Secara yuridis, kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang tercantum dalam pasal 6, 7, 8, dan pasal 9 yaitu:
1.      Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
2.      Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
3.      Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Selain itu juga berarti pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
4.      Penelantaran rumah tangga juga dimasukkan pengertian dalam rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan penghidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pelantaran tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban dibawah kendali orang tersebut (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT, yang bertujuan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 UU PKDRT Tahun 2004:
1.      Mencegah segalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga,
2.      Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga 
3.      Menindak prilaku kekerasan dalam rumah tangga,
4.      Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtra

UU PKDRT yang saat ini telah menjadi payung hukum bagi korban kekerasan, merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.

Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara melalui butir UU PKDRT, berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya sangat sulit untuk diungkap, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penghapusan deskriminasi terhadap perempuan, yang terwujud dalam Convention on the Elimination of All Forms of Descrimination Againts Woman (CEDAW), dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini memuat hak dan kewajiban berdasarkan atas persamaan dan menyatakan agar Negara mengambil langkah-langkah seperlunya untuk pelaksanaannya.

Dalam Konvensi ini istilah ”diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau  pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya bagi kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan hak laki-laki dan perempuan. Unsur-unsur yang terkandung dalam istilah ”diskriminasi” tersebut meliputi:
1.      Ideologi, berupa asumsi-asumsi berbasis gender tentang peran dan kemampuan perempuan;
  1. Tindakan, pembedaan perlakuan, pembatasan atau pengucilan perempuan;
  2. Niat, diskriminasi langsung atau tidak langsung;
  3. Akibat;
  4. Pengurangan atau penghapusan pengakuan, penikmatan, penggunaan hak dan  kebebasan.
  5. Diskriminasi dalam semua bidang (politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil,) dan oleh setiap pelaku.

Selain itu, kebijakan UDHR yang dikeluarkan PBB juga menguatkan permasalahan ini. International Bill of Right dan The Universal Declaration of Human Rights (UHDR), yang diputuskan dalam sidang PBB tahun 1948, serta kedua konvenen hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Deklarasi dan perjanjian ini merupakan konsesus umat manusia tentang HAM yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara-negara anggota PBB maupun yang menandatanganinya.

Oleh karena itu, dalam perspektif HAM, kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran Hak Azazi Manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi, karena melukai korban secara fisik dan psikologis. Untuk menyikapi permasalahan di atas, dibutuhkan advokasi hukum secara komperhensif yang nantinya bisa menjamin terlindunginya hak-hak dari korban KDRT, yang bertujuan untuk “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”, serta upaya “perlindungan dan penegakan HAM”. Karena HAM pada hakikatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Dalam hukum nasional, dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.