Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2015

Lampu Hijau Jilbab Polwan

Diterbitkan oleh Padang Ekspres
Tanggal 28 Maret 2015
Oleh: Ashabul Fadhli
Dosen STAIN Batusangkar dan bergiat di
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bukittinggi

Sorotan mengenai aturan berjilbab bagi polisi wanita (Polwan) kembali bergulir. Setelah gencar diberitakan semenjak tahun lalu, ketika diangkatnya wacana jilbab sebagai bentuk kelengkapan seragam bekerja, pemberitaan mengenai jilbab Polwan saat ini kembali diketengahkan. Bedanya, kali ini bukan lagi terkait rancangan ataupun pembicaraan anggaran jilbab Polwan, melainkan ketuk palu tentang pengesahan yang mengizinkan Polwan untuk mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini ditandai dengan penanda tanganan peraturan Kapolri yang tertuang dalam surat keputusan Nomor KEP/245/III/2015 yang merupakan perubahan atas surat keputusan Nomor SKEP/702/IX/2005 sebelumnya tentang aturan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri (Kompas, 25/3).

Bagi Polwan yang beragama Islam, kabar ini tentunya menjadi kado istimewa, agar dalam bertugas nanti Polwan sudah bisa mengenakan Jilbab sebagai atribut dan cerminan pakaian muslimah. Kebijakan ini sekaligus menjadi titik terang dari penantian yang tergolong lama. Sebab, ketika polemik tersebut dibahas dalam salah satu rapat kerja Wakapolri beserta jajarannya dengan Komisi III DPR tahun silam, angin segar sempat berhembus ke tubuh Polwan. Izin yang semula membolehkan Polwan untuk menggunakan jilbab, rupanya ditarik kembali mengingat belum terwujudnya payung hukum secara legal-formal.

Meskipun terkesan lamban, realisasi dari aturan baru ini patut di apresiasi oleh seluruh kalangan, terutama bagi Polwan yang sudah memutuskan untuk mengenakan jilbab. Artinya, kepercayaan yang diberikan Polri kepada Polwan harus diiringi dengan sikap berupa peningkatan kerja. Tentu saja ini menjadi moment bagi Polwan untuk membuktikan bahwa pakaian tidaklah menjadi hambatan dan keterbatasan dalam menjalani aktifitas.

Kebutuhan Primer
Pelbagai referensi keagamaan menunjukkan bahwa alat penutup kepala –yang familiar saat ini—sudah terlebih dahulu dikenal dengan nama dan fungsi yang beragam. Baik Nasrani (redid/zammah), Yahudi (tiferet) maupun Islam (jalaba/libas) pernah atau telah terlebih dahulu menggunakan penutup kepala tersebut dengan cara, bentuk dan fungsi yang beragam (Nasaruddin Umar, 2002). Disetiap zaman, daerah dan qabilah penggunaan tutup kepala ini juga dilatar belakangi oleh sejarah, filosofi serta keadaan geografisnya masing-masing. Artinya, persoalan mengenai jilbab sudah berlansung lama seiring perkembangan sejarah manusia. Hal ini terkait substansinya sebagai pakaian penutup badan (baca: kepala) dengan memperhatikan etika dan tanggung jawab (personal dan sosial) yang mengitarinya.

Lebih dari itu, saat Adam dan Hawa diturunkan ke bumi karena melanggar perintah Tuhan, persoalan utama yang segera disikapi adalah perintah untuk menutup aurat. Sejatinya, ide dasar pakaian yang dimaksud saat itu adalah seruan menutup aurat. Namun karena godaan setan, aurat manusia jadi terbuka. Untuk menutupinya digunakanlah kain penutup badan yang lazim disebut pakaian. Jadi sangat rasional apabila argumen ini bertujuan untuk mengembalikan aurat pada ide dasarnya, yaitu untuk ditutup, bukan untuk dibuka apalagi dipamerkan.

Dalam pandangan Islam, selang saat diserukan perintah dan ketentuan untuk menutup aurat, manusia berkewajiban untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah diperintahkan. Dalam makna umum, perintah menggunakan jilbab ditujukan untuk menutupi kepala. Namun secara khusus, wajah dan telapak tangan menjadi pengecualian yang harus ditutupi. Hal ini disebabkan pemahaman jilbab dalam bahasa arab memiliki makna yang kompleks. Meskipun begitu, seruan menggunakan jilbab selalu memiliki tujuan sosial yang relevan dengan konteks kekinian.

Jika dikaji lebih teliti, selain menghadirkan tujuan personal bagi yang menggunakan, secara implisit tersimpan tujuan sosial berupa perlindungan, yaitu perlindungan tersirat dan tersurat. Perlindungan tersirat dimaksudkan sebagai suatu ketundukan atas sebuah perintah yang menghendaki terwujudnya kemaslahatan dalam diri manusia. Sederhananya, jilbab disebut juga sebagai identitas sosial, yang secara simbolik membedakan antara perempuan muslim dengan perempuan non muslim. Sedangkan tersurat, lebih dimaksudkan sebagai pakaian luar yang menutupi badan seperti jilbab atau seragam resmi yang berfungsi untuk melindungi tubuh. Pemahaman ini tentu saja tidak bersifat tunggal, sebab tujuan sosial tersebut dapat terintegrasi secara heterogen.

Bagi masyarakat modern, jilbab sudah berformulasi sebagai kebutuhan primer, bahkan berfungsi sebagai penghias bagi perempuan muslim. Aturan penggunanaan jilbab tidak lagi sebatas perintah dan aturan agama, namun telah terinternalisasi dalam diri. Pengenaannya di ruang publik sudah menjadi hal yang sangat lazim dan cendrung diminati oleh semua umur, bahkan menjadi atribut resmi dalam beberapa birokrasi, salah satunya di lembaga Polri saat ini.

Internalisasi di atas adalah wujud dari keyakinan yang kemudian bermanifestasi dalam pola kehidupan sosial.  Penggunaan jilbab tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan pribadi, melainkan beranjak pada kebutuhan sosial yang berjejer dalam lingkup birokrasi dan pemerintahan. Karena itu, pengguna jilbab dan seragam pendukung lainnya dapat dikatakan “satu paket” yang sulit dipisahkan dalam lingkungan sosial. Di dalamnya terdapat semangat egalitarianisme dan humanisme. Hal ini dipicu dari semangat hubungan vertikal yang terjadi antara manusia dengan Tuhan, serta hubungan horizontal antara sesama manusia terkait tuntutan dan prilaku dalam kehidupan sosialnya.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) menegaskan bahwa Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Diperkuat oleh Pasal 28E ayat (2)   menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalamPasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Secara esensial, amanat konstitusi tersebut sangat kental dengan pesan keadilan dan kemanusiaan. Meskipun tidak menggunakan jubah agama untuk melegitimasi dan melakukan pembenaran, pesan-pesan tersebut harus senantiasa ditumbuh kembangkan dalam pemikiran dan tindakan manusia.

Berangkat dari asumsi di atas, penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak dasar yang melekat dan dilmiliki perempuan (baca: Polwan). Realisasi pemakaian jilbab bagi Polwan tetap harus mendapat dorongan dan pengawalan, mengingat kebijakan ini masih tergolong baru dalam skala nasional. Meskipun Aceh sudah memulainya terlebih dahulu, tetap saja peluang terjadinya gesekan tetap ada. Konsekuensinya, penyematan  hak yang disandang harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan. Usaha ini sangat memungkinkan terwujudnya kesadaran kritis menuju transformasi sosial bagi segenap jajaran Polwan. Secara tidak lansung, tranformasi ini akan menghadirkan mental dan pola pikir yang baik secara sistemik bagi Polwan dengan citra yang menghiasi kepalanya (..)

Senin, 25 Agustus 2014

Titik Temu Kebijakan Aborsi

Diterbitkan oleh Padang Ekspres
Tanggal 25 Agustus 2014
Oleh: Ashabul Fadhli
Dosen STAIN Batusangkar dan bergiat di Nurani Perempuan Women’s Crisis Center

Sejak aturan resmi mengenai tindak pengguguran kandungan (baca:aborsi) resmi dikeluarkan, menggiring opini bahwa persoalan aborsi tidak tuntas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah yang menaunginya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, kebijakan ini dituding longgar dan cendrung mudah untuk disalahgunakan. Akibatnya, masyarakat beserta elemennya beramai-ramai meneriakkan agar pemerintah membahas kembali terkait kebijakan yang sudah dianggap final.

Merunut dari terbentuknya PP Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan lansung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli lalu, dijelaskan bahwa PP tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan Undang-Undang Kesehatan persoalan mengenai aborsi diatur dalam Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Klausul ini diberi pengecualian yang mengacu pada alasan medis dan kondisi sosial yang dihadapi oleh perempuan hamil.

Dalam prakteknya, bagi perempuan hamil yang berkeinginan untuk menggurkan kandungan dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu maupun janin. Begitu juga dengan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Bagi Mentri Kesehatan Nafsiah Mboi melalui keterangannya beberapa waktu lalu (20/8) menyampaikan bahwa aborsi sama sekali tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berbeda dengan keresahan yang dirasakan oleh sebagian kalangan, argument yang dibangun untuk melakukan aborsi sulit untuk bisa dibenarkan. Aborsi sangat berbahaya karena dapat diindikasikan sebagai upaya menghilangkan nyawa atau hak hidup seseorang. Padahal, dalam konstitusi di Indonesia, negara telah menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kendati demikian, anak dipandang sebagai amanah dan karunia Tuhan, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Aborsi sebagai pilihan
Belakangan, sejak sejumlah lembaga layanan beserta Komnas Perempuan meneriakkan bahwa Indonesia berada dalam wabah darurat nasional terkait kekerasan seksual awal tahun 2013 lalu,  beragam aksi preventif melalui berbagai media kerap dilakukan. Dilema kekerasan seksual yang disinyalir jumlahnya meningkat secara fantastis dari tahun ke tahun. Kondisi ini diterangai menjadi awal mula pembicaraan terkait PP Kesehatan Reproduksi, yang dalam hal ini adalah aturan aborsi. Aturan yang sebelumnya hanya dibicarakan dalam ruang Undang-Undang Kesehatan, dianggap masih terbatas dalam aspek perlindungan korban. Karena itu, untuk menciptakan kondisi strategis yang berpihak pada perlindungan perempuan korban maka harapan akan hadirnya PP Kesehatan Reproduksi saat itu menjadi cita trobosan yang dinanti-nanti.

Ironisnya, sejak PP ini diketengahkan dan diperbincangkan sebagai kebijakan baru, banyak pihak yang terlupa bahwasanya PP ini seharusnya disikapi sebagai hasil pencapaian bersama. Kecaman untuk melakukan aborsi serta pelabelan tindakan aborsi sebagai bentuk pembunuhan dan pelanggaran HAM tidak dibarengi dengan mencoba mengungkap realitas sosial yang ada. Dengan banyaknya korban kekerasan seksual yang mengalami persoalan ganda dengan status kehamilan tidak diinginkan (KTD), seyogyanya melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar atas keberlansungan masa depan perempuan sebagai korban.

Bagi perempuan korban yang berusia anak ataupun dewasa, lambat-laun menyisakan persoalan yang kemudian luput dari perhatian. Bagi beberapa korban, kejadian tidak manusiawi yang mereka terima sulit untuk dicarikan solusinya. Tidak sedikit perempuan yang harus menjadi ibu-ibu muda pasca kekerasan yang menimpanya. KTD diindikasi menjadi pisau bermata dua yang melahirkan trauma sekaligus beban secara mental dan sosial. Bagian terburuk adalah ketika korban putus asa dan tidak lagi peduli akan dirinya sendiri. Meski demikian, alternative yang senantiasa ditawarkan berupa layanan pendampingan terus dilakukan, meskipun dalam realitanya layanan tersebut dirasa belum cukup untuk mencapai pada fase pemulihan secara total.

Bagi korban yang berada dalam kondisi KTD, kesulitan untuk menentukan pilihan-pilihan kedepan menjadi kendala utama dalam proses pemulihan. Kesiapan psikis untuk menerima keadaan yang tidak sepenuhnya diyakini sebagai dirinya, kehadiran janin atau calon anak tanpa kehadiran ayah biologis, keberadaan sebagai single parent, beban finansial terkait biaya membesarkan anak serta bentuk penerimaan lingkungan sekitar yang terkadang cendrung apatis merupakan gambaran dari sulitnya posisi perempuan dalam relasi yang tunggal. Lebih lagi, kultur masyarakat di nusantara masih cendrung menempatkan perempuan korban sebagai makhluk yang marginal dan disalahkan, bahkan dianggap sebagai aib yang menodai nama baik keluarga.

Sebagai bentuk kepedulian, perempuan korban dapat didampingi melalui pendekatan berbasis konseling. Melalui layanan pra-konseling, perempuan korban kekerasan akan difasilitasi untuk kembali mengenali dirinya. Hal ini tentu saja terkait dengan usaha yang bertujuan untuk membantu kesiapan korban menerima pribadinya serta kembali survive dalam lingkungan sosialnya. Dalam konteks ini, korban akan diarahkan secara rasional untuk mengambil keputusan secara matang, bukan melalui paksaan. Artinya, setiap keputusan yang dihasilkan oleh korban adalah hasil refleksi yang ia gali dari dirinya sendiri (pro-right). Proses ini membutuhkan waktu yang panjang dengan pertimbangan yang akurat, tidak emosional. Bukan pertimbangan-pertimbangan sepihak (pro-choice) yang bertujuan untuk menyelamatkan diri korban semata tanpa memikirkan kehidupan janin di dalam kandungan.

Dalam proses yang terus berjalan, korban tentunya difasilitasi dengan memberikan pendampingan secara medis, bantuan hukum, pertimbangan agama serta melibatkan keluarga terdekat dalam mengambil keputusan, termasuk diantaranya mengenai keputusan untuk menerima atau menggugurkan kandungan. Pembicaraan ini akan berlansung pada layanan pasca-konseling; pembicaraan tentang bagaimana korban dapat menata masa depan dengan kehidupan barunya seiringnya kehadiran seorang bayi, atau terhindar dari trauma (abortion syndrome) jika aborsi yang menjadi pilihan. Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, jika pilihan tertuju untuk melakukan aborsi, keputusan tersebut mesti diyakini sebagai pilihan terbaik demi menyelematkan kehidupan dan masa depan korban.

Merujuk pada fatwa MUI Nomor 4 tahun 2005 disebutkan bahwa salah satu penyebab tidak dibolehkannya aborsi dikarenakan banyaknya praktek aborsi dilakukan secara frontal tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan yang akurat sehingga menimbulkan bahaya bagi perempuan yang mengandungnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Artinya, pilihan untuk melakukan aborsi adalah pilihan yang bersifat opsional karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Keadaan darurat yang membolehkan aborsi yang mencakup pertimbangan medis. Begitu juga dengan keadaan hajat yang berkaitan dengan kondisi social perempuan korban yang ditetapkan oleh tim yang berwenang seperti keluarga , dokter, dan ulama.

Jika diperhatikan dengan seksama, bentuk pertimbangan-pertimbangan di atas tidak berbenturan dengan praktek aborsi apabila dilakukan secara prosedural. Kedepannya, sebaiknya keberadaan PP ini dikaji secara komperhensif. Aborsi tetap berlaku ketat. Abborsi tidak akan diberlakukan apabila dilaksakan diluar koridor yang ada. Bagi yang berkepentingan, jangan sampai kehadiran PP ini kemudian melegalkan alasan aborsi karena zina atau menyalahi aturan hukum sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat. Karena itu, bagi perempuan korban yang mengalami persoalan ganda dengan adanya KTD, cara terbaik tentu dengan berkonsultasi serta melibatkan lembaga-lembaga terkait untuk berperan penting dalam membantu upaya pemulihan, baik secara fisik maupun psikis (..)

Senin, 11 Agustus 2014

Perolehan Dana Zakat (Sebuah Refleksi)

Oleh: Ashabul Fadhli
Terbit: Padang Ekspres, 11 Agustus 2014
Dosen STAIN Batusangkar dan bergiat di Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang

Dalam penanggalan Qamariah, setelah melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan, bulan syawal sekiranya dapat dijadikan moment yang tepat untuk melakukan refleksi secara pribadi maupun komunal.  Di awal bulan syawal masyarakat muslim bersama-sama merayakan hari kemenangan dengan tujuan fitrah. Ritual ini merupakan upaya pembersihan dan penyucian diri melalui amalan-amalan Ramadhan. Dengan ber-fitrah manusia akan mampu berpindah dari kesadaran diri (self counsciousness) menuju kesadaran kosmik (cosmic counsciousness).  Proses pencapaian yang utuh mendalami substansi diri, salah satunya dengan terwujudnya kesadaran masyarakat untuk berzakat.

Seperti pemberitaan yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga zakat terkait lainnya beberapa waktu lalu (5/8), perolehan zakat tahun ini mengalami peningkatan sebesar 20%. Jumlah ini didasarkan dari hasil himpunan dana zakat yang diperoleh dari lembaga-lembaga zakat usai bulan ramadhan kemarin. Peningkatan tersebut tentu saja buah dari kesadaran masyarakat agar senantiasa mengeluarkan zakat ketika telah datang masa haul. Apalagi bulan ramadhan selalu menjadi perayaan akbar untuk menghidupkan kembali suasana keluhuran batin agar dapat melakukan ibadah sosial disamping ibadah yang bersifat personal.
Bagi Indonesia yang hingga saat ini disebut-sebut sebagai negara dengan potensi zakat yang luar biasa, menggiring opini publik bahwa zakat dari segi ekonomi dapat menjadi ladang sosial bagi keberlansungan masyarakat Indonesia sejahtera. Sayangnya, tergumpal benang kusut pada minimnya perhatian dan pelaksanaan zakat sebagai upaya penanggulan kemiskinan. Tampaknya, problem ini menjadi kendala utama dalam suksesi pemerataan penerimaan dan pendistribusian dana zakat. Bagaimana tidak, jurang pemisah antara si kaya dan si miskin serta ekonomi masyarakat kota dan di desa masih berada dalam frekuensi yang begitu kontras. Laju pertumbuhan ekomoni pun hanya dirasakan bagi kelompok kalangan menengah ke atas.

Keadaan ini menjadi pertanda melemahnya penguatan zakat secara nasional. Keberadaan lembaga-lembaga zakat yang cenderung independen mengindikasikan perbedaan visi dalam tujuan zakat secara hakiki. Perbedaan pandangan yang mengarah pada perannya dalam pembangunan menghadirkan kinerja yang tidak kolektif. Jika hal ini bisa diluruskan, tentu saja zakat dapat secara penuh berkontribusi menanggulangi kemiskinan dan pembangunan ekonomi pemerintahan.

Realitanya, angka kemiskinan terus bertambah. Puluhan juta masyarakat Indonesia justru terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Merujuk pada data yang berhasil dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) misalnya, kenaikan jumlah masyarakat miskin semakin bertambah dengan jumlah 110 ribu orang per-maret 2014. Jika terus terabaikan tanpa adanya sistem kelembagaan yang mumpuni, angka-angka tersebut diprediksi akan tumbuh menjadi lebih buruk.

Kendati demikian, standar dan hakikat kemiskinan masih sulit didefinisikan. Hal ini menjadi penting dikarenakan butuh pemahaman sempurna tentang obyek zakat. Idealnya, pendistribusian dana zakat mesti dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan. Jika mengutip dalam Shahih Bukhari (Hadis ke-1384) disebutkan bahwa tidak disebut seseorang itu benar-benar miskin apabila hajatnya terpenuhi dengan makanan pokok (baca: nasi) sekali makan atau dua kali makan. Begitu juga dengan orang-orang yang memelihara dirinya dari meminta-minta.

Senada dengan kalimat di atas, dalam makna yang lebih luas, kemiskinan tidak berarti tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang dan papan. Dengan kata lain, kemiskinan berlaku bagi kalangan masyarakat dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dengan Indikator yang telah terukur. Hidup tanpa dukungan gizi yang sehat, lingkungan yang kurang bersih, tidak memiliki tempat tinggal tetap, angka kematian ibu (AKI) melahirkan tinggi, berpendidikan rendah hingga sulit mendapatkan akses pendidikan merupakan ragam dari wajah kemiskinan. Yang terpenting, kemiskinan jangan selalu dijadikan senjata oleh oknum masyarakat untuk berlomba-lomba mendapatkan dana zakat.

Gerakan Kolektif
Besarnya potensi zakat akan terasa optimal apabila perhatian berupa tata kelola dan pemberdayaan dana zakat dijalankan berdasarkan kepentingan umat secara terprogram dan merata. Dalam pelaksanaannya, dapat disokong dengan mengembangkan pesan edukasi kepada masyarakat akan kewajiban dan pentingnya berzakat bagi yang mampu, sebagaimana kewajiban mengerjakan shalat. Pesan ini dapat disosialisasikan kepada setiap elemen masyarakat terutama kalangan hartawan (muzakki) yang akan menyisihkan sebagian hartanya kepada pihak yang membutuhkan (mustahik).

Dengan zakat, dana potensial yang dimaksud akan mudah terkumpul dan dapat diberdayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Tidak hanya sebatas memecah problema kemiskinan, persoalan umat seperti kesenjangan sosial, kesehatan dan pendidikan dapat diselesaikan dengan mengoptimalkan distribusi dan pemberdayaan zakat. Maka, untuk mengoptimalisasi dana potensial tersebut diperlukan sistem pengelolaan yang transparan dengan penuh tanggung jawab dan professional. 

Meskipun sudah ada aturan jelas mengenai prosedur perencanaan pengeluaran zakat yang baik, persoalan yang kerap timbul adalah penyelenggaraan dari fungsi pengumpulan zakat masih belum ideal. Mayoritas masyarakat yang tergolong muzakki masih terbiasa untuk mengeluarkan dana zakat secara mandiri. Mengeluarkan zakat secara mandiri memang tidak keliru. Namun idealnya, pelaksanaan tersebut seyogyanya dikumpulkan secara kolektif dibarengi dengan peran lembaga zakat yang dipercaya. Kerja mandiri sangat berpengaruh besar pada kesenjangan pengkoordinasian jumlah dana zakat. Secara kuantitatif tidak bisa terkelola dan dana zakat hanya bisa dinikmati oleh kalangan terbatas atau orang terdekat yang dianggap layak menerima dana zakat. Lebih lagi, santunan yang diberikan cendrung berbentuk konsumtif.

Andai saja seluruh muzakki memiliki pandangan yang sama tentang mekanisme pengumpulan dana zakat, tentu  potensi dana zakat yang selama ini diwacanakan akan menemui titik terang. Karena itu, agar dana zakat dapat didistribusikan dengan baik, sudah semestinya para muzakki  bekerjasama dengan lembaga zakat yang dianggap kompoten dan amanah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, lembaga zakat dapat berperan sebagai penyandang sumber dana yang nantinya dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Baik yang ditujukan secara personal, pelaku usaha kecil menengah (UKM) serta organisasi masyarakat yang bergerak dalam pengorganisasian prosedural.

Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup berupa kebutuhan primer, dana zakat yang didistribusikan dapat dimanfaatkan secara kreatif dalam bentuk sokongan modal usaha, bantuan pendidikan, asuransi kesehatan dan sederatan program lainnya. Dengan kata lain, dana zakat dapat diproyeksikan secara dinamis dengan bentuk dan tujuan yang beragam. Tujuannya tidak lain adalah sebagai perwujudan masyarakat dan bangsa yang mandiri.

Dengan adanya refleksi di atas, misi perencanaan, pengelolaan serta pendistribusian zakat untuk kedepannya dapat dijadikan sebagai pelajaran bersama. Dana zakat yang sudah terkumpul akan menjadi lebih bermanfaat apabila dihimpun secara kolektif, terencana dan terlembaga. Dengan melakukan pendataan yang akurat serta mengedepankan pendistribusian zakat berdasarkan skala prioritas, bukan berdasarkan orang-orang pilihan. Harapannya, semangat kebersamaan ini dapat ditularkan serta dapat membangun kepercayaan antara muzakki, mustahik dan lembaga zakat (..)

Sabtu, 31 Mei 2014

Humanisasi Pendidikan

Oleh; Ashabul Fadhli
Dosen STAIN Batusangkar
dan bergiat di Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang

Sejak pendidikan tidak lagi disepakati sebagai proses yang dilakukan secara fleksibel pada waktu luang—dalam sejarahnya—pendidikan juga telah kehilangan aspek pengetahuan holistik (etika dan moralitas) dan lebih berkepentingan pada sisi kognitif. Pada tataran ini, dominasi peran otak dalam mengolah dan menerima informasi menjadi hal utama, dan telah diklasifikasikan dalam kotak-kotak tertentu. Cara pandang yang ditawarkan di bangku pendidikan lambat-laun terkesan parsial. Keadaan ini tentu saja menyebabkan kompleksnya persoalan kemanusiaan pada dunia pendidikan modern. 

Dinamika yang terbentuk pada sistem pendidikan modern, ketika ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dianggap kian mengasingkan dari normativitas cara pandang, belakangan banyak para pemikir yang menawarkan untuk mengenang atau bahkan beralih pada pengimplementasian pendidikan tradisional. Sebagian menyebutnya dengan pendidikan klasik. Tujuannya tentu untuk menggeser cara berfikir kearah yang lebih ramah namun tidak goyah jika dibenturkan dengan kontek kekinian.

Terdapat kecendrungan lain bahwa konsep pendidikan ideal saat ini adalah terletak pada kesamaan akses informasi yang diterima anak. Orang tua dapat secara bebas menyekolahkan (baca: menitipkan) anak ke sekolah-sekolah mereka anggap kompeten dalam mendidik (baca: mengasuh) anak secara full time. Identifikasi tersebut mengharuskan anak-anak berprilaku sama, cara pikir yang sama dengan talenta yang sama. Alhasil, anak akan digiring hingga menghasilkan tujuan yang sama pula. Kehilangan rasa percaya diri, enggan menyelesaikan masalah, tidak mandiri dan tertekan adalah dugaan sementara yang perlahan siap menyerang psikologis anak.

Ketertekanan dalam pendidikan dan ketidak mampuan murid di sekolah sering menjadi penyebab psikologis yang menyebabkan anak meluapkan ekspresi dirinya secara negative. Rasa tertekan biasanya bermula dari ketidak nyamanan anak terhadap situasi kelas, lingkungan dan guru merupakan pihak yang paling berpengaruh di dalamnya. Anak-anak yang merasa terkekang, merasa tidak tersampaikan aspirasi atau karena beban pelajaran yang tidak diminati, akan berimbas pada perlawanan yang dilakukan di luar kelas. Ketertekanan membuat anak merasa tidak dihargai. Pada akhirnya mereka mencari sandaran eksistensi diri untuk mendefenisikan keberadaan dirinya sebagai “manusia” yang dimaknai menurut defenisi mereka masing-masing. Cara itu mereka dapatkan sendiri melalui proses pencarian jati diri. Pencarian jati diri atau identitas biasanya dilakukan dengan cara mecari referensi diri dengan cara yang beragam seperti melalui pergaulan, media dan hal lain yang dianggap berpihak. Dengan melakukan sejumlah perbandingan, anak merasa bebas untuk memilih figure hidup yang ideal, termasuk melalui tayangan televisi yang luput sensor serta konten pornografi. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan hadirnya prilaku kekerasan.

Maka tidak heran ketika banyak anak yang ketika mengalami perlakuan kekerasan, sulit untuk melapor atau sekedar menceritakan kepada guru atau orang tua. Bentuk pendidikan yang terlalu eksklusif yang mereka terima di bangku sekolah, membuat anak terinternalisasi dalam budaya yang tidak kritis dan diam. Kurikulum di sekolah sekolah lebih mengutamakan target penguasaan mata pelajaran pokok tinimbang penerapan pendidikan akhlak yang terintegrasi. Anak tidak terbiasa untuk melakukan komunikasi dua arah karena telah terbiasa sebagai penerima saja (communicator). Lebih jauh, kegagalan anak dalam menangkap tujuan pembelajaran akan menjerumuskan anak sebagai pelaku kekerasan dan kenakalan anak, baik secara insidental maupupun di masa yang akan datang.

Meskipun tidak memiliki keterkaitan secara lansung, persoalan kekerasan anak dewasa ini bisa menjadi tolak ukur bahwa sekolah merupakan tempat pijakan awal bagi anak dalam mengakses pendidikan formal. Untuk mensiasatinya, anak juga diajarkan mengenai pendidikan dini yang bertujuan agar anak dapat memproteksi diri dalam keterampilan berkomunikasi, baik secara intrapersonal maupun interpersonal.

Di sisi lain, pasca merebaknya kasus kekerasan anak yang terkesan serentak di sejumlah daerah di Indonesia, kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait perencenaan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) sebagai gerakan nasional pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak telah mulai disosialisasikan. Semenjak SBY menetapkan dimulainya gerakan anti kekerasan seksual terhadap anak tersebut, masyarakat dengan berbagai elemennya didorong secara komunal untuk lebih aware menciptakan lingkungan ramah anak, terutama di lembaga pendidikan.

Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), turut bersepakat dengan akan mengeluarkan fatwa bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kehadiran fatwa ini dilatarbelakangi oleh fenomena kekerasan anak dan penetapan sangsi. Jika merujuk pada tinjauan hukum pidana islam, tujuan diberlakukannya sangsi tidak lain adalah bagaimana sangsi yang dijatuhkan dapat menghadirkan efek jera bagi si pelaku (ar-ra’du wa zajru). Ini menjadi aturan pokok dalam pemberlakuan hukuman, baik efek jera yang bersifat permanen maupun sementara. Sangsi yang diberikan juga bersifat preventif-edukatif, bertujuan sebagai penghambat seseorang untuk melakukan kejahatan dengan melakukan serangkaian kegiatan mendidik (at-ta’dib).

Dalam kondisi ini, orang tua memegang peranan penting dalam suksesi pendidikan anak. Orang tua mempunyai otoritas penuh dalam mendidik dan mempengaruhi sikap anak. Anak dan orang tua sama-sama belajar untuk mempelajari hal yang berbeda. Konkritnya, peran orang tua dalam keluarga harus terkoneksi secara baik dengan lembaga pendidikan. Kerjasama antara dua lembaga ini (rumah dan sekolah) perlu diupayakan supaya tidak terjadi kontradiksi atau ketidak selarasan antara nilai-nilai yang harus di pegang anak di sekolah dan nilai-nilai yang harus dilaksanakan anak ketika berada di rumah.

Karena itu, orang tua dapat belajar dari apa yang dipelajari anaknya. Tidak kata absoulut tentang orang tua mempunyai kognisi lebih cerdas. Banyak pakar pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan terjadi sepanjang hidup (life long education). Tiada kehidupan tanpa kegiatan yang bersifat pendidikan. Bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalamnya terjadi interaksi sosial yang secara esensial disebut pendidikan (Redja Mudyahardjo:2001). Atas dasar itu, anak manusia harus dimanusiakan agar benar-benar menjadi manusia. Keadaan ini tentu saja disebabkan dengan ciri ilmu pengetahuan yang selalu dinamis dan tidak statis.

Oleh sebab itu, yang diperlukan adalah pendidikan kritis dan sosialistik. Ideologi kritis menghendaki perubahan struktur social secara fundamental. Pendidikan dalam hal ini harus mendekonstruksi struktur-struktur social, ekonomi, politik dan budaya yang tidak melambangkan kepentingan dasar anak. Pendidikan dilakukan sebagai upaya pendewasaan dan penyadaran yang berperan dalam menumbuh kembangkan kesadaran anak, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. (..)

Menghimpun Aksi Tanggap Darurat Anak

Terbit: Haluan, 3 Mei 2014
Oleh; Ashabul Fadhli
Dosen STAIN Batusangkar
dan bergiat di Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang


Sinyal awas yang pernah disampaikan oleh Komnas Perempuan mengenai wabah darurat nasional terkait kekerasan seksual pada awal tahun 2013 lalu, seakan tidak memberikan efek apapun pada aspek perlindungan perempuan dan anak. Faktanya, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menegaskan bahwa tahun ini Indonesia berada pada level darurat kekerasan seksual pada anak. Dalam kurun waktu Januari hingga  April 2014 saja KPAI mencatat telah terjadi pelecehan seksual sebanyak 85 kasus. Data ini belum termasuk kalkulasi yang korbannya adalah orang dewasa.
Seiring meningkatnya angka kekerasan seksual yaitu 30% pada tahun 2012-2013, diskursus mengenai perlindungan anak dan tindak kejahatan kekerasan seksual lain kian banyak diketengahkan. Sekilas keadaan ini mengindikasikan bahwa masyarakat secara komunal sudah aware untuk menekan angka kekerasan. Dibantu dengan pelibatan media, pesan darurat di atas kembali disuarakan bak genderang perang. Ibarat budaya latah, perang diteriakkan namun kesiapan dan strategi perang acap diabaikan.
Masyarakat tentu harus menyadari, rasa duka dan prihatin tidak cukup untuk mengawali aksi tanggap darurat tentang pentingnya aksi perlindungan anak. Masyarakat sering kali terjebak dalam lingkaran empati. Merasa bengis saat ditontonkan perlakuan deskriminatif, kemudian lupa saat telah digiring pada isu yang berbeda. Akibatnya, ruang aman yang dicita-citakan anak sulit terwujud. Setelah rumah yang dahulunya di klaim tidak lagi menjadi ruang aman, kini sekolah pun menjadi tempat mencekam yang kapanpun dapat mengancam keselamatan anak.
Menelusuri catatan kasus kekerasan seksual yang pernah menjadi buah bibir di ranah minang, kasus pembunuhan yang terungkap di Kabupaten Agam pada tanggal 29 Apri 2013, menjadi catatan panjang kisah pilu tentang kejahatan kemanusiaan. Berdasarkan kasus yang ditangani lansung oleh Polresta Bukittinggi, diketahui bahwa korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah. Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), korban sempat diperkosa sebelum dihilangkan nyawanya secara mengenaskan.

Belum genap satu tahun, kejadian yang sama kembali mewarnai buruknya upaya pencegahan kekerasan anak yang sejatinya menjadi tanggung jawab bersama. Tercatat di Kabupaten Lima Puluh Kota, korban yang masih berumur 14 tahun diculik dan diperkosa pada Selasa pertengahan bulan lalu (18/3). Ironisnya, korban yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS) itu kini mengalami gangguan psikologis. Sejauh ini, WCC Nurani Perempuan telah mendesak pihak kepolisian agar segera menangani perkara dan tidak menjadikan alasan gangguan psikologis korban sebagai penghambat dan memperlambat proses perkara.

Lain lagi dalam skala Nasional, kasus pelecehan seksual juga nyaring terdengar di Jakarta International School (JIS). Padahal jika melihat pada kejadian dengan kasus serupa, kasus pelecehan seksual berupa pencabulan siswi SMAN 22 Jakarta pada awal Februari 2013 lalu, harusnya dapat dijadikan pelajaran bagi dunia pendidikan. Menurut pemberitaan yang beredar, korban sebelumnya sempat mendiamkan tindak kekerasan yang menimpa dirinya yang sudah berulang kali. Selang berapa lama, dalam keadaan tertekan korban akhirnya berani melaporkan pelaku kekerasan yang nota-bene adalah mantan wakil kepala sekolah korban (Detik news, 3/1/2013).

Bentuk-bentuk kekerasan di atas mencerminkan pola kekerasan dalam relasi power oleh pelaku terhadap anak selaku korban. Temuan yang selama ini di anut, bahwa anak kecil  paling berisiko mendapatkan kekerasan fisik, sementara kekerasan seksual secara dominan menimpa mereka yang telah mencapai pubertas atau remaja. Begitu juga anak laki-laki lebih berisiko mendapatkan kekerasan fisik di banding anak perempuan, sementara anak perempuan lebih berisiko mendapatkan kekerasan seksual, penelantaran, dan pelacuran paksa atau human trafficking (Tamagola, PSKK UGM dan Ford Foundation: 2002). Jika dikontekstualisasikan, temuan-temuan tersebut tentu sudah tidak dapat lagi dijadikan sebagai pijakan. Mengingat sudah banyaknya kekerasan seksual yang menimpa anak laki-laki dan perempuan yang bahkan belum mengalami usia pubertas atau remaja.

Keterbatasan pengetahuan dan lemah secara fisik menuai catatan baru bahwa anak butuh dibekali dengan pendidikan yang mengedepankan aspek mengenali diri sendiri dan tubuh. Baik anak-laki-laki maupun perempuan, sejak dini anak sudah harus dikenalkan dengan bagian anatomi tubuh, termasuk fungi dan kedudukannya dalam lingkungan social dan agama (aurat). Terdapat bagian tertentu yang dapat diakses orang lain melalui pandangan atau sentuhan, dan terdapat sisi privat yang penekanannya dapat di ajarkan kepada anak melalui cara bertingkah laku sehari-hari.

Bagi pendidik dan orang tua di rumah, sebelum anak memasuki lingkungan sosialnya, kemampuan anak dalam berkomunikasi menjadi penting untuk dibiasakan dalam rangka membangun konsep diri anak. Interaksi dua arah secara verbal akan bermanfaat dalam aktualisasi diri, kelansungan hidup dan terhindar dari tekanan dan ketegangan. Tanpa melibatkan diri dalam komunikasi, seseorang tidak akan tau bagimana cara memperlakukan atau mendapat perlakuan secara beradab. Karena cara-cara berprilaku tersebut harus dipelajari lewat pengasuhan keluarga dan pergaulan dengan orang lain. Melalui komunikasi, artinya anak sudah bekerja sama dengan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.

Efektifitas hukum
Sebagai negara yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia berkewajiban untuk menjamin terlaksananya hak-hak anak dengan menuangkan dalam sebuah produk perundang-undangan. Salah satunya dengan cara mengefektifkan pelaksanan Konvensi Hak Anak dan penyelerasaan dengan perundang-undangan Indonesia. Konsekuensinya, pemerintah Indonesia harus melakukan langkah-langkah harmonisasi hukum. Meninjau ulang bagian perundang-undangan yang masih berlaku, dengan melakukan penyempurnaan atau pelaksanaan yang tepat. Hal ini terkait lambatnya proses perkara tentang kekerasan anak beserta serentetan alasan-alasan aparat yang tidak konkrit di lapangan. Proses hukum yang lamban secara implisit tentu mencerminkan ketidak seriusan dan merendahkan hukum Indonesia. Apalagi, dalam konteks kekerasan anak di sekolah seharusnya pelaku dapat dijerat dengan pasal berganda yaitu dengan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jika dibandingkan dengan kasus anak di Negara lain seperti Amerika Serikat, proses hukumnya jauh lebih serius tinimbang di Negara kita. Apalagi dengan keberadaan Megans’ Law, yaitu undang-undang federal yang disahkan kongres pada tahun 1996 yang sekaligus menjadi dasar dimuatnya data para pelaku kekerasan seksual yang dapat diakses warga (Ferry Fathurrokhman: 2014). Dalam prakteknya, Megan’s Law efektif diberlakukan pasca pemidanaan yang dapat memberikan efek jera secara permanen.
Karena itu, komitmen dan pemahaman akan bentuk-bentuk perlakuan deskriminatif dan upaya perlindungan anak menjadi penting. Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (..)

Minggu, 23 Februari 2014

Bersama Wujudkan Keadilan

Terbit: Haluan, 20 Februari 2014
Oleh; Ashabul Fadhli
Dosen STAIN Batusangkar dan bergiat di

Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang.


Keadian sosial merupakan prinsip dasar terwujudnya pembangunan nasional yang diraih melalui penghargaan penuh terhadap hak dan martabat manusia. Keadilan sejatinya memiliki pengaruh yang kuat dalam menghasilkan kebaikan dan kebenaran atas suatu tindakan. 

Tidak ada keadilan yang terpisah dari tuntutan kemanfaatan. Begitu juga dengan tuntutan sosial. Hidup berdampingan secara adil dan damai. Sikap toleransi dengan mengembangkan budi pekerti luhur yang mencerminkan suasana kekeluargaan dan semangat gotong-royong. Sejalan dengan misi penting yang ditorehkan oleh para founding father melalui rumusan dasar Negara Indonesia. Sila kelima yang berisi tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah refleksi dan komitmen Negara untuk menjamin keadilan sosial atas hak dan prinsip fundamental bagi setiap warga negaranya.

Berkenaan dengan itu, bertepatan pada tanggal 20 Februari, diperingati sebagai hari keadilan sosial dunia atau disebut juga dengan hari perlawanan terhadap kekerasan. Setiap tahunnya, resolusi ini dikumandangkan sebagai upaya bersama agar setiap manusia dihargai dan punya hak penuh atas diri. Meskipun ide ini tidak lahir dari rahim dan dialektika putra bangsa, namun secara substansial ide dan semangatnya menunjukkan geliat yang sama dengan persoalan bangsa dewasa ini.

Tingginya angka distabilitas sosial berupa penelantaran dan perlakuan deskriminatif seakan memberikan pesan bahwa perlawanan terhadap kekerasan menjadi sangat penting untuk dibicarakan. Lebih lagi, dalam aspek penanganan persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jaminan perlindungan sosial bagi banyak korban kekerasan serta upaya pencegahan bagi pelaku kekerasan cendrung terabaikan.

Lambatnya penanganan ke arah litigasi menyebabkan korban merasa semakin tertekan dan mengalami goncangan. Penanganan yang bersifat pendampingan secara non litigasi sedikitnya memberikan kekuatan psikologis dalam membangun rasa percaya diri korban kekerasan. Karena itu, kesenjangan ini idealnya mesti tidak semata dipandang sebagai pesoalan individual, tapi diarahkan ke jenjang struktural. Pemecahannya juga dilakukan secara struktural dengan menjalin kerja sama dalam memperkuat lembaga, institusi, ormas yang berafiliasi pada akses perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Gerakan kolektif
Melihat tingginya angka kekerasan yang kebanyakan dilakukan oleh laki-laki sebagai pelaku kekerasan dalam wilayah publik maupun domestik (rumah tangga), tumbuh kesadaran bahwa, keikutsertaan laki-laki dalam mengkampanyekan budaya nir-kekerasan adalah penting. Tujuan dari penerapan keadilan sosial jelas tidak ditujukan untuk membentur pada persoalan suku dan jenis kelamin. Asumsinya, peran laki-laki untuk menekan dan melakukan perlawanan terhadap kekerasan akan sangat progresif.

Pelibatan laki-laki memiliki tujuan untuk mempercepat upaya penghapusan KDRT. Dalam kacamata sosial hal ini dikenal dengan dimensi pedagois, yaitu sebuah proses yang berupaya untuk melibatkan seseorang secara penuh dalam rangka mengenali dan mengembangkan potensi diri berdasarkan nilai-nilai yang dianut. Cara ini menghendaki tercapainya pribadi yang utuh dan terintegrasi secara interpersonal.

Dalam budaya patriarkhi, laki-laki selalu disandingkan dengan nilai-nilai dan konsep diri yang superior nan dominan. Dalam ranah pekerjaan misalnya, pembagian tugas ekonomi-sosial antara laki-laki dan perempuan ternyata turut mendatangkan persoalan. Laki-laki yang bekerja di luar rumah (public) rupanya lebih dihargai ketimbang perempuan yang bekerja dirumah (domestic), meski dengan beban pekerjaan yang berat dan tak ada habisnya.

Penyebabnya, laki-laki dinasabkan menguasai struktur sosial dan budaya. Melalui garis keturunan, trah, kesukuan dan status sosial, laki-laki didorong untuk membangun nilai dan norma yang mengatur yang kemudian menghasilkan kesepakatan bersama tanpa pelibatan suara perempuan yang berimbang. Akibatnya kondisi ini menghadirkan suasana baru berupa ketidak adilan gender yang semakin kusut. Fenomena tersebut semakin menegaskan bahwa kekerasan dalam relasi suami istri lebih banyak dialami oleh perempuan tinimbang laki-laki. Walaupun dalam beberapa kasus ditemui laki-laki menjadi korban, namun persentasinya sangat minim.

Di Negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat, konseling atau yang lazim disebut sebagai upaya membina atau mengarahkan sudah banyak dikembangkan. Bahkan telah memasuki wilayah formal yang menjadi bagian dalam lembaga peradilan. Berbeda dengan Indonesia, inisiasi untuk konseling laki-laki (male counseling) pelaku kekerasan baru dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintahan saja. Saat ini sudah berada pada tahap adopsi dan pengembangan.

Melalui konseling, laki-laki diajak untuk mengenal diri, membiasakan sharing dan memahami posisinya ketika berhadapan dengan perempuan, terutama kepada pasangan. Dilakukannya konseling bukan sekedar untuk perbaikan hubungan pada masa konflik atau pasca thalaq raj’i, namun lebih kepada upaya perubahan prilaku bagi pelaku kekerasan. Hal ini senada dengan isi UU-PKDRT pasal 40 tentang ketentuan pidana bagi pelaku KDRT yaitu hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa: a) pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu dari pelaku; b) penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu”.

Dalam konteks ini, cara pandang laki-laki mulai diarahkan ke hal yang lebih positif melalui pembelajaran berkomunikasi yang baik secara sukarela (voluntary); Menjadi ayah yang dekat dengan anak dan suami yang penuh cinta kasih dengan istri, serta kemampuan untuk melakukan komunikasi asertif dan mengelola amarah.

Karena itu, bagi pelaku atau bukan, hal yang paling esensial bagaimana menghadirkan situasi dan kondisi optimal untuk mencapai kehidupan yang manusiawi. Dorongan berupa kesengajaan dan kesadaran/niat untuk beritikad baik menjadi pintu keberaturan diri berdasarkan acuan nilai moral. Seseorang yang memiliki keberaturan diri berdasarkan nilai agama, budaya, hukum dan pandangan hidup (philosophy) yang baik akan bermakna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut menuntun seseorang senantiasa mengindahkan hubungan dengan Tuhan, lingkungan dan sesama manusia.

Bagaimanapun, pencapaian untuk menghapuskan kekerasan akan terasa sumbang apabila intervensi hanya difokuskan pada perempuan semata. Laki-laki perlu diajak dan dilibatkan secara kolektif dalam intervensi berbasis gender; menangani, merubah sikap dan keyakinan mengenai ruang lingkup kekerasan, tanpa menggeser hak dan prinsip fundamental yang melekat pada pribadi masing-masing.


Mengutip dari apa yang dituliskan John Locke, tidaklah secara absolout manusia menyerahkan hak-hak individunya, sebab yang diserahkan hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian Negara semata, sedangkan sisanya haruslah tetap berada pada diri masing-masing individu. Sebaliknya, jika masih merasa enggan, jelas bahwa keadilan hanya milik fatamorgana. (..)

65 Tahun Tewasnya Tan Malaka

Oleh: Asvi Warman Adam

Terbit: KORAN SINDO,  21 Februari 2014
Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),  
Penasihat Tim Penggalian Makam Tan Malaka 



Tanggal 21 Februari 1949 Tan Malaka tewas di Jawa Timur. Setelah melakukan penelitian selama berpuluh tahun, sejarawan Belanda Harry Poeze menyimpulkan bahwa Tan Malaka menghilang sejak 19 Februari 1949 dan ditembak mati oleh Suradi Takebek atas perintah Letnan Soekotjo (Soekotjo terakhir berpangkat brigjen dan pernah menjadi wali kota Surabaya) di Desa Selopanggung, Kediri.

Tan Malaka diangkat sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Soekarno tahun 1963. Semasa Orde Baru, Tan Malaka dicekal dalam sejarah. Gelarnya tidak dicabut tetapi tokoh ini tidak diajarkan dalam pelajaran sejarah di sekolah. Pada era reformasi, tentu sejarah dan perjuangan Tan Malaka perlu dimasukkan dalam kurikulum. Banyak pemikirannya yang masih relevan sampai sekarang misalnya tentang kemandirian dalam berhadapan dengan negara asing. Ketika mengajarkan biografi Tan Malaka, mungkin timbul pertanyaan di mana makamnya. Pada peringatan hari bersejarah, masyarakat biasanya berziarah ke taman makam pahlawan atau kuburan figur terkenal. Untuk kasus Tan Malaka, orang berziarah ke mana?

Tahun 2009 dilakukan penggalian di Selopanggung, Kediri. Jenazah yang ditemukan secara antropologi forensik sesuai dengan ciri-ciri fisik Tan Malaka. Maka para sejarawan yang terlibat dalam pencarian ini beranggapan bahwa 90% jenazah itu memang Tan Malaka dan makamnya di lokasi tersebut. Namun demi kesempurnaan investigasi, dibandingkan DNA dari keponakannya (Zulfikar) dengan DNA pada tulang yang ada di makam tersebut.

Namun, DNA Tan Malaka itu tidak kunjung muncul diduga karena keasaman tanah tersebut yang tinggi. Karena belum berhasil di dalam negeri, ahli forensik Dr Djaja Surya Atmadja membawa beberapa gram tulang dan gigi tersebut pada berbagai pertemuan ilmiah internasional. Pada Februari 2012, Dr Djaja menjanjikan bahwa hasilnya akan diperoleh paling lambat November 2012. Namun pada saat yang dijanjikan bahkan setahun kemudian, hasilnya masih nihil. Oleh sebab itu, saya menulis artikel di Kompas tanggal 9 Desember 2013 dengan judul “Kepastian Makam Tan Malaka”. Munculnya tulisan itu ditanggapi dengan cepat oleh beberapa pihak terkait.

Diadakan pertemuan di rumah keponakan Tan Malaka Zulfikar tanggal 15 Desember 2013. Pada kesempatan itu diperoleh kesepahaman bahwa dokter forensik dan pihak keluarga menginginkan proses penentuan makam itu tidak berlarutlarut. Dr Djaja akan meneruskan membawa beberapa gram tulang dan gigi Tan Malaka keliling dunia pada seminar forensik regional dan internasional, sementara keluarga ingin memindahkan makam Tan Malaka dari Selopanggung ke TMP Kalibata. Bersamaan dengan kedatangan Dr Harry Poeze ke Indonesia dalam rangka peluncuran buku Tan Malaka jilid 4 yang terkait dengan periode kematian tokoh tersebut, diselenggarakan pertemuan pada 27 Januari 2014.

Pada saat ini dibahas kasus pencarian makam pahlawan nasional lainnya. Sebelum diangkat sebagai pahlawan nasional tahun 1975 telah dilakukan penggalian makam Supriyadi di Banten. Namun, ciri-ciri fisik mayat itu tidak cocok dengan identitas yang diberikan keluarga. Kasus lain mengenai Oto Iskandar Dinata yang diculik dan dibunuh oleh sekelompok pemuda pada Desember 1949. Setelah mendengar kesaksian bahwa pembunuhan itu terjadi di Pantai Mauk, Tangerang dan jenazah telah dibuang ke laut, maka pihak keluarga secara simbolis mengambil pasir di pantai tersebut, membungkusnya dengan kain kafan dan memakamkan di Lembang, Bandung tahun 1952.

Setelah menganalisis beberapa kasus di atas, akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk secara simbolis dengan mengambil tanah di makamnya di Selopanggung dan memindahkannya ke TMP Kalibata. Tindakan itu menjadi semacam pengakuan dari pemerintah sekaligus rehabilitasi Tan Malaka yang dicekal selama Orde Baru. Sementara itu, kerangka Tan Malaka akan tetap dibiarkan di tempat semula. Masyarakat setempat menginginkannya di sana. Di situ akan dilakukan pemugaran makam dan pembangunan monumen Tan Malaka.

Di sisi lain, riset ilmiah Dr Djaja untuk mencari DNA Tan Malaka ke seluruh dunia silakan dilanjutkan tanpa batas waktu. Pertemuan dengan Dirjen Pemberdayaan Sosial Hartono Laras tanggal 11 Februari 2014 mengubah skenario semula. Menurut Hartono Laras bila tim penggalian makam Tan Malaka yang terdiri atas para ahli sejarah dan pakar forensik sudah memutuskan bahwa 90% makamnya di Selopanggung, maka pihak Kementerian Sosial dapat menerimanya. Tentang lokasi kubur di Jawa Timur atau Kalibata Jakarta pihak keluarga yang menentukan, dalam hal ini satu-satunya kerabat kandung Tan Malaka yang masih hidup yakni keponakannya, Zulfikar.

Namun bagi pemerintah cuma ada dua pilihan, yakni makamnya tetap di sana dan dipugar atas biaya Kementerian Sosial atau dipindahkan oleh keluarga ke TMP Kalibata. Kementerian Sosial tidak memiliki mata anggaran pemindahan makam, namun akan mengurus penempatan jenazah di TMP Kalibata bekerja sama dengan Garnisun Jakarta. Kini pihak keluarga sedang mencari dana untuk biaya pemindahan tersebut dan kunjungan ke Kediri pun tertunda sementara akibat letusan Gunung Kelud.

Rabu, 31 Juli 2013

Peran Ayah Dalam Pengasuhan Anak


Diterbitkan oleh Harian Padang Ekspress
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional
Senin, 22 Juli 2013
Oleh; Ashabul Fadhli,
Dosen STAIN Batusangkar dan bergiat di
Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang.

Pengasuhan anak dalam keluarga menjadi syarat sebagai aksi kepedulian orang tua (ayah dan ibu) terhadap kehidupan anaknya. Ide ini seyogyanya akan menjadi moment penting dalam Peringatan Hari Anak Nasional yang bertepatan pada 23 Juli 2013. Sejalan dengan itu, tema “Indonesia yang Ramah dan Peduli Anak Dimulai Dari Pengasuhan Dalam Keluarga” dirasa relevan sebagai bentuk refleksi dan perhatian bagi tumbuh-kembang anak.

Upaya pembentukan karakter anak yang cerdas secara jasmani dan ruhani (Emotional and Spiritual Quotient) diyakini berawal dari pola asuh keluarga yang baik. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, cerdas dan berakhlak mulia. Tidak hanya ibu, kedua orang tua berperan besar dalam pembentukan karakter anak yang positif.

Berdasarkan konstruksi budaya yang diterima oleh masyarakat kebanyakan, bahwa selama ini pengasuhan lebih (baca: hanya) ditekankan kepada para ibu. Konstruksi ini mengasumsikan bahwa ibu adalah figur tunggal dalam melahirkan, merawat hingga membesarkan anak. Asumsi ini semakin dipertajam oleh informasi yang disampaikan sejumlah media melalui tayangan-tayangan dominant membahas tentang ke-ibu-an (motherhood). Majalah, tabloid, iklan dan sejenisnya merupakan ruang yang disediakan khusus bagi para ibu untuk fokus menjalankan ke-ibu-annya. Dan karenanya, para ibu menjadi lebih skillfull atau lebih terampil jika berurusan dengan anak dan urusan-urusan keluarga lainnya.

Sementara ayah, dikonstruksikan pada tempat yang familiar sebagai sosok pencari nafkah. Ketiadaan ruang pembahasan tentang tema-tema ke-ayah-an (fatherhood) sebagaimana ruang ke-ibu-an di atas, kerap kali menjadi problem bagi beberapa figur ayah saat menghadapi anak, membantu merawat bayi, penyediaan perlengkapan anak/bayi dan sebagainya. Media sepertinya lebih senang berbicara tentang bisnis, olahraga, otomotif dan ragam lain tinimbang membahas persoalan ke-ayah-an. Belajar secara otodidak dan natural, adalah pilihan bagi banyak ayah khususnya bagi ayah saat memiliki anak pertama. Kondisi ini tentu jauh berbeda dengan ruang ibu yang selalu dimanjakan oleh beragam tips dan layanan yang begitu mudah dijumpai di sejumlah media cetak, elektronik maupun online. Lebih lagi, kacamata masyarakat secara kultural mengamini itu.

Padahal peran ayah tidak kalah penting. Anak membutuhkan keteladanan dalam proses pertumbuhannya dan hal itu harus didapat dari kedua orang tua. Karena itu, konsep parenting dalam mengasuh dan mendidik anak harus menjadi sasaran utama dalam kampanye hari anak tahun ini.

Peran ayah dalam pengasuhan tentu tak kalah besarnya dengan peran ibu. Ketidak terlibatan ayah dalam pengasuhan anak, akan menghadirkan pola baru yang disebut kompensasi maskulin.  Pola prilaku ini berupa sifat maskulin yang berlebihan, namun pada saat tertentu akan berubah  menjadi feminine dalam arti sikap ketergantungan. Terjadi kombinasi sifat antara sifat kasar, tegar (maskulin) dan sifat ketergantungan (feminin). Kuat atau tidaknya sifat ini tergantung pada usia berapa anak tidak lagi mendapatkan pengasuhan dari figur ayah.

Sebagai gantinya, anak akan berusaha mencari figur lain. Figur itu bisa ia kloning dari guru di sekolah, tetangga, teman bahkan tayangan-tayangan media (film) yang tidak edukatif. Alhasil, anak mengenali dan mempelajari apa yang ia saksikan sebagai pengganti figur ayahnya yang hilang. Dalam proses perkembangannya anak akan terpengaruh, meniru bahkan menerima pola yang ia saksikan sebagai aturan hidup yang lumrah bagi kehidupannya kelak.

Idealnya, ibu dan ayah sama-sama berperan dan memaksimalkan waktu bersama anak. Ayah dan ibu melakukan kegiatan yang berkualitas dengan metode yang dapat menghadirkan nilai-nilai emosional. Rutinitas berupa kontak orang tua dengan anak bukanlah standar ukuran dan jaminan. Yang menjadi inti sesungguhnya adalah sejauh mana kualitas dan intensitas pertemuan tersebut diterima oleh sensor anak.

Beberapa kehidupan keluarga modern, dimana suami dan istri sama-sama bekerja, berkurangnya intensitas komunikasi dalam perkembangan anak, tidak selalu membawa pengaruh berarti bagi perkembangan anak. Namun dinamika yang dibangun apik tersebut sangat jarang sekali ditemukan. Di sisi lain, role seperti ini lebih banyak menimbulkan permasalahan baru bagi anak.

Temuan kasus yang didapati oleh Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang mengungkapkan, bahwa disharmonisasi yang dirasakan anak dalam keluarga merupakan salah satu pemicu terjadinya praktek kekerasan. Beberapa anak yang dekat dengan lingkungan/praktek kekerasan, baik itu posisinya sebagai korban atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah mereka yang tidak menerima pengasuhan secara optimal. Konflik keluarga berkepanjangan, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan problem finansial kerap merubah prilaku anak berujung negative.

Menilik ajaran yang diteladani Nabi Muhammad SAW, dalam kapasitasnya sebagai pendidik (ayah), telah menggoreskan nilai-nilai pendidikan yang berparadigma profetik kepada umatnya. Didapati pada masa lalu merupakan hal yang tabu jika seorang ayah memiliki anak perempuan, apalagi kemudian menimang anaknya di depan umum untuk menunjukkan kasih sayangnya. Namun Nabi melakukan sesuatu yang bertolak belakang dengan tradisi (‘urf) yang berlaku dimasyarakat Arab, beliau menimang cucunya di depan umum. Hal ini dimaksudkan bahwa, sesungguhnya keterlibatan dalam hal pengasuhan anak bagi seorang ayah adalah sama utamanya dengan kebaikan lainnya. Bahkan Nabi memberi peringatan bagi sahabat yang tidak pernah membelai anaknya dengan ungkapan bahwa; sungguh orang yang demikian telah meninggalkan rahmat dan kebaikan di hatinya.

Tidak diragukan lagi, bahwa peran ayah sangat penting dalam perkembangan anak, baik secara lansung maupun tidak lansung. Secara lansung seorang ayah dapat melakukan kontak fisik atau indra dengan cara membelai, berbicara, memandikan atau sekedar bercanda dengan anak. Semua itu akan sangat mempengaruhi perkembangan anak dikemudian hari. Ayah juga dapat mengatur serta mengarahkan aktivitas anak. Dengan menyadarkan anak bagaimana menghadapi lingkungan dan situasi di luar rumah. Ia memberi dorongan, membiarkan anak mengenal lingkungannya lebih dekat, berdiskusi dan sebagainya.

Lebih dari itu, peran ayah juga memberikan pengaruh secara tidak lansung. Hal ini dapat dilihat melalui interaksi antara seorang ayah (suami) kepada ibu (istri) anaknya. Dengan mencintai istrinya, ayah secara tidak lansung mempengaruhi anaknya. Istri yang merasa disayangi suaminya dengan sendirinya akan mempengaruhi sikapnya terhadap anak, begitu juga sebaliknya. Aktivitas dari hubungan timbal balik ini memunculkan suatu proses yang disebut sosialisasi antara ayah dengan anak. (Save M. Dagun: 2002)

Sama halnya dengan ibu, ayah juga membutuhkan panduan bagaimana menjadi ayah yang baik bagi anak-anaknya. Kesamaan dalam pembagian peran pengasuhan secara implisit harus diterjemahkan sebagai sesuatu yang sakral. Ketiadaan motivasi bagi ayah tentang bagaimana memulai berelasi dengan anak, menyebabkan banyak laki-laki yang beranggapan bahwa tugas pengasuhan anak bukan menjadi bagian dari konsep untuk menjadi ayah.

Melalui moment hari anak nasional, konsep parenting tentang mendidik, mengasuh, dan membina anak dapat direfleksikan sebagai tugas bersama bagi orang tua untuk mendorong kualitas kehidupan anak kelak. Atensi yang difitrahkan kepada manusia tentu bukan hanya pada sosok perempuan sebagai ibu, tetapi juga laki-laki sebagai ayah. (..)

Sabtu, 29 Juni 2013

Khitan Perempuan Menurut Islam, Medis, dan HAM

Khitan anak perempuan ialah mengambil sebagian kecil dari kulit atau meng hilangkan selaput (jaldah/colum/practinur) yang menutupi klitoris, bagian atas tidak boleh berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar. Oleh sebab itu, proses mengkhitan anak perempuan diserahkan kepada dokter atau yang lainnya yang sudah mengikuti pelatihan untuk khitan tersebut.

Pendapat para imam empat mazhab bahwa hukum khitan perempuan berkisar antara wajib, sunah, dan makrumah.

Makrumah adalah sunah. Sunah ditafsirkan sebagian ulama sebagai `sunnah al Fithrah' bukan lawan dari wajib, sunah dan mubah. Oleh sebab itu, berdosa bila meninggalkannya. Adapun yang menafsirkan sebagai sunah (salah satu Ahkam al Khamsah) boleh ditinggalkan dan dianjurkan untuk mengerjakannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan, sebagai berikut:

Pertama, status hukum khitan perempuan.
1. Khitan, baik bagi laki-laki mau pun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
2. Khitan terhadap perempuan ada lah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Kedua, hukum pelarangan khitan terhadap perempuan Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariah, karena khitan baik bagi laki-laki, maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Ketiga, Batas, atau cara khitan perempuan.
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/pracputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar.

Keempat, rekomendasi.
1. Meminta kepada pemerintah cq Kementerian Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan/peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.
2. Menganjurkan kepada pemerintah cq Kementerian Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

Sehubungan dengan masalah ini, telah ada perumusan kesehatan RI No 1636/MENKES/PER/XI/2010 yang memberikan perlindungan kepada perempuan tentang pelaksanaan khitan/sunat perempuan harus dilaku kan sesuai dengan ketentuan agama, standar pelayanan, dan profesi untuk menjamin keamanan dan keselama tan perempuan yang disunat/dikhitan.

Prof Dr Muhammad Hasan al Hafny dan Prof Dr Shadiq Muhammad Shadiq, ahli penyakit kulit pada Fakultas Kedokteran Al Azhar Mesir, mengatakan, kalau mengkaji dengan kajian ilmiah terhadap realitas tentang adanya khitan, kita temukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan harus dimulai dengan dorongan nafsu seksual atau keinginan, khususnya pada perempuan. Dalam tahapan itu penting sekali dalam menyiapkan kondisi atau rangsangan kepada perempuan. Hendaklah memban tunya untuk memenuhi kewajiban yang positif bersama suaminya. Hal itu sesuai dengan Hadis Rasulullah SAW kepada Ummu `Athiyah tukang khitan perempuan di Madinah, “Lakukan khitan dan jangan berlebihan, karena kalau tidak berlebihan (hanya memotong sedikit), dapat menjadikan wajah ceria dan membahagiakan suami (HR al Hakim, al Thabarany, al Baihaqy, dan Abi Nu'aim).

Berkenaan dengan khitan perempuan yang telah disebutkan, Dr Ahmad al Majdub, sosiolog dari al Markaz al Qaumy pada Buhuts al Qanuniyah wal Jinaiyah Mesir, mengatakan ia menentang keras pelarangan khitan perempuan. Sesungguhnya pada khitan itu banyak kegunaan dan manfaatnya dan tidak mendatangkan dharar (selama mengikuti petunjuk Nabi SAW). Khitan melindungi perempuan dari penyimpangan seks, khususnya pada masa sekarang. Dakwaan orang-orang yang menentang khitan adalah dakwaan yang batil, dengan tujuan untuk menyerang Islam secara keseluruhan.

Dr Ali Akbar berpendapat wanita yang tidak berkhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suaminya bila bersetubuh karena klitorisnya mengeluarkan smegma yang berbau busuk dan dapat menjadi perangsang timbulnya kanker pada zakar lelaki dan kanker pada leher rahim wanita. Di dalamnya hidup hama dan virus yang menyebabkan kanker itu.

Perhimpunan Etika Kedokteran Mesir menegaskan, dari segi medis, tidak ada satu pun bahaya khitan bagi perempuan jika khitannya itu dilaksanakan tenaga medis yang ahli.

Manfaat khitan dari tinjauan syariah ialah mengikuti syariat Allah dan sunah Nabi Muhammad SAW. Thaharah (suci), kebersihan yang dapat mencegah infeksi saluran kencing, menstabilkan syahwat, menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidak sesuai syariah. Yang mendatangkan dharar, meninggikan syiar ibadah, bukan adat istiadat, memelihara aspek sosial, dan kejiwaan yang timbul akibat meninggalkan khitan.

Melarang khitan perempuan di anggap melanggar HAM perempuan karena menghalanginya untuk mengikuti ajaran syariat Islam dan menjaga kesucian serta kebersihan dalam memelihara kesehatannya.

Pemaksaan pemaknaan khitan perempuan sebagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan inkonstitusional, provokatif, dan justru ber tentangan dengan ketentuan UU No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

UU itu secara eksplisit menegaskan pelaksanaan ketentuan dalam konvensi itu wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan norma-norma keagamaan.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 sebagai sumber hukum nasional memberikan jaminan bahwa pelaksanaan ketentuan konvensi itu sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki bangsa Indonesia. Salah satu norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia ialah khitan perempuan.

Dari situ, dapat dipahami bahwa segala upaya pelarangan terhadap hal yang diyakini sebagai norma agama adalah inkonstitusional. Melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling asasi, yakni hak beragama dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.

Huzaemah T Yanggo
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
MEDIA INDONESIA, 02 Februari 2013

Darurat Perlindungan Anak

Merinding membaca laporan kekerasan terhadap anak yang dirilis Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Selama 2012, Komnas PA menerima sebanyak 2.637 laporan kekerasan terhadap anak-anak. Dari jumlah tersebut, 62 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual, sisanya merupakan kekerasan fisik.

Kondisi pilu anak Indonesia pada 2012 meningkat dari laporan tahun sebelumnya. Pada 2011, Komnas PA menerima 2.509 laporan kekerasan terhadap anak. Komposisinya masih sama, kekerasan seksual lebih mendominasi. Sekitar 52 persen merupakan kekerasan seksual dan pada 2012 naik 10 persen. Tentu, data di atas merupakan fenomena gunung es.

Kondisi memilukan anak-anak di atas sejatinya sangat ironis karena kita memiliki instrumen perlindungan anak, baik berupa amanat konstitusi, peraturan perundangan, maupun lembaga negara. Negara, melalui amanat Pasal 34 UUD 1945, dengan tegas menyatakan, fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara. 

Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak tahun 1989 dengan Kepres 36 tahun 1990, sehingga Konvensi PBB menjadi hukum Indonesia dan mengikat bagi seluruh warga negara In donesia. Pemerintah melalui DPR juga melahirkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang juga mengatur hak dan kewajiban anak serta pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga negara independen.

Kondisi Lemah

Jika semua instrumen telah kita miliki, lalu di mana letak masalahnya sehingga kasus kekerasan seksual pada anak marak terjadi. Secara sederhana, kita bisa katakan bahwa instrumen perlindungan anak tidak berjalan atau bekerja efektif. Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak merupakan bentuk kegagalan pemerintah melakukan perlindungan terhadap anak. 

Terakhir, peristiwa memilukan hati menimpa bocah berinisial RI di Jakarta. RI diindikasikasikan mengalami kekerasan seksual hingga meninggal. Maka, sudah seharusnya pemerintah menjadikan momentum ini sebagai evaluasi dan bekerja keras memperbaiki upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual.

Sejatinya, pemerintah telah mencanangkan program nasional kota layak anak, tapi pada praktiknya pengarusutamaan program-program semacam ini sering dikalahkan oleh kepentingan lain, seperti komersialisasi. Banyak kota yang tidak ramah anak. Ruang publik yang seharusnya memiliki fasilitas tumbuh kembang anak justru terabaikan. 

Lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan hal yang sangat menggembirakan karena dapat mengisi kekosongan aturan yang terdapat dalam undang-undang lainnya. Kasus kekerasan seksual terhadap anak erat kaitannya dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku kekerasan seksual cenderung mengacu pada orang-orang yang berada dekat dengan korban dalam kehidupan sehari-harinya.

Instrumen hukum yang menjerat pelaku kekerasan seksual pada anak juga dinilai terlalu lemah, sehingga tidak memberikan efek jera yang efektif.
Dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara (Pasal 82). Hukuman maksimal ini pun belum tentu diberlakukan bagi si pelaku karena nyatanya vonis hakim selalu di bawah tuntutan maksimal. 

Dari sisi korban, sampai saat ini bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum masih terbatas sifatnya karena lebih terpaku pada ada-tidaknya aturan yang mengharuskan mereka untuk melakukan hal itu. Padahal, kedudukan seorang anak yang menjadi korban sekaligus menjadi saksi dalam kasus kekerasan seksual sangat penting.

Praktiknya, penegak hukum kedapatan mengabaikan hak-hak anak sebagai saksi, yaitu dalam hal penerapan Pasal 171 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, masalah mendasar yang harus diutamakan dalam pemeriksaan saksi maupun korban kekerasan seksual yang masih anak-anak adalah membantu mengatasi penderitaan fisik maupun psikis korban.

Revitalisasi Peran

Pemerintah dinilai belum mempunyai sistem mekanisme dan manajemen perlindungan terhadap anak. Padahal, sudah ada Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Masalahnya ada pada implementasi dari undang-undang tersebut. Dalam UU No 23 Tahun 2002 diamanahkan penanggung jawab perlindungan terhadap anak ada di tangan masyarakat, keluarga, pemerintah, dan negara. Pada kenyataannya, keempat unsur tersebut belum berperan maksimal melindungi anak.

Pemerintah melalui Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
harus menyosialisasikan secara efektif mengenai Pengarusutamaan Hak Anak (Puha) untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Saat ini, sudah mulai dicanangkan kota/kabupaten layak anak. Seharusnya, hal itu tidak hanya jadi ikon, tapi pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus benar-benar melaksanakan indikator dari kota/kabupaten layak anak.

Masyarakat juga harus proaktif dalam mencegah dan melaporkan kejadian kekerasan pada anak-anak. Dan, aparat pun harus cepat tanggap merespons hal tersebut, sehingga masyarakat yang me laporkan tidak merasa dipersulit dan malah membuat mereka enggan melapor. Pemerintah harus memberi pendampingan kepada anak yang men- jadi korban kekerasan seksual.

Keluarga sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak sudah semestinya dikembalikan peran vitalnya dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak serta mampu memproteksi anak dari segala tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Pencegahan budaya permisif dan penjagaan atas keutuhan rumah tangga harus menjadi kesadaran kolektif semata-mata untuk menjaga masa depan anak Indonesia.

Terakhir, upaya hukum harus memberikan efek jera pada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Memperberat sanksi pada pelaku tindak kekerasan dan pencabulan pada anak patut diupayakan secara serius agar hukum benar-benar berpihak pada anak Indonesia.

Jazuli Juwaini ; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
REPUBLIKA, 12 Januari 2013