Tampilkan postingan dengan label Gender. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gender. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Juli 2013

Hermeneutika Amina Wadud

Dalam metode hermenutika setidaknya yang menjadi poin penting ialah (1). Konteks penulisan teks (jika dikatkan dengan al-Qur’an, dalam konteks apa ayat itu wahyukan), (2). Struktur tata bahasa teks (ayat), yaitu cara teks mengatakan yang dikatakannya, (3). Teks secara keseluruhan, atau pandangan dunianya (world view). Terkait dengan itu, sebagaimana yang telah diungkap sebelumnya, dalam penggunaan metode Wadud sendiri mengadopsi metode Fazlur Rahman, yang disebut dengan gerakan ganda (double movement), dimana bahwa ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan dalam waktu tertentu dalam sejarah-dengan keadaan yang umum dan yang khusus menyertainya-menggunakan ungkapan yang relatif mengenai situasi yang bersangkutan. Karenanya pesan al-Qur’an tidak bisa dibatasi (direduksi) oleh situasi historis pada saat ia diwahyukan saja. Dengan demikian tantangan yang dihadapi oleh kaum muslim pada periode Pasca Rasulullah adalah memahami implikasi dari pernyataan al-Qur’an sewaktu diwahyukan, untuk menentukan makna utama yang dikandungnya. Selain metode gerakan gandanya Rahman, Wadud juga menggunakan metode tafsir Qur’an bi Qur’an untuk menganalisa semua ayat yang memberi petunjuk khusus bagi perempuan, baik yang disebutkan secara terpisah ataupun disebutkan bersamaan dengan laki-laki.

Dengan berlandaskan argumen tersebut Wadud yakin bahwa dalam usaha memelihara relevansinya dengan kehidupan manusia, al-Qur’an harus terus menerus ditafsirkan ulang. Wadud mencoba mengelaborasi model hermenutikanya sehingga setiap ayat dianalisis dengan lima elemen, yaitu; (1) konteks (bahasa dan kebudayaan), (2) konteks dalam al-Qur’an (berupa pembicaraan topik yang mirip dalam al-Qur’an), (3) bahasa dan struktur sintaksis yang mirip dalam al-Qur’an, (4) prinsip-prinsip ajaran al-Qur’an yang lebih tinggi, (5) pandangan dunia al-Qur’an. Dari seperangkat analisis diatas Wadud ingin bisa menangkap prinsip-prinsip fundamental yang tak berubah dari teks al-Qur’an itu sendiri, kemudian melakukan refleksi untuk melakukan kreasi penafsiran sesuai dengan tuntutan masyarakat zamannya.

Pada perjalanan penelitiannya, sesuai dengan unsur model hermeneutikanya,  Wadud melakukan telaah lebih jauh pada aspek analisis tekstual dari ayat-ayat al-Qur’an. Dengan cara ini Wadud menitik beratkan pemahaman pada susunan bahasa al-Qur’an yang bemakna ganda. Tujuan dari metode ini ialah untuk menggambarkan maksud teks dengan menganalisa ”prior texts-teks sebelumnya(latar belakang, presepsi, dan keadaan) individu sipenafsir. Hal ini penting untuk tidak diabaikan, karena tanpa adanya pra-understanding teks tersebut justru bisa dibilang mati atau bisu.

Selanjutnya Wadud menempatkan bentuk maskulin dan feminim dalam bahasa sebagai bagian penting dari analisisnya. Bahasa yang memiliki istilah gender seperti bahasa Arab yang melahirkan prior texts tertentu bagi pemakainya, juga bahasa Arab tidak memiliki bentuk netral, sehingga segala sesuatu diklasifikasikan menjadi laki-laki dan perempuan. Ini berarti secara inheren bahasa Arab mengandung bias gender, baik itu dalam kosakata maupun dalam strukturnya.

Selanjutnya untuk memahami sebuah teks, situasi dan kondisi ketika teks itu diwahyukan menjadi mutlak untuk dilakukan. Dengan menelaah pada kondisi sosiologis-historis ketika sebuah ayat diwahyukan, arah dan pergerakan ayat-ayat al-Qur’an akan menjadi jelas. Selama ini masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai makhluk inferior. Bias gender dalam kebudayaan ini berpengaruh besar terhadap kedudukan perempuan dalam masyarakat maupun penafsiran atas ayat-ayat al-Qur’an mengenai perempuan. Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Islam dipandang sebagai suatu yang bersifat hakiki. Perbedaan hakiki ini kemudian dianggap termanifestasi dalam kapasitas dan fungsi sosial.

Semangat kesetaraan menurut Wadud, tercermin pada paradigma tauhid yaitu martabat laki-laki dan perempuan adalah sama dimata Tuhan. Tauhid membuka prinsip kesetaraan yang harmonis pada gender, tidak ada kepentingan politik di dalamnya. semua berkesempatan menjadi hamba yang menjalankan perintah-Nya, hambanya yang bertakwa. Takwa memiliki pesan moral dan tidak ditentukan oleh gender, tidak menggunakan ukuran yang bersifat duniawi, kebangsaan, kekayaan, laki-laki dan perempuan bisa menjadi hamba yang bertakwa. Dalam prakteknya term ini menjadi kacau pada relasi laki-laki dan perempuan, laki-laki lebih tinggi derajatnya, posisi perempuan selalu dirugikan, kepentingan selalu ada di balik interpretasi. Konsep relasi fungsional Wadud dikaji melalui dua istilah yang sering digunakan al-Qur’an dalam menegaskan konsep tersebut, yaitu da>rajah dan fadd}ala.

Dalam da>rajah (derajat/tingkat) Wadud menjelaskan bahwa ada 3 jenis derajat antar manusia yang didapanya selama didunia, yaitu pertama, yang diperoleh dengan amal perbuatan, menurut Wadud, al-Qur’an membedakan derajat manusia berdasarkan amal, tetapi tidak menentukan nilai aktual dari amal tersebut. Al-Qur’an memberi ketentuan bahwa semau amal yang dilakukan karena takwa bernilai lebih dan bahwa setiap orang berhak atas jerih payahnya, perbedaan jenis kelamin tidak menentukan. Kedua, da>rajah pemberian Tuhan, seperti dalam al-Qur’an disebutkan ada perbedaan yang didasakan pada pengetahuan, sosial, ekonomi. Jadi lebih bersifa fungsional dan bisa dilihat dan dihargai masyarakat. Ketiga, da>rajah yang membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Kemudian istilah fadd}ala, Wadud mengartikan sebagai ”melebihkan” dengan fi’ilnya tafdhil bermakna pilihan. Konsep fadd}ala digunakan Wadud untuk memperjelas pandangan relasi fungsional. Fadd}ala seringkali digunakan sebagai kata penghubung da>rajah. Hanya saja sifat dari fadd}ala adalah pemberian prerogatif Allah, hanya bisa diperoleh manusia dengan melakukan amal saleh. Kelebihan (fadd}ala) yang diberikan oleh Allah kepada umat-Nya tidak berarti Allah menetapkan perbedaan diantara mereka, karena menurut Wadud kelebihan yang ditetapkan oleh al-Qur’an hanya bersifat relatif. Dalam menjelaskan kerelatifan ini Wadud membidik pada surat an-Nisa [4] ;34.

Terkait dengan itu, semuanya bermuara pada semangat gender Wadud, yang berprinsip pada teori etika, moral dan keadilan. Peran masing-masing individu dalam masyarakat mengindikasikan kelebihan masing-masing dari laki-laki dan perempuan. Prinsip inilah yang diterangkan oleh al-Qur’an sebagai konsekuensi dari potensi kebebasan yang dimiliki manusia dalam mengatur kehidupan mereka (khalifah). Khalifah tidak identik dengan kekuasaan laki-laki atas perempuan tetapi khalifah ini lebih diartikan sebagai wali, penganti dalam artian sosok seorang khalifah harus memiliki sifat dan karakter seperti yang di wakilinya, yaitu Tuhan. Khalifah membawa amanah yang mulia, sebagai agen moral, agen perubahan.

Dari itu semua menurut Wadud ”suara perempuan” yang berdasarkan pada pengalaman dan visinya dianggap perlu dalam proses penafsiran, maka dengan demikian pemahaman yang holistik akan terwujud. Lebih jauh bagaimana memposisikan “suara perempuan” dan “suara laki-laki” dalam al-Qur’an bagi Wadud hal ini berimplikasi pada sikapnya dalam memahami konsep relasi laki-laki dan perempuan dalam al-Qur’an. Oleh karena itu ia perlu Wadud perlu menyuarakan bahwa “suara perempuan”-Tuhan dalam al-Qur’an harus ditempatkan setara dengan “suara laki-laki”. Dengan demikian ajaran yang memiliki pesan moral universal yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan, hal itu pada gilirannya akan berimplikasi pada sikap seorang dalam memandang kesetaraan keduanya. Dengan kata lain untuk menghilangkan bias gender dalam penafsiran

Petunjuk al-Qur’an tentang kesetaraan inilah yang ingin digali dan ditunjukkan oleh para feminis muslim dari penafsiran yang mereka hasilkan. Karena petunjuk al-Qur’an tentang kesetaraan itu seringkali “tersembunyi”, maka para feminis muslim berupaya untuk mengungkapkannya dengan mengintrodusir hermenutika feminis dalam memahami berbagai ayat al-Qur’an terkait dengan maslah gender.

Aplikasi Penafsiran Hermeneutika Amina Wadud
Berdasarkan uraian diatas tentang hermenutikanya, penulis menampilkan salah satu contoh penerapan model hermenutik yang ditaarkan oleh Amina Wadud, yaitu pada kasus Waris.

Dalam penafsiran-penafsiran klasik, pada umumnya memandang bahwa laki-laki dan perempuan sesungguhnya tidaklah setara. Hal ini terbukti pada formulasi pembagian hak waris, yaitu satu berbanding dua; 1 untuk perempuan dan 2 untuk laki-laki. Sebagai contoh Fakruddin ar-Razi dalam tafsirnya menjelaskan terlebih dahulu bahwa adanya kebiasaan orang jahiliyah yang tidak memberikan warisan kepada anak-anak dan perempuan, dia juga menjelaskan hikmah kenapa laki-laki mendapat duakalidari bagian perempuan, diantaranya ialah pertama, Karena perempuan lebih lemah dibanding laki-laki, sehingga mereka lebih sedikit keluar untuk berperang dan berjuang. Oleh karenanya kebutuhan laki-laki lebih besar untuk mencukupi anak dan istrinya, kedua, Laki-laki lebih sempurna keadaanya daripada perempuan, baik dari aspek moral, intelektual, maupun agama, ketiga, laki-laki karena kesempurnaan intelektualnya ia mampu mengelola harta untuk hal-hal yang bermanfaat, dll.   

Formulasi yang demikian diritik oleh Amina Wadud, menurutnya, penafsiran lama yang menganggap bahwa 1 : 2 merupakan satu-satunya rumusan matetamtis yang tidak benar, sebab ketika ayat-ayat tentang waris diteliti satu persatu, ternyata rumusan 1 : 2 hanya merupakan salah satu ragam dari model pembagian harta waris laki-laki dan perempuan. Pada kenyataannya, jika hanya ada satu anak perempuan, maka bagiannya separuh dari keseluruhan harta warisan. Ini membuktikan bahwa pembagian 1 : 2 bukanlah suatu yang mutlak.   

Paling tidak model-model penafsiran seperti inilah yang membuat Amina Wadud berkreasi dengan pendekatan hermenutiknya. Menurut Wadud sendiri bahwa adanya keragaman dalam pembagian harta warisan dalam Islam sebenarnya menekankan pada 2 hal, yaitu; (1), Wanita, termasuk saudara jauh, hal ini tidak serta merta bisa dicabut hak warisnya. Hal ini merupakan kebiasaan pra-Islam yang memberikan harta, walaupun ia kerabat jauh. (2), Semua pembagian warisan antara kerabat yang ada haruslah bersifat adil. Keadilan disini bukanlah ditentukan oleh jumlah nominalnya, akan tetapi pada pada manfaat harta warisan bagi orang yang ditinggalkan. Dengan parameternya ialah naf’a (manfaat) maka bagian laki-laki tidak harus lebih besar dari bagian yang diterima oleh perempuan (apalagi dua kali).

Amina Wadud kemudian memberikan semacam pertimbangan ketika seseorang hendak melakukan pembagian warisan, yaitu; (1) Pembagaian warisan itu itu untuk keluarga dan kerabat laki-laki dan perempuan yang masih hidup, (2) Sejumlah kekayaan bisa dibagikan semua, (3) Pembagian kekayaan juga harus memperhitungkan keadaan orang-orang yang ditinggalkan, manfaatnya bagi yang ditinggalkan dan manfaat dari harat yang ditinggalkan tersebut.   

Yang jelas bagi Wadud yang prinsip dasar dalam pembagian harta waris tersebut ialah pada manfaat dan keadilan bagi yang ditinggalkan. Oleh karenanya ayat-ayat tentang teknis pembagian warisan merupakan ayat yang lebih bersifat sosiologis dan hanya merupakan salah satu alternasi saja, bukan suatu keharusan yang harus diikuti. Sebagai konsekuensinya ayat-ayat tersebut mestinya dipahami semangat (ruh) atau ideal moral, yakni semangat keadilan yang ada dibalik teks yang legal formal tersebut. Semangat keadilan itulah yang muhkamat atau qathi’, sedangkan teknis operasionalnya dapat dipandang mashi zanni, seiring dengan akulturasi dan kebutuhan zaman.

Implikasi Keilmuan dari Pemikiran Amina Wadud
Gagasan Wadud sebagai feminis ditujukan untuk membangun identitas diri perempuan sebagai manusia, yang selama ini dirasa telah “dirampas” oleh bentuk-bentuk pemahaman keagamaan yang bias terhadap kelaki-lakian. Pandangan mengenai identitas diri perempuan dirasakan Wadud sebagai hal yang sangat penting karena hal ini secara simbolik merefleksikan kekuatan identitas Islam dalam konteks muslim yang beragam.

Kontribusi terpenting Wadud dalam kaitannya dengan wacana tafsir al-Qur’an adalah upayanya untuk memperlihatkan kaitan teoritis dan metodologis khususnya antara penafsiran al-Qur’an dengan hal-hal yang memunculkannya (siapa dan bagaimana). ”Apa yang dikatakan al-Qur’an? bagaimana al-Qur’an mengatakan? apa yang dikatakan terhadap al-Qur’an? dan siapa yang mengatakannya? Terakhir apa yang sebenarnya dikehendaki (sisi fundamental) dari rangkaian teks tersebut (al-Qur’an)?. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini membawanya kepada kritik terhadap penafsiran tradisional mengenai teks-teks tentang perempuan dalam al-Qur’an yang selama ini terkesan skirptual-parsial dan ironinya memihak pada laki-laki sebagai ”agency”. Berangkat dari kritik ini Wadud kemudian berupaya untuk mengajukan gagasan pemikiran, kerangka kerja, metodologi, dan tentu saja penafsirannya terhadap al-Qur’an yang lebih egaliter menurutnya.

Penafsiran al-Qur’an model Amina Wadud setidaknya merupakan upaya keduanya untuk menolak wacana Islam-patriakhi yang dikemukakan oleh umat Islam yang cendrung bervisi tradisional-konservatif. Ini terlihat melalui penafsiran-penafsiran secara literal-tekstual terhadap ayat-ayat yang menempatkan posisi perempuan termarginalkan, dan menempatkan posisi laki-laki lebih dari perempuan. Melalui hal itu Wadud berupaya mengkosntruk metode, pendekatan dan praktek penafsiran yang lebih sesuai dengan ”nalar” feminis, yakni kesetaraan laki-laki dan perempuan. Kemudian tafsir semacam ini (berkarakter feminis) menjadi semacam ”gerakan” dari keduanya dalam memperkokoh wacana feminis Islam sebagaimana juga yang dilakukan oleh feminis muslim lain seperti Qasim Amin, Rifaat Hasan, Asghar Ali Engineer, dll. Sikap semacam ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari diktum yang menyatakan bahwa al-Qur’an s}alih likulli> zama>n wa maka>n, bahwa al-Qur’an tetap fleksibel tanpa kehilangan prinsip dasarnya.

Salah Hal yang perlu dipertimbangkan ulang dari tawaran hermenutik tafsir Wadud ialah pada model yang digunakan oleh Wadud dalam memahami al-Qur’an, yang  cenderung eksklusif. Wadud bukan saja meyakini penafsiran bercorak patriakhis disebabkan karena laki-laki yang melakukannya, namun dengan menggunakan pengalaman perempuan (prior texts), dan terkesan ”memaksa” perempuan untuk menjadi penafsir sendiri atas al-Qur’an yang bisa menghindarkan penafsiran kedalam ”bias gender” tersendiri. Padahal tepat-tidaknya penafsiran bukan disebabkan oleh jenis kelamin, melainkan perspektif yang meliputi orang yang menafsirkan. Perspektif yang patriakhis bisa dimiliki baik oleh laki-laki maupun perempuan. Selain itu tingkat kapasitas intelektual dalam memahami metode dan seprangakt penafsiran juga perlu menjadi hal yang dipertimbangkan.

Selain itu jikalau seluruh ayat-ayat perempuan mesti ditafsirkan dengan ”gaya perempuan” maka secara tidak langsung konsep egaliter perlu dilihat lagi, bisa saja disatu waktu laki-laki termarginalkan, dan potensi-potensi yang dimiliki oleh laki-laki dalam proses penafsiran tidak maksimal dan bahkan terberdayakan secara utuh. Bukankah pengalaman setiap manusia itu berbeda-beda, dan tawaran dari penulis alangkah bijaknya dalam proses penafsiran tersebut laki-laki dan perempuan menjadi partner, tanpa membedakan diferensisasi antara kodrat dan jenis kelamin, dan saling melengkapi pengetahuan dan berbagi pengalaman, implikasinya dapat meminimalisir bahkan jauh dari hasil tafsiran yang terkesan bias gender (..)

Sabtu, 15 Juni 2013

Pancasila dan Polwan Berjilbab

Diterbitkan di Padang Ekspres
Jum'at, 14 Juni 2013

Oleh; Ashabul Fadhli,
Dosen STAIN Batusangkar dan bergiat di
Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Padang.

Sejenak, ingatan saya melayang pada sebuah film besutan sutradara Karan Johar, “My Name is Khan” yang dirilis pada Februari 2010 lalu. Film ini dilakoni oleh Shakh Rukh Khan (Rizwan Khan), berperan sebagai seorang Muslim yang berdomisili di San Fransisco yang mengidap sindrom Asperger diagnosis. Di tengah cerita, film ini sedikit mengusut tentang perjuangan batin adik ipar Khan yang diperankan oleh Sonya Jehan (Haseena) untuk kukuh menggunakan jilbab. Bagi Haseena, jilbab bukan hanya identitas keagamaan, namun jilbab adalah bagian dari keberadaan dirinya.

Di tengah kondisi sosial Haseena yang sangat heterogen, jilbab sangat tidak familiar dalam pandangan masyarakat yang nota bene adalah non muslim. Apalagi pasca serangan serangan 11 September 2001 silam, begitu membekas di Ingatan masyarakat Amerika, dan menuding Islam sebagai pelakunya. Bahkan demi mempertahankan keyakinannya, Haseena pernah menerima perlakuan deskriminatif di kampus tempat ia mengajar karena bersikukuh untuk tetap menggunakan jilbab.

Narasi di atas adalah sepenggal kisah yang membawa film ini sukses mengusung misi pluralisme, HAM, dan perdamaian dalam potret ber-agama. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk menggunakan jilbab. Membatasi atau mencabut hak privasi seseorang dalam mengekspresikan bentuk ritual keagamaannya tentu tidak bisa dibenarkan. Hal ini sejalan dengan ide hak asasi manusia (HAM) bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja yang melalaikan, membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang  termasuk bagian dari pelanggaran HAM.

 Wacana ini tentunya tidak lepas dari polemik yang saat ini dirasakan oleh sejumlah polisi wanita (polwan),  terkait keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak dibolehkan memakai jilbab.

Kebijakan tersebut rupanya menjadi kendala bagi sejumlah polwan untuk berjilbab. Menurut pemberitaan yang gencar ditayangkan dalam sejumlah media, bahwasanya Mabes Polri mengaku sulit untuk mengubah peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur soal seragam anggota Polri termasuk polwan. Terlebih, jika memperbolehkan jilbab untuk digunakan sebagai pakaian tambahan polwan. Oleh karena itu, sekiranya kebijakan ini perlu dikaji kembali.

Berpijak pada rumusan yang telah ditawarkan Pancasila, sesungguhnya larangan menggunakan jilbab, baik di instansi pemerintahan, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah negara. Pada sila pertama ditegaskan, kehidupan bernegara yang tumbuh di Indonesia dilandasi oleh Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, rumusan tersebut sejatinya bersumber dari ruh dan semangat bangsa Indonesia sendiri.

Pelarangan penggunaan jilbab tidak hanya mengganggu nilai-nilai yang diajarkan pancasila melalui kebebasan bagi warga negaranya untuk menjalankan aturan yang telah di khittah kan. Namun kebijakan yang tergolong deskriminatif tersebut, seolah menutup mata dari rangkaian sejarah tentang semangat perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bahwasanya pemahaman beragama yang dikultuskan dalam sila pertama dalam Pancasila merupakan alasan utama bangsa ini membebaskan diri untuk meraih kemerdekaan.

Merujuk pada beberapa literature sejarah, diketahui bahwa sejumlah perempuan yang yang pernah berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, telah lebih dahulu menggunakan jilbab. Sebutlah Rohana Kudus, Cut Nya’ Dien dan Rahma el Yunusiah yang menjadikan jilbab sebagai identitas dirinya. Bahkan dalam riwayat Cut Nya’ Dien, jilbab yang ia kenakan menjadi simbol kekuatan bagi dirinya bahwa perempuan juga mempunyai peran yang strategis di medan perang. Dalam konteks ini, asumsinya adalah tidak ada permasalahan yang signifikan bagi para penegak hukum (polwan) untuk mulai menggunkan jilbab, layaknya polwan yang bertugas di Nangroe Aceh Darussalam.

Dalam penelusuran sejarah tentang peradaban masyarakat arab, digambarkan bahwa budaya arab dipengaruhi oleh peradaban Mesoptamia (3500-2400 SM). Perempuan-perempuan pada bangsa ini telah lebih dahulu menggunakan kain yang menjuntai (tsiyab atau tsaub) sebagai penutup tubuh dan kepalanya. Peradaban ini pun menjadi peraban pertama saat itu yang turut membentuk karakter budaya dan masyarakat bangsa Arab. Walaupun masih dalam konstruksi patriarkhi, namun segala bentuk tradisi  dan kebudayaan masyarakat Mesoptamia saat itu, memberikan pengaruh besar bagi perkembangan peradaban, salah satunya tentang lahirnya hukum Hammurabi (hammurabi code). Hukum Hammurabi ini pernah dikenal sebagai hukum Mesoptamia dan menjadi salah satu naskah hukum pertama yang paling lengkap dalam sejarah umat manusia. Sebagian isinya kemudian direkam dalam kitab klasik, termasuk diantaranya adalah Kitab Talmud tentang penggunaan jilbab (Abdullah Ahmed An Na’im: 2004). Begitu juga dalam ajaran agama Yahudi (Kitab Taurat), sudah mengenal istilah yang serupa dengan jilbab seperti tiferet. Demikian halnya dengan Kitab Injil yang mengenalnya dengan sebutan redid, zammah dan zaif. (Nasaruddin Umar: 1996).

Hal ini dikarenakan bahwa jilbab berfungsi sebagai alat bagi perempuan untuk menutup aurat. Selain bermakna ibadah, jilbab juga sebagai penghias dan identitas diri perempuan muslim. Di dalamnya tersirat ide yang mengukuhkan bahwa perempuan mempunyai hak atas tubuh (previlledge) bagi dirinya sendiri.  Bahkan, dibalik itu terdapat makna lain atas penggunaan jilbab lebih dari sekedar pakaian atau tsiyab semata. Yaitu sebagai metode membangun hubungan kosmik dengan sang pencipta (hablum minallah).  

Maka perlu dicatat, secara esensial menurut Pancasila dan UUD 1945, Indonesia sangat kental dengan muatan pandangan Islam tanpa harus mendikotomikan antara aturan negara dan agama. Pesan keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan merupakan dimensi substansial yang harus senantiasa ditumbuh kembangkan dalam pemikiran dan tindakan manusia.

Sekiranya, moment ini merupakan peluang bagi setiap elemen masyarakat dan pemerintah agar dapat bersikap lebih dewasa. Tidak hanya polri, sejumlah instansi pemerintahan/swasta pun agar mulai menganggarkan kebijakan yang sensitive terhadap hak-hak perempuan. Desakan untuk dizinkannya polwan menggunakan jilbab memang sudah menjadi hal yang lumrah. Ditakutkan, kebijakan deskriminatif ini pada akhirnya akan menggangu dan menjadi pemicu distabilitas dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan.

Melalui kacamata agama dan negara, seyogyanya penggunaan jilbab mesti dipandang sebagai hak asasi yang telah melekat pada setiap diri manusia (baca: perempuan). Melarangnya berarti melanggar hak asasi perempuan. Maka wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh Negara dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah dan memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak atas keyakinan dan perwujudan nilai-nilai transendental beragama bagi setiap pemeluk agama. (..)

Minggu, 02 Juni 2013

Kekerasan Dalam Pacaran, Laporkan.


Kekerasan terhadap pacaran biasanya terjadi dengan modus: (1) Pacaran yang kemudian terjadi hubungan seksual dengan janji-jani atau bujukan. Setelah itu korban (laki-laki atau perempuan) ditinggalkan. (2) Terjadinya kekerasan fisik atau emosional, dan lain sebagainya.

Pada kasus yang sampai menyebabkan kehamilan banyak terjadi pada perempuan yang ditinggalkan pasangannya begitu saja atau justru dipaksa untuk melakukan aborsi. Dalam masa pacaran tak jarang juga terjadi pola hubungan seksual dengan paksaan dengan ancaman kekerasan fisik.

Adapun akibat-akibat yang diderita korban kekerasan dalam pacaran (KDP) sangat beragam dan bertingkat-tingkat. Seperti (1) bagi perempuan, adanya trauma terhadap laki-laki, (2) takut membuat relasi baru dengan laki-laki dan (3) perempuan merasa tidak berharga karena kehilan virginitasnya, begitujuga sebaliknya. KDP juga sering mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki, selain berdampak pada negatif perempuannya, perbuatan tersebut juga berdampak pada bayi yang akan dilahirkan.

Dalam aturan hukum di Indonesia, belum ada aturan yang secra spesifik mengatur tentang ini, sehingga seringkali korban (laki/perempuan) tidak terlindungi. Hal lain yang menyebabkan kekerasan ini tidak tercover adalah karena tidak adanya keberanian korban untuk melakukan pengaduan. Kekurangan bukti-bukti formal yang disyaratkan hukum dan pandangan aparat penegak hukum yang hanya mengedepankan hal-hal yang bersifat legal formal sempit. Kekerasan dalam hukum lebih dipahami secara fisik dengan penegertian yang sangat terbatas. Untuk itu, perlindungan terhadap korban dapat digunakan ketentuan hukum yang berlaku secara umum baik dalam KUH Pidana maupun KUH Perdata.

Untuk saat ini, pada kasus kekerasan fisik pada prinsipnya para pelaku dapat dituntut dengan pasal-pasal KUH Pidana seperti penganiayaan pasal 351-358 KUH Pidana. Bila terjadi pada korban yang masih di bawah umur maka akan dikenakan hukuman atas tuduhan melakukan cabul atau Undang Undang Perlindunagn Anak .

Adapun secra perdata bila kekerasan tersebut menyebabkan kerugian materil dan immateril maka korban dapat menuntut dengan ganti rugi dengan menggunakn pasal 1365 KUH Perdata dengan mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri. Proses persidangan kasus perdata ini biasanya memakan waktu yang lama sehingga korban tak jarang menghadapi beban psikologis tambahan yang cukup berat.

Berdasarkan hal itu, angka statistik yang saya peroleh dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada tahun 2004 telah terjadi KDP sebanyak 321 kasus, tahun 2005 sebanyak 635 kasus, tahun 2006 sebanyak 816 kasus, tahun 2007 sebanyak 776 kasus. Artinya secara akumulasi kekerasan ini selalu bertambah secara signifikan setiap tahunnya.

Upaya untuk memperkarakan pelaku melalui jalur perdata inipun tidak semua dapat berhasil secara maksimal. Dalam gugatan pengakuan anak diluar perkawinan misalnya, sidang harus melalui pembuktian yang rumit untuk memenangkan gugtan tersebut. Kecuali jika korban harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk biaya perkara pada peradilan perdata.

Berangkat dari itu, upaya-upaya non litigasi seperti pendidikan, penyadaran dan pemberdayaan juga harus dilakukan agar supaya terjadi perubahan persepsi yang pada akhirnya diharapkan dapat menghasilkan perubahan kebijakan dalam melihat kasus dating violence. 

Potret kasus
Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda lihat dalam Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban. Terdakwa dan saksi korban telah berhubungan pacaran hampir 3 (tiga) tahun. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut terdakwa. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Saksi korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran sudah 2 (dua) tahun, terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap saksi. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. (..)

ed. Fadhli

Rabu, 24 April 2013

Menakar peran Kartini


Siapa yang tidak mengenal Kartini? Sosok perempuan progresif yang selalu terkukung oleh lingkaran sosial yang bernama feodalisme. Nilai-nilai yang melekat dari trah sosialnya (baca: adat) ternyata tidak menempatkan Kartini pada posisi yang kokoh sebagai perempuan. Tidak hanya Kartini, kaum perempuan kala itu tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya. Potret Kartini yang terlahir dari keluarga priyayi yang makmur dan berpendidikan tinggi, rupanya tidak menjadi alasan bahwa setiap hak-haknya sebagai perempuan akan terpenuhi sebagaimana laki-laki di lingkungannya.

Meski demikian, ide dan semangat Kartini jauh lebih besar melebihi persoalan di depan matanya. Satu persatu ide dan gagasannya lahir. Saat itu, kebanyakan gagasan Kartini berangkat dari pengamatannya terhadap kondisi perempuan Jawa tentang kekerasan, marginalisasi dan subordinasi. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, Kartini bersorak lantang bahwa “Kita harus membuat sejarah, kita mesti menentukan masa depan kita yang sesuai dengan keperluan serta kebutuhan kita sebagai kaum wanita dan harus mendapat pendidikan yang cukup seperti halnya kaum laki-laki”.

Semasa hidupnya yang sangat singkat (25 tahun), Kartini telah menulis beberapa artikel di majalah de Hollansche Lelie, membuat semacam paguyuban pengrajin kayu Jepara untuk membantu para pengrajin kecil ini mencarikan pasar yang lebih luas untuk hasil karyanya (Kartini, Sebuah Biografi karya Siti Soemandari). Kartini juga membuat sekolah untuk anak-anak. Bila kita lihat konteks zaman di wilayah ia tinggal, tindakannya ini bisa dikatakan di luar kelaziman masa itu, terlebih ia pun berhasil mendapatkan beasiswa ke Nederland. Kondisi kultur lingkungan Kartini, berbeda dengan wilayah dimana Rahma El Yunusiyah dan Rohana Kudus hidup. Di Minangkabau tak ada tradisi anak gadis mesti dipingit. Lingkungan keluarga dua perempuan ini pun bisa dibilang terpelajar. Potensi hebat Rahma El Yunusiyah dan Rohana Kudus diasah dan dipertajam oleh keluarga dan masyarakatnya. Sementara, potensi Kartini terkerdilkan oleh kultur keluarga dan masyarakatnya. Ketiga tokoh ini, menurut saya sama luar biasa, meski pencapaian berbeda. (ed.)

Sepertinya dulu Kartini pernah bermimpi, bahwa isu kekerasan terhadap perempuan (KtP) dalam bentuk apapun akan terkikis selang beberapa periode setelah kehidupannya. Ternyata mimpi Kartini keliru. Mimpi itu hanya menjadi asa yang selalu diharapkan namun tak berkesudahan.

Realitasnya, kasus-kasus KtP hingga saat ini setiap harinya selalu meningkat. Sepanjang tahun 2011 kemarin saja, total kekerasan yang didata dan dilaporkan sebesar 119.107, selisih 20.000 kasus lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih dari 95% dari kekerasan itu dialami perempuan di ranah domestik berupa kekerasan dalam rumah tangga dengan istri sebagai korban kekerasan yang paling dominan. Begitu juga dengan kasus KtP lainnya seperti pelecehan seksual, perkosaan, penyiksaan, marginalisasi, subordinasi, stereotype, beban ganda dan sebagainya.


Sosok Lain
Ada orang-orang yang ditokohkan karena pemikirannya, ada karena tindakannya, ada pula karena keduanya. Masuk kategori pertama adalah Kartini dan Ahmad Wahib. Ahmad Wahib disebut-sebut sebagai tokoh pembaharu Islam Indonesia, padahal yang ia lakukan hanyalah menulis pemikiran-pemikirannya dalam diari, lalu ketika meninggal, diari itu diterbitkan oleh kawan-kawannya. Orang-orang bisa saja mengatakan penokohan itu tidak pantas, tapi toh kita tidak bisa memungkiri kenyataan, bahwa ada orang-orang yang terinspirasi dan tergerak karena tulisan-tulisan mereka berdua.

Untuk kategori kedua, kita bisa menyebut Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, Kapitan Patimura, Pangeran Antasari, dan sederet nama-nama lainnya. Mereka mewariskan kisah kegagahberanian melawan ketidakadilan, dan kisah itu menginspirasi banyak orang. Sementara tokoh-tokoh yang masuk kategori ketiga, kita bisa menyebut nama Bung Hatta, Bung Karno,  Agus Salim dan Hamka. Mereka bukan hanya mewariskan pemikiran tapi juga tindakan, kisah-kisah heroik yang nyaris tidak kita jumpai lagi pada kebanyakan pemimpin Indonesia masa sekarang.

Kartini telah lebih seabad wafat, tapi kisahnya, pemikiran-pemikirannya akan terus dibaca, dan akan terus menginspirasi banyak orang. Terlepas dari apakah penokohan Kartini dikarenakan kepentingan politik etis Belanda atau tidak, sudah selayaknya kita menaruh hormat atas pemikiran-pemikirannya. Kartini, Rohana Kudus, Rahma El Yunusiyah, Cut Nyak Dien, Sultanah Safiatuddin Syah dan perempuan-perempuan Indonesia hebat lainnya, adalah tokoh-tokoh emansipasi yang pantas mendapat salut dan penghormatan dari kita semua. (ed.)

Banyak perempuan yang muncul, bahkan untuk sekedar lalu lalang.
Tapi tidak datang untuk memprakarsai dirinya bahwa dia adalah penerus sosok Kartini, Rahma El Yunusiyah dan Rohana Kudus yang selama ini dinanti.

Minggu, 07 April 2013

Jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) Melambung


Siaran Pers
Hari Kesehatan Internasional
Tanggal 7 april 2013

(Nurani Perempuan WCC dan PKBI Sumbar)

Peringatan Hari Kesehatan Internasional (HKI), setiap tanggal 7 April menandai berdirinya WHO pada tahun 1948. Sejak saat itu, setiap tanggal yang sama diperangati sebagai momen penting dalam rangka menyoroti masalah prioritas kesehatan masyarakat di dunia.

Tahun 2013 ini, tema HKI adalah “High Blood Pressure” (tekanan darah tinggi/hipertensi). Di Indonesia, hipertensi merupakan penyebab kematian nomor 3 setelah stroke dan tuberkulosis, yakni  mencapai 6,7% dari populasi kematian pada semua umur di Indonesia. Hipertensi merupakan gangguan sistem peredaran darah yang menyebabkan kenaikan tekanan darah di atas normal, yaitu 140/90 mmHg. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Balitbangkes tahun 2007 menunjukan prevalensi hipertensi secara nasional mencapai 31,7%.

Departemen Kesehatan mengungkap bahwa hipertensi merupakan penyebab kedua kematian ibu melahirkan, setelah pendarahan. Tiga penyebab teratas kematian ibu melahirkan adalah pendarahan (28%), hipertensi (24%) dan infeksi (11%). Hipertensi banyak dialami oleh perempuan hamil dalam usia kurang dari 20 tahun dan di atas 40 tahun.

Data tentang adanya 117 kasus kehamilan yang tak diinginkan (sebelum menikah) sepanjang tahun 2012 di Kab. 50 Kota (Padang Ekspres, 27 Maret 2013), merupakan fenomena gunung es yang tentunya juga terjadi di hampir seluruh kabupaten kota di Sumatera Barat. Sebagian besar dari perempuan korban kehamilan yang tak diinginkan ini adalah pelajar SMA dan SMP yang tentunya masih berusia di bawah 20 tahun yang merupakan kelompok beresiko tinggi mengalami eklamsia sebagai dampai hipertensi. Kematian yang dilaporkan dan tercatat karena eklamsia (keracunan kehamilan) dari 117 kasus ini ada 2 orang. Diperkirakan juga, bila kasus kehamilan yang tak diinginkan ini dibiarkan dan tidak segera ditangani serta upaya pencegahan terlambat dilakukan, maka para korban dan pasangannya akan rentan pula terhadap Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV-AIDS. Apalagi dengan berbagai perilaku seksual yang beresiko yang terjadi dikalangan muda. Sehingga diperkirakan 5 – 10 tahun lagi kab.50 dan kota Payakumbuh akan booming penderita AIDS.    

Data lain juga menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan hamil terjadi berkisar antara 13 – 41 persen dan kekerasan yang terjadi pada para remaja yang mengalami kehamilan tak diinginkan lebih 58 persen. Dampak kekerasan pada perempuan salah satunya adalah depresi yang merupakan pemicu hipertensi.

Menyikapi kondisi serta kerentanan ibu  dan remaja perempuan yang hamil maka Nurani Perempuan WCC dan PKBI Sumbar :


1.       Mendorong keluarga dan masyarakat untuk memberikan nilai dan makna yang penting terhadap perawatan kehamilan dalam kondisi apapun. Tidak ada kehamilan yang abaikan oleh masyarakat dan keluarga. Ibu dan remaja perempuan yang hamil  mendapatkan perhatian dan perlakuan baik serta  perawatan dan pemeriksaan kehamilan secara berkala.
2.       Meminta Dinas Kesehatan menjamin ketersediaan dan akses layanan serta memastikan tidak terjadi perlakuan yang diskriminatif. Tenaga kesehatan yang terlatih dan cakap dapat memberikan layanan berkualitas kepada ibu hamil sehingga keterlambatan pelayanan tidak terjadi. Informasi yang lengkap dan jelas harus tersedia, sehingga memudahkan ibu hamil, keluarga (termasuk suami) serta masyarakat membuat keputusan jika terjadi kondisi darurat, misal kejang karena pre-eklamsia/hipertensi. Kartu Jampersal juga diberikan remaja perempuan yang menjadi korban kehamilan tak diinginkan.
3.       Meminta Badan Pemberdayaan Perempuan untuk terlibat aktif dalam memberikan pendidikan dan dukungan upaya penurunkan angka kematian ibu melahirkan karena hipertensi. Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) tidak hanya melihat bahwa kehamilan merupakan peristiwa medis yang menjadi tanggungjawab dinas kesehatan. Tetapi BPP juga memiliki cara pandang bahwa kehamilan merupakan peristiwa sosial. Sehingga badan pemberdayaan perempuan mengembangkan sinergitas dengan dinas kesehatan dalam melaksanakan program-programnya.
4.       Mendorong Dinas Pendidikan untuk segera melakukan tindakan stragegis dalam menyikapi perilaku seksual aktif remaja terutama pelajar dan mahasiswa dan berbagai kasus perkosaan yang sasarannya adalah para remaja. Resiko terbesar jelas akan dihadapi oleh remaja perempuan. Beban psikologis karena kehamilan dan minimnya upaya pemulihan akan memberikan dampak buruk jangka panjang pada generasi ke depan. Karena dinas pendidikan diharapkan menjadikan tema seksualitas menjadi cross cutting topic di dalam berbagai mata pelajaran yang diberikan kepada para siswa untuk mendorong pelajar memiliki perilaku yang menghargai tubuh sebagai bagian yang penting dalam mengembangkan integritas diri. Institusi pendidikan tidak memberikan ganjaran yang mengabaikan hak dasar untuk mendapatkan pendidikan untuk semua. Institusi pendidikan harus menyediakan sebuah mekanisme yang adil dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus seksualitas yang terjadi dilingkungan sekolah.
5.       Aparat penegak hukum, terutama kepolisian yang melakukan penyidikan dan penyelidikan diharapkan bertindak cepat dalam menangani kasus kejahatan seksual yang korbannya adalah remaja, pelajar yang berusia anak. Kecermatan dan kecegatan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus ini menjadi bagian terpenting dalam mendukung upaya pemenuhan hak-hak konstitusional korban. Penegakan hukum secara adil dapat mendorong perubahan dan menjadi bagian penting dalam menyelamatkan jiwa manusia. (Fadhli. ed)